25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Medan Sikapi Keluhan Warga

Wali Kota Medan Safari Jumat di Masjid Nurul Iman

Munculnya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan segera membentuk tim menyahuti  adanya sejumlah keluhan yang  disampaikan masyarakat terkait terjadinya kenaikan PBB.

Kenaikan PBB di Kota Medan bukan menjadi keinginan Pemko Medan semata, melainkan amanat aturan dari UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi  daerah, yang boleh ditagih di daerah di dalamnya termasuk PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Angka kenaikan yang terjadi, tidak merata ke seluruh wilayah di Kota Medan. Melainkan, kenaikan siginifikan ada di kawasan Klas A.

Di hadapan jamaah Masjid Nurul Iman, Medan Amplas, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM menyampaikan masyarakat jangan terpancing dengan keinginan sejumlah oknum, yang bermukim di Kelas A merasa keberatan atas kenaikan PBB.

Dia menegaskan, di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tetap memberikan pelayanan kepada ma syarakat dan tidak akan memberatkan masyarakat.

“Perlu kami sampaikan, saya menjadi Wali Kota dan Pak Eldin menjadi Wakil Wali Kota Medan harus bisa bermanfaat bagi masyarakat. Apa yang menjadi keluhan masyarakat pasti disikapi,” tegasnya saat mengunjungi Masjid Nurul Iman di Jalan SM Raja Km 9, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (20/4).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pihaknya segera membentuk tim bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU). Hal itu dilakukan untuk men cari formula agar PBB tidak memberatkan masyarakat.

Selain menyampaikan persoalan PBB, di hadapan para jamaah masjid tersebut juga menyampaikan prihal e-KTP. Rahudman mengimbau, seluruh masyarakat, terutama jamaah Masjid Nurul Iman untuk secepatnya melakukan perekaman sebagai persyaratan mendapatkan e-KTP. Diakuinya, belum rampungnya proses perekaman dikarenakan kelemahan aparatnya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Untuk itu saya menyampaikan permintaan maaf,” ujarnya.

Dengan begitu, Rahudman sebagai Wali Kota Medan merasa perlu kembali mengingatkan kepada masyarakat, terutama yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Sebab, waktu yang telah disediakan untuk melakukan perekaman sudah hampir habis.

“Apabila tidak melakukan perekaman, maka  tidak akan mendapatkan e-KTP,” ungkapnya.
Saat menggelar Safari Jumat, Rahudman hadir ke Masjid Nurul Iman didampingi Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi, Sekda Ir Syaiful Bahri, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan dan Kabag Humas Budi Hariono SSTP.

Pada kesempatan itu, Rahudman mengajak masyarakat untuk terus menjaga Kota Medan tetap aman dan kondusif. Kondisi inilah yang menjadikan ibu kota provinsi Sumatera Utara dilirik banyak pihak untuk dijadikan tempat kegiatan bersifat nasional maupun internasional.
“Ini bisa terwujud karena masyarakat telah menjadi subjek pembangunan,” jelasnya.

Menurut dia, selain menjadi subjek pembangunan, Rahudman ingin terus menjalin silaturahim, sehingga terciptanya jembatan hati antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan terciptanya jembatan hati antara Pemko Medan dan masyarakat bisa melahirkan rasa kasih sayang yang akhirnya menghasilkan rasa memiliki atas Kota Medan.

“Jika rasa memiliki sudah terbangun, maka pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama menjadikan Kota Medan lebih baik pada masa mendatang. Untuk membangun kedekatan ini, Wali Kota melakasanakan Safari Jumat, Magrib dan Subuh,” ucapnya.

Di penghujung sambutannya, Rahudman menyerahkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk kemakmuran masjid Nurul Imam. Setelah itu dilanjutkan dengan Salat Jumat bersama dengan khatib sekaligus imam Drs H Sangkot Saragih.

Ketua BKM Masjid Nurul Iman, Samiran mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan bersama rombongan yang menyempatkan waktu mengunjungi Masjid Nurul Iman guna melakukan Safari Jumat. Selain warga setempat, jamaah masjid banyak musafir yang barasal dari Pekanbaru dan Sumatera Barat . Hal itu karena lokasinya tepat berada di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum).

Selesai Safari Jumat, Rahudman bersama Wakil Wali Kota Medan dan Sekda mengunjungi Kantor Pengadilan Agama (PA) Medan, yang lokasinya sekitar 50 meter dari Masjid Nurul Iman. Rahudman diterima langsung Ketua PA Medan Drs H.M Nor Hudlrien.

Setelah bersilaturahim dengan para pegawai, Rahudman meninjau sejumlah ruangan serta ruang hakim. Saat berada di ruang sidang utama, Rahudman berkomunikasi dengan beberapa warga yang berada dalam ruangan . Dalam komunikasi itu, dia menyarankan pentingnya menjaga kelanggengan dan keharmonisan rumah tangga. Dalam kunjungan singkat itu, Rahudman berjanji menyerahkan bantuan dua unit komputer  ke PA Medan dan bantuan 4 tong sampah  sehingga  kebersihan di kantor tetap terjaga. (adl)

Camat dan Lurah Sosialisasikan Kenaikan PBB

Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Budi Hariono menjelaskan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM sudah menggelar rapat dengan seluruh lurah dan camat se-Kota Medan di Kantor Dinas Pen dapatan (Dispenda) Kota Medan. Rapat itu digelar untuk memberikan penjelasan kepada camat dan lurah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan.

Menurut dia, dengan penjelasan da ri Wali Kota Medan diharapkan para camat dan lurah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka mengetahui penyebab kenaikan dan dapat menerimanya.

Meski  demikian, paparnya apabila masih ada juga warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB tersebut, wali kota menyarankan agar warga yang bersangkutan untuk menyampaikan pernyataan keberatannya. Semua pernyataan keberatan dari masyarakat, dipastikan wali kota segera ditindaklanjuti.
Budi menerangkan, kenaikan PBB Kota Medan berdasarkan amanah UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Medan No.3/2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan Pasal 5. Kemudian, didukung Peraturan Walikota (Perwal) No.73 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011.

Mantan Camat Medan Perjuangan itu menyatakan, UU No.28/2009 yang mengatur tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pasal 10 yaitu tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3 persen. Selanjutnya, dilengkapi dengan Perda No.3/2011 tentang PBB Perkotaan dimana pada pasal 5 yang berisikan untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan 0,2 persen, sedangkan untuk NJOP di atas Rp1 miliar ditetapkan 0,3 persen. Sedangkan BPHTB diatur melalui Perda No.1 dan Perwal No.24 Tahun 2011.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, kenaikan yang terjadi tidak terlepas karena dalam UU No.28/2009 perhitungan NJKP tidak ada lagi seperti dalam UU sebelumnya. Saat ini perhitungan langsung NJOP dikali tarif. Sistem perhitungan itulah yang menyebabkan terjadinya lonjakan tarif PBB.
Budi juga menyebutkan, sebelum menaikkan tarif sesuai dengan Perda No.3/2011, dilakukan melalui me kanisme dan peraturan yang berlaku. Artinya, kenaikan itu  telah me lalui pembahasan di DPRD Medan.

Dalam memudahkan masyarakat untuk membayar BPHTB tahun 2012, dia menerangkan, Dispenda telah mencoba menyiapkan fasilitas pembayaran BPHTB dengan sistem on line. Langkah ini ditempuh untuk melakukan efisiensi, tepat guna.

Sedangkan Kepala Bidang Bagi  Hasil Pajak (BHP) Dispenda Kota Medan, Zakaria S.Kom menyebutkan, Dispenda Medan tetap mengakomodir hak-hak wajib pajak  (masyarakat) seperti adanya pengurangan dan keberatan atas penetapan PBB.  Maksimum pengurangan PBB yang dapat diberikan adalah untuk veteran Republik Indonesia maksimum 75 persen, sedangkan masyarakat maksimum 50 persen. (adl)

Wali Kota Medan Safari Jumat di Masjid Nurul Iman

Munculnya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan segera membentuk tim menyahuti  adanya sejumlah keluhan yang  disampaikan masyarakat terkait terjadinya kenaikan PBB.

Kenaikan PBB di Kota Medan bukan menjadi keinginan Pemko Medan semata, melainkan amanat aturan dari UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi  daerah, yang boleh ditagih di daerah di dalamnya termasuk PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Angka kenaikan yang terjadi, tidak merata ke seluruh wilayah di Kota Medan. Melainkan, kenaikan siginifikan ada di kawasan Klas A.

Di hadapan jamaah Masjid Nurul Iman, Medan Amplas, Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM menyampaikan masyarakat jangan terpancing dengan keinginan sejumlah oknum, yang bermukim di Kelas A merasa keberatan atas kenaikan PBB.

Dia menegaskan, di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tetap memberikan pelayanan kepada ma syarakat dan tidak akan memberatkan masyarakat.

“Perlu kami sampaikan, saya menjadi Wali Kota dan Pak Eldin menjadi Wakil Wali Kota Medan harus bisa bermanfaat bagi masyarakat. Apa yang menjadi keluhan masyarakat pasti disikapi,” tegasnya saat mengunjungi Masjid Nurul Iman di Jalan SM Raja Km 9, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (20/4).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pihaknya segera membentuk tim bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU). Hal itu dilakukan untuk men cari formula agar PBB tidak memberatkan masyarakat.

Selain menyampaikan persoalan PBB, di hadapan para jamaah masjid tersebut juga menyampaikan prihal e-KTP. Rahudman mengimbau, seluruh masyarakat, terutama jamaah Masjid Nurul Iman untuk secepatnya melakukan perekaman sebagai persyaratan mendapatkan e-KTP. Diakuinya, belum rampungnya proses perekaman dikarenakan kelemahan aparatnya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Untuk itu saya menyampaikan permintaan maaf,” ujarnya.

Dengan begitu, Rahudman sebagai Wali Kota Medan merasa perlu kembali mengingatkan kepada masyarakat, terutama yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Sebab, waktu yang telah disediakan untuk melakukan perekaman sudah hampir habis.

“Apabila tidak melakukan perekaman, maka  tidak akan mendapatkan e-KTP,” ungkapnya.
Saat menggelar Safari Jumat, Rahudman hadir ke Masjid Nurul Iman didampingi Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi, Sekda Ir Syaiful Bahri, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan dan Kabag Humas Budi Hariono SSTP.

Pada kesempatan itu, Rahudman mengajak masyarakat untuk terus menjaga Kota Medan tetap aman dan kondusif. Kondisi inilah yang menjadikan ibu kota provinsi Sumatera Utara dilirik banyak pihak untuk dijadikan tempat kegiatan bersifat nasional maupun internasional.
“Ini bisa terwujud karena masyarakat telah menjadi subjek pembangunan,” jelasnya.

Menurut dia, selain menjadi subjek pembangunan, Rahudman ingin terus menjalin silaturahim, sehingga terciptanya jembatan hati antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan terciptanya jembatan hati antara Pemko Medan dan masyarakat bisa melahirkan rasa kasih sayang yang akhirnya menghasilkan rasa memiliki atas Kota Medan.

“Jika rasa memiliki sudah terbangun, maka pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama menjadikan Kota Medan lebih baik pada masa mendatang. Untuk membangun kedekatan ini, Wali Kota melakasanakan Safari Jumat, Magrib dan Subuh,” ucapnya.

Di penghujung sambutannya, Rahudman menyerahkan bantuan sebesar Rp30 juta untuk kemakmuran masjid Nurul Imam. Setelah itu dilanjutkan dengan Salat Jumat bersama dengan khatib sekaligus imam Drs H Sangkot Saragih.

Ketua BKM Masjid Nurul Iman, Samiran mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan bersama rombongan yang menyempatkan waktu mengunjungi Masjid Nurul Iman guna melakukan Safari Jumat. Selain warga setempat, jamaah masjid banyak musafir yang barasal dari Pekanbaru dan Sumatera Barat . Hal itu karena lokasinya tepat berada di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum).

Selesai Safari Jumat, Rahudman bersama Wakil Wali Kota Medan dan Sekda mengunjungi Kantor Pengadilan Agama (PA) Medan, yang lokasinya sekitar 50 meter dari Masjid Nurul Iman. Rahudman diterima langsung Ketua PA Medan Drs H.M Nor Hudlrien.

Setelah bersilaturahim dengan para pegawai, Rahudman meninjau sejumlah ruangan serta ruang hakim. Saat berada di ruang sidang utama, Rahudman berkomunikasi dengan beberapa warga yang berada dalam ruangan . Dalam komunikasi itu, dia menyarankan pentingnya menjaga kelanggengan dan keharmonisan rumah tangga. Dalam kunjungan singkat itu, Rahudman berjanji menyerahkan bantuan dua unit komputer  ke PA Medan dan bantuan 4 tong sampah  sehingga  kebersihan di kantor tetap terjaga. (adl)

Camat dan Lurah Sosialisasikan Kenaikan PBB

Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Budi Hariono menjelaskan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM sudah menggelar rapat dengan seluruh lurah dan camat se-Kota Medan di Kantor Dinas Pen dapatan (Dispenda) Kota Medan. Rapat itu digelar untuk memberikan penjelasan kepada camat dan lurah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan.

Menurut dia, dengan penjelasan da ri Wali Kota Medan diharapkan para camat dan lurah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka mengetahui penyebab kenaikan dan dapat menerimanya.

Meski  demikian, paparnya apabila masih ada juga warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB tersebut, wali kota menyarankan agar warga yang bersangkutan untuk menyampaikan pernyataan keberatannya. Semua pernyataan keberatan dari masyarakat, dipastikan wali kota segera ditindaklanjuti.
Budi menerangkan, kenaikan PBB Kota Medan berdasarkan amanah UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Medan No.3/2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan Pasal 5. Kemudian, didukung Peraturan Walikota (Perwal) No.73 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011.

Mantan Camat Medan Perjuangan itu menyatakan, UU No.28/2009 yang mengatur tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pasal 10 yaitu tarif PBB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3 persen. Selanjutnya, dilengkapi dengan Perda No.3/2011 tentang PBB Perkotaan dimana pada pasal 5 yang berisikan untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan 0,2 persen, sedangkan untuk NJOP di atas Rp1 miliar ditetapkan 0,3 persen. Sedangkan BPHTB diatur melalui Perda No.1 dan Perwal No.24 Tahun 2011.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, kenaikan yang terjadi tidak terlepas karena dalam UU No.28/2009 perhitungan NJKP tidak ada lagi seperti dalam UU sebelumnya. Saat ini perhitungan langsung NJOP dikali tarif. Sistem perhitungan itulah yang menyebabkan terjadinya lonjakan tarif PBB.
Budi juga menyebutkan, sebelum menaikkan tarif sesuai dengan Perda No.3/2011, dilakukan melalui me kanisme dan peraturan yang berlaku. Artinya, kenaikan itu  telah me lalui pembahasan di DPRD Medan.

Dalam memudahkan masyarakat untuk membayar BPHTB tahun 2012, dia menerangkan, Dispenda telah mencoba menyiapkan fasilitas pembayaran BPHTB dengan sistem on line. Langkah ini ditempuh untuk melakukan efisiensi, tepat guna.

Sedangkan Kepala Bidang Bagi  Hasil Pajak (BHP) Dispenda Kota Medan, Zakaria S.Kom menyebutkan, Dispenda Medan tetap mengakomodir hak-hak wajib pajak  (masyarakat) seperti adanya pengurangan dan keberatan atas penetapan PBB.  Maksimum pengurangan PBB yang dapat diberikan adalah untuk veteran Republik Indonesia maksimum 75 persen, sedangkan masyarakat maksimum 50 persen. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/