25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Mahasiswa Asing Wajib Pakai Kartu TIC di Medan

Wali Kota Terima Audiensi Konsul Muda Malaysia

Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera  menerbitkan Temporary Indentity  Card (TIC) untuk seluruh  mahasiswa  asing  yang kuliah di sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta  di Kota Medan. Kartu tersebut sebagai pelengkap administrasi kependudukan,  dan dilakukan sebagai bentuk pelayanan sekaligus memberikan rasa aman serta nyaman bagi para mahasiswa asing yang menimba ilmu di ibukota provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan pemberian TIC kepada mahasiswa asing disampaikan  Wali Kota Medan Drs H Rahudman  Harahap MM saat menerima kunjungan Konsul Muda Malaysia  Nor Azhar Hajis bersama Konsul dan Imigrasi Malaysia Ismail Bin Ali didampingi tiga pejabat dari Imigrasi Kelas I Khusus Medan yakni El Faiz Lubis, Zahlul dan Dudhy B, serta Asima S dari  Universitas Sumatera Utara di Balai Kota Medan, Selasa (23/10).

“Yang dilakukan ini untuk memberi kemudahan bagi seluruh mahasiswa asing yang kuliah di Medan.  Kita tidak mau selama  kuliah di Kota Medan,  proses administasi terkait masalah kependudukan dipersulit. Saya berharap baik pihak kepolisian maupun imigrasi memberikan kemudahan bagi mererka,” kata Wali Kota.

Didampingi Asisten Pemerintahan (Aspem) Drs Daudta P Sinurat, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disduk Capil)  Muslim Harahap, Kadis Pendidikan DR M Rajab Lubis, Kabag Hubungan Kerjasama Drs Rivai Nasution MM dan Kabag Humas Budi Hariono  SSTP MAP, Wali Kota mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya sebelum menerbitkan TIC  dengan mendata seluruh mahasiswa asing di Kota Medan, sehingga jumlah mahasiswa asing yang kuliah di Kota Medan tercover seluruhnya.

Selanjutnya, paparnya pendataan akan dilakukan tim khusus yang dibentuk untuk itu. Pembentukan tim  dilakukan setelah digelarnya pertemuan dengan seluruh instansi terkait  serta konsul beberapa  negara yang mahasiswanya ada kuliah di Kota Medan pada 3 November mendatang.
“Undang-Undang yang mengatur mahasiswa asing  sudah ada, kami bukan ingin mengubahnya. Apa yang dilakukan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi mahasiswa asing, sehingga tahun depan jumlah yang kuliah di Kota Medan semakin banyak. Tentunya ini akan mendatangkan keuntungan dan devisa bagi kita,” jelasnya.

Selama proses pembuatan TIC, Rahudman mengungkapkan untuk tetap memberikan kemudahan bagi mahasiswa asing. Apabila  perlengkapan administasi ada yang kurang, maka mahasiswa asing bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk melengkapinya. Cukup kekurangan itu disampaikan ke pihak konsulat agar dilengkapi. Dengan demikian tidak mengganggu proses belajar mahasiswa asing tersebut.

Konsul Muda Malaysia Nor Azhar  Hajis sangat mendukung  langkah yang diambil Wali Kota Medan. Dengan diterbitkannya TIC, maka mahasiswa  asal Malaysia  terlindungi di Kota Medan. Dia juga siap  mendata seluruh mahasiswa asal negaranya tersebut.

“Mahasiswa Malaysia yang kuliah di Medan cukup banyak. Mereka kuliah di sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Negeri Medan (Unimed) dan Institut Agama Islam Negara  (IAIN) Sumatera Utara. Untuk di USU, jumlahnya hampir 1.000 orang,  Unimed sekitar 20 orang, sedangkan di IAIN lebih dari 200 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut,  Wali Kota Medan menunjukkan contoh TIC yang akan diterbitkan nanti kepada Konsul Muda Malaysia. Setelah melihatnya, Nor Azhar langsung   mengapresiasinya, sebab bentuk TIC persis seperti KTP. Hanya saja dia mengusulkan agar di TIC agar dicantumkan agama, nomor paspor dan nomor surat izin mengemudi. Hal itu untuk memudahkan dilakukannya identifikasi apabila mahasiswa Malaysia mengalami sesuatu yang tak diinginkan seperti kematian.(gus)

TIC Harus Dibuat Multifungsi

Pengamat Pemerintahan dan Politik, Warjio mengatakan, penerbitan Temporary Indentity Card (TIC) cukup baik bila tujuannya memberikan kenyamanan dan kemananan bagi mahasiswa asing di Kota Medan. Apalagi, TIC persis seperti KTP.

Menurut dia, TIC sebaiknya bisa multi fungsi yakni untuk identitas diri selama di Kota Medan, nomor paspor dan nomor surat izin mengemudi serta nomor identitas lainnya dari konsulat.

“Ini langkah baik dan baru, semoga bisa terwujud dengan baik,” kata dosen fakultas Fisipol Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Dia mengatakan, dengan dibuatnya TIC ini, masing-masing konsulat sebaiknya melakukan sosialiasi kepada warga negaranya jika masuk ke Kota Medan. Dengan begitu, maka system pengaturan kewarganegaraan lebih terawasi dengan baik.

Lebih lanjut, dia membeberkan, persoalan lainnya Pemko Medan khususnya Wali Kota Medan, harus menunjukkan komitmennya dalam mengusung program tersebut. “Jangan nantinya setelah diprogramkan kesulitan alat atau pegawai, semuanya harus dipersiapkan sejak awal,” ujarnya.
Kemudian, paparnya Pemko Medan juga harus memiliki regulasi khusus mengenai mahasiswa asing di Kota Medan, sehingga setiap mahasiswa yang hendak masuk mendapatkan pelayanan yang terbaik agar tidak  merasa jera ketika kuliah di Kota Medan.

“Regulasi penting dibuat untuk mengatur dan mengawasi segala pelaksanaan TIC,” sebutnya.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama camat dan lurah harus mengawasi tempat penampung mahasiswa asing. Sebaiknya, pro aktif untuk mengetahui rumah penampungan mahasiswa asing dan harus aktif menanyakan pertambahannya. Dengan begitu, pengawasannya terlaksana dengan sebaik-baiknya.

“Kuncinya di camat dan lurah harus aktif, karena tugasnya langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jadi lurah dan camat paling memahami wilayahnya,” sebutnya. (ril)

Wali Kota Terima Audiensi Konsul Muda Malaysia

Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera  menerbitkan Temporary Indentity  Card (TIC) untuk seluruh  mahasiswa  asing  yang kuliah di sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta  di Kota Medan. Kartu tersebut sebagai pelengkap administrasi kependudukan,  dan dilakukan sebagai bentuk pelayanan sekaligus memberikan rasa aman serta nyaman bagi para mahasiswa asing yang menimba ilmu di ibukota provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan pemberian TIC kepada mahasiswa asing disampaikan  Wali Kota Medan Drs H Rahudman  Harahap MM saat menerima kunjungan Konsul Muda Malaysia  Nor Azhar Hajis bersama Konsul dan Imigrasi Malaysia Ismail Bin Ali didampingi tiga pejabat dari Imigrasi Kelas I Khusus Medan yakni El Faiz Lubis, Zahlul dan Dudhy B, serta Asima S dari  Universitas Sumatera Utara di Balai Kota Medan, Selasa (23/10).

“Yang dilakukan ini untuk memberi kemudahan bagi seluruh mahasiswa asing yang kuliah di Medan.  Kita tidak mau selama  kuliah di Kota Medan,  proses administasi terkait masalah kependudukan dipersulit. Saya berharap baik pihak kepolisian maupun imigrasi memberikan kemudahan bagi mererka,” kata Wali Kota.

Didampingi Asisten Pemerintahan (Aspem) Drs Daudta P Sinurat, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disduk Capil)  Muslim Harahap, Kadis Pendidikan DR M Rajab Lubis, Kabag Hubungan Kerjasama Drs Rivai Nasution MM dan Kabag Humas Budi Hariono  SSTP MAP, Wali Kota mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya sebelum menerbitkan TIC  dengan mendata seluruh mahasiswa asing di Kota Medan, sehingga jumlah mahasiswa asing yang kuliah di Kota Medan tercover seluruhnya.

Selanjutnya, paparnya pendataan akan dilakukan tim khusus yang dibentuk untuk itu. Pembentukan tim  dilakukan setelah digelarnya pertemuan dengan seluruh instansi terkait  serta konsul beberapa  negara yang mahasiswanya ada kuliah di Kota Medan pada 3 November mendatang.
“Undang-Undang yang mengatur mahasiswa asing  sudah ada, kami bukan ingin mengubahnya. Apa yang dilakukan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi mahasiswa asing, sehingga tahun depan jumlah yang kuliah di Kota Medan semakin banyak. Tentunya ini akan mendatangkan keuntungan dan devisa bagi kita,” jelasnya.

Selama proses pembuatan TIC, Rahudman mengungkapkan untuk tetap memberikan kemudahan bagi mahasiswa asing. Apabila  perlengkapan administasi ada yang kurang, maka mahasiswa asing bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk melengkapinya. Cukup kekurangan itu disampaikan ke pihak konsulat agar dilengkapi. Dengan demikian tidak mengganggu proses belajar mahasiswa asing tersebut.

Konsul Muda Malaysia Nor Azhar  Hajis sangat mendukung  langkah yang diambil Wali Kota Medan. Dengan diterbitkannya TIC, maka mahasiswa  asal Malaysia  terlindungi di Kota Medan. Dia juga siap  mendata seluruh mahasiswa asal negaranya tersebut.

“Mahasiswa Malaysia yang kuliah di Medan cukup banyak. Mereka kuliah di sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Negeri Medan (Unimed) dan Institut Agama Islam Negara  (IAIN) Sumatera Utara. Untuk di USU, jumlahnya hampir 1.000 orang,  Unimed sekitar 20 orang, sedangkan di IAIN lebih dari 200 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut,  Wali Kota Medan menunjukkan contoh TIC yang akan diterbitkan nanti kepada Konsul Muda Malaysia. Setelah melihatnya, Nor Azhar langsung   mengapresiasinya, sebab bentuk TIC persis seperti KTP. Hanya saja dia mengusulkan agar di TIC agar dicantumkan agama, nomor paspor dan nomor surat izin mengemudi. Hal itu untuk memudahkan dilakukannya identifikasi apabila mahasiswa Malaysia mengalami sesuatu yang tak diinginkan seperti kematian.(gus)

TIC Harus Dibuat Multifungsi

Pengamat Pemerintahan dan Politik, Warjio mengatakan, penerbitan Temporary Indentity Card (TIC) cukup baik bila tujuannya memberikan kenyamanan dan kemananan bagi mahasiswa asing di Kota Medan. Apalagi, TIC persis seperti KTP.

Menurut dia, TIC sebaiknya bisa multi fungsi yakni untuk identitas diri selama di Kota Medan, nomor paspor dan nomor surat izin mengemudi serta nomor identitas lainnya dari konsulat.

“Ini langkah baik dan baru, semoga bisa terwujud dengan baik,” kata dosen fakultas Fisipol Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Dia mengatakan, dengan dibuatnya TIC ini, masing-masing konsulat sebaiknya melakukan sosialiasi kepada warga negaranya jika masuk ke Kota Medan. Dengan begitu, maka system pengaturan kewarganegaraan lebih terawasi dengan baik.

Lebih lanjut, dia membeberkan, persoalan lainnya Pemko Medan khususnya Wali Kota Medan, harus menunjukkan komitmennya dalam mengusung program tersebut. “Jangan nantinya setelah diprogramkan kesulitan alat atau pegawai, semuanya harus dipersiapkan sejak awal,” ujarnya.
Kemudian, paparnya Pemko Medan juga harus memiliki regulasi khusus mengenai mahasiswa asing di Kota Medan, sehingga setiap mahasiswa yang hendak masuk mendapatkan pelayanan yang terbaik agar tidak  merasa jera ketika kuliah di Kota Medan.

“Regulasi penting dibuat untuk mengatur dan mengawasi segala pelaksanaan TIC,” sebutnya.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama camat dan lurah harus mengawasi tempat penampung mahasiswa asing. Sebaiknya, pro aktif untuk mengetahui rumah penampungan mahasiswa asing dan harus aktif menanyakan pertambahannya. Dengan begitu, pengawasannya terlaksana dengan sebaik-baiknya.

“Kuncinya di camat dan lurah harus aktif, karena tugasnya langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jadi lurah dan camat paling memahami wilayahnya,” sebutnya. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/