32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Medan jadi Daerah Percontohan

Wali Kota Tandatangani Keputusan Bersama Juknis e-Audit

Laporan keuangan harus transparan, efisien dan akuntabel, untuk mewujudkanya perlu dilakukan dengan pendekatan teknologi yakni diterapkannya elektronik audit (e-audit). Pemko Medan menjadi daerah percontohan melakukan e-audit laporan keuangannya.

Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM menandatangani keputusan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (27/9). Penandatangan ini dilakukan untuk dimulainya akses data dari entitas dalam rangka mendukung diterapkannya elektronik Audit (e-Audit).

Selain Pemko Medan, penandatangan bersama juga dilakukan BPK Perwakilan Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) diwakili Sekdapropsu M Nurdin Lubis, Pemko Sibolga yang dilakukan langsung Wali Kota Sibolga, HM Syarfi Hutahuruk serta Pemkab Humbang Hasudutan (Humbahas) dihadiri Bupati, Mahidin Sihombing.

Rahudman Harahap menjelaskan, penandatanganan petunjuk teknis dilakukan agar laporan keuangan bisa lebih transparan, efisien dan akuntabel.
“Saya kira dengan akses data yang dilakukan akan terjadi efisiensi sekaligus memberikan kemudahan. Di samping itu, untuk melakukan pengawasan terhadap pengelola keuangan,” ucapnya.

Dia memaparkan, diberlakukannya system informasi untuk akses data, memiliki syarat-syarat untuk mendapatkan penilaian Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) tidak akan sulit, tinggal bagaimana melakukan pengawasan intern, terutama di tingkat staf
dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Orang nomor satu di Pemko Medan mengakui, laporan keuangan Pemko Medan masih ada unsur kesilapan dalam penyusunan berkas dan pengetikan. Dengan pendekatan sistem informasi untuk akses data e-audit, tentunya sudah ada petunjuk teknisnya, sehingga unsur kesilapan menjadi terminimalisir.
“Selama ini akses data untuk internal Pemko Medan sudah diterapkan, dan kami siap melakukan e-audit,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Provsu Nurdin Lubis menyatakan Pemprovsu menyambut baik dengan ditandatanganinya keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data. Diharapkannya akses data bisa diterapkan di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut.

Nurdin mengajak Pemko Medan, Pemko Sibolga dan Pemkab Humbahas yang telah memiliki ketersedian alat dan data lengkap untuk dapat menjalankan kepercayaan ini dengan baik. Dengan demikian kita dapat menjadi pilot proyek yang bersih. Untuk itu melalui penandatanganan bersama petunjuk teknis, bisa memberikan dampak yang signifikan sehingga semakin baiknya pengelolaan keuangan serta terwujudnya tata kelola keuangan yang baik di lingkungan pemerintah daerah. (gus)

Penerapan e-Audit untuk Dekatkan Jarak ke Auditor

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Muktini SH mengatakan, keputusan bersama BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dengan pemerintah daerah di Sumut tentang petunjuk teknis (juknis) pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data bertujuan untuk memudahkan dalam audit dan memudahkan system kerja tanpa harus menjangkau seluruh daerah.

“Baru ada empat pemerintah daerah yang sudah menandatangani pengelolaan system informasi untuk akses data dalam memudahkan e-audit,” katanya di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (27/9).

Keempat daerah itu, sebutnya Pemprovsu, Pemko Medan, Pemko Sibolga dan Pemkab Humbanghasundutan. Keempat pemerintah daerah tersebut dianggap layak karena telah memiliki perangkap yang memadai.

Setelah penandatangan dengan empat pemerintah daerah di Sumut, Muktini menyatakan, ada sembilan pemerintah daerah lainnya di Sumut yang akan menyusul penandatanganan terkait penyusunan petunjuk teknis tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.

Dia menyebutkan, dalam pengambilan akses data, tidak bisa hanya dilakukan dengan berdasarkan nota kesepahaman bersama antara Ketua BPK dengan 33 pemerintah daerah di Sumut. Tapi, harus diatur secara umum tentang kesedian pemerintah daerah untuk penerapan e-audit BPK.

Sementara itu, paparnya keputusan bersama tentang petunjuk teknis hanya mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis data yang diambil BPK dan data yang disediakan pemerintah daerah serta prosedur penarikan data. Untuk itu, perlu petunjuk teknis secara tertulis yang disepakati bersama. Petunjuk teknis nantinya akan disepakati bersama sebagai pedoman baik bagi BPK maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, ungkap Muktini, selama ini pengambilan data untuk melakukan pemeriksaan terhadap entitas yang dilakukan BPK masih manual. Di samping itu kesediaan data entitas di BPK tidak selalu muktahir. Kondisi ini menyebabkan dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam pengumpulan data. Sebab, pihak BPK harus mendatangi entitas yang diperiksa. Ditambah lagi untuk wilayah Sumut dengan kondisi geografis berbeda, pengambilan data cukup sulit.

“Untuk itu dengan teknologi yang ada, kendala dan kesulitan yang dialami itu coba diminimalisir. Salah satunya dengan penerapan e-audit. Dengan e-audit akan diciptakan sinergi elektronik antara sistem informasi di BPK dan sistem informasi entitas dapat berjalan dengan cepat tanpa harus datang ke lokasi data tersebut. Sebab, tujuan e-audit untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas kegiatan pemeriksaan serta tersedianya pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” paparnya.

Di samping itu, terang Muktini, pihaknya pada hari yang sama akan melakukan pembahasan atau penyusunan petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan 21 pemerintah daerah di Sumut dalam rangka mendukung penerapan e-KTP di Sumut. (gus)

Wali Kota Tandatangani Keputusan Bersama Juknis e-Audit

Laporan keuangan harus transparan, efisien dan akuntabel, untuk mewujudkanya perlu dilakukan dengan pendekatan teknologi yakni diterapkannya elektronik audit (e-audit). Pemko Medan menjadi daerah percontohan melakukan e-audit laporan keuangannya.

Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM menandatangani keputusan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (27/9). Penandatangan ini dilakukan untuk dimulainya akses data dari entitas dalam rangka mendukung diterapkannya elektronik Audit (e-Audit).

Selain Pemko Medan, penandatangan bersama juga dilakukan BPK Perwakilan Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) diwakili Sekdapropsu M Nurdin Lubis, Pemko Sibolga yang dilakukan langsung Wali Kota Sibolga, HM Syarfi Hutahuruk serta Pemkab Humbang Hasudutan (Humbahas) dihadiri Bupati, Mahidin Sihombing.

Rahudman Harahap menjelaskan, penandatanganan petunjuk teknis dilakukan agar laporan keuangan bisa lebih transparan, efisien dan akuntabel.
“Saya kira dengan akses data yang dilakukan akan terjadi efisiensi sekaligus memberikan kemudahan. Di samping itu, untuk melakukan pengawasan terhadap pengelola keuangan,” ucapnya.

Dia memaparkan, diberlakukannya system informasi untuk akses data, memiliki syarat-syarat untuk mendapatkan penilaian Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) tidak akan sulit, tinggal bagaimana melakukan pengawasan intern, terutama di tingkat staf
dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Orang nomor satu di Pemko Medan mengakui, laporan keuangan Pemko Medan masih ada unsur kesilapan dalam penyusunan berkas dan pengetikan. Dengan pendekatan sistem informasi untuk akses data e-audit, tentunya sudah ada petunjuk teknisnya, sehingga unsur kesilapan menjadi terminimalisir.
“Selama ini akses data untuk internal Pemko Medan sudah diterapkan, dan kami siap melakukan e-audit,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Provsu Nurdin Lubis menyatakan Pemprovsu menyambut baik dengan ditandatanganinya keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data. Diharapkannya akses data bisa diterapkan di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut.

Nurdin mengajak Pemko Medan, Pemko Sibolga dan Pemkab Humbahas yang telah memiliki ketersedian alat dan data lengkap untuk dapat menjalankan kepercayaan ini dengan baik. Dengan demikian kita dapat menjadi pilot proyek yang bersih. Untuk itu melalui penandatanganan bersama petunjuk teknis, bisa memberikan dampak yang signifikan sehingga semakin baiknya pengelolaan keuangan serta terwujudnya tata kelola keuangan yang baik di lingkungan pemerintah daerah. (gus)

Penerapan e-Audit untuk Dekatkan Jarak ke Auditor

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Muktini SH mengatakan, keputusan bersama BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dengan pemerintah daerah di Sumut tentang petunjuk teknis (juknis) pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data bertujuan untuk memudahkan dalam audit dan memudahkan system kerja tanpa harus menjangkau seluruh daerah.

“Baru ada empat pemerintah daerah yang sudah menandatangani pengelolaan system informasi untuk akses data dalam memudahkan e-audit,” katanya di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (27/9).

Keempat daerah itu, sebutnya Pemprovsu, Pemko Medan, Pemko Sibolga dan Pemkab Humbanghasundutan. Keempat pemerintah daerah tersebut dianggap layak karena telah memiliki perangkap yang memadai.

Setelah penandatangan dengan empat pemerintah daerah di Sumut, Muktini menyatakan, ada sembilan pemerintah daerah lainnya di Sumut yang akan menyusul penandatanganan terkait penyusunan petunjuk teknis tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.

Dia menyebutkan, dalam pengambilan akses data, tidak bisa hanya dilakukan dengan berdasarkan nota kesepahaman bersama antara Ketua BPK dengan 33 pemerintah daerah di Sumut. Tapi, harus diatur secara umum tentang kesedian pemerintah daerah untuk penerapan e-audit BPK.

Sementara itu, paparnya keputusan bersama tentang petunjuk teknis hanya mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis data yang diambil BPK dan data yang disediakan pemerintah daerah serta prosedur penarikan data. Untuk itu, perlu petunjuk teknis secara tertulis yang disepakati bersama. Petunjuk teknis nantinya akan disepakati bersama sebagai pedoman baik bagi BPK maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, ungkap Muktini, selama ini pengambilan data untuk melakukan pemeriksaan terhadap entitas yang dilakukan BPK masih manual. Di samping itu kesediaan data entitas di BPK tidak selalu muktahir. Kondisi ini menyebabkan dibutuhkan waktu yang cukup lama dalam pengumpulan data. Sebab, pihak BPK harus mendatangi entitas yang diperiksa. Ditambah lagi untuk wilayah Sumut dengan kondisi geografis berbeda, pengambilan data cukup sulit.

“Untuk itu dengan teknologi yang ada, kendala dan kesulitan yang dialami itu coba diminimalisir. Salah satunya dengan penerapan e-audit. Dengan e-audit akan diciptakan sinergi elektronik antara sistem informasi di BPK dan sistem informasi entitas dapat berjalan dengan cepat tanpa harus datang ke lokasi data tersebut. Sebab, tujuan e-audit untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas kegiatan pemeriksaan serta tersedianya pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” paparnya.

Di samping itu, terang Muktini, pihaknya pada hari yang sama akan melakukan pembahasan atau penyusunan petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dengan 21 pemerintah daerah di Sumut dalam rangka mendukung penerapan e-KTP di Sumut. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/