MEDAN-Sejak diberlakukannya jadwal permohonan akta lahir dalam sepekan hanya dua kali saja, yakni Selasa dan Kamis, membuat jumlah pemohon akta lahir menurun. Salah satunya di Kecamatan Medan Area Jalan Rakhmadsyah, warga yang mengurus akta kelahiran tidak mencapai ratusan orang.
“Iya saat ini warga yang mengurus pendaftaran akta kelahiran belum ada mencapai dua ratusan orang. Paling banyak hanya 150 orang saja,” kata Camat Medan Area Rasyid Ridho Nasution, S.STP.
Sementara itu, di kantor kecamatan Medan Denai Jalan Pancasila Medan, para warga yang berasal dari Medan Denai dan Tembung juga tidak terlalu ramai seperti biasanya untuk mengurus akta kelahiran. Padahal, pada sebelumnya warga yang mengurus akta kelahiran terlihat ramai, mencapai 200 orang lebih. Namun, kini jumlahnya sudah menurun.
“Pihak kecamatan selaku penyediaan tempat siap melayani dan membantu warga yang hendak mengurus akta kelahiran,” katanya.
Ia kembali mengingatkan kepad warga yang ingon mengurus akta lahir agar melengkapi persyaratan, seperti melampirkan surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, kartu keluarga, KTP dua orang saksi serta saksi, potokopy buku nikah dan membayar administrasi Rp10 ribu sesuai keputusan Mahkamah Konsititusi (MK). (omi)