“Indikator kecurangan dapat dilihat dari data dan nilai yang mereka lampirkan. Misalnya, apabila ada perubahan dalam nilai semester I sampai semester V, maka berarti terjadi kecurangan. Namun, untuk mengetahui kecurangan tersebut kewenangan dari panitia pusat SNMPTN,” sebut rektor.
Pada kesempatan ini, Syawal menambahkan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Unimed tidak ada mengalami kenaikan. Hal ini seiring dengan kebijakan yang disampaikan oleh Menristekdikti M Nasir.
“UKT per semester di Unimed terendah Rp500 ribu dan tertinggi Rp3,5 juta. UKT ini tidak kenaikan, terkecuali ada penyesuaian dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara, Humas USU Bisru Hafi mengatakan, kuota yang disediakan pada jalur undangan ke-PTN se-Indonesia kemungkinan hampir sama dengan tahun sebelumnya. Di mana, tahun sebelumnya untuk SNMPTN sekitar 2.000 lebih calon mahasiswa baru pada 47 program studi S1 reguler atau 40 persen dari daya tampung. (ris/dek)