25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dzulmi Eldin Ajukan PK, KPK Minta MA Objektif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin masih berjuang untuk bisa bebas dari jeratan hukuman. Ia telah mengajukan penininjaun kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya ke Mahkamh Agung (MK).

TUNGGU SIDANG: Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat menunggu sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu. Eldin masih berjuang untuk bebas dari hukuman dengan mengajukan PK ke MA.istimewa/sumut pos.

“Iya, sudah dikirim berkas permohonan PK atas nama T Dzulmi Eldin ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Minggu (31/1) siang.

Menurut juru bicara pengadilan negeri Kelas IA Khusus itu, berkas permohonan PK Dzulmi Eldin melaluin

kuasa hukumnya Junaidi Matondang dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikirimkan ke MA-RI tertanggal 22 Desember 2020 lalu. Dengan demikian, terbukti tidaknya Eldin menerima suap, sepenuhnya berada di tangan MA.

Diketahui, mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu melalui PH-nya, Junaidi Matondang tidak terima dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada PN Medan yang diketuai Abdil Azis, 11 Juni 2020. Junaidi Matondang selaku ketua tim PH pemohon PK Dzulmi Eldin mengaku optimis permohonan kliennya bakal dikabulkan majelis hakim MA.

“Bukti surat atas dua keadaan baru (novum) berikut adanya kekeliruan penerapan hukum dari majelis hakim pada perkara awal yang telah disampaikan kepada majelis hakim PN Medan, September 2020 lalu menjadi alasan kuat agar MA nantinya mengabulkan permohonan PK T Dzulmi Eldin,” bebernya.

Sementara, KPK meminta MA agar bersikap objektif, independen, dan profesional dalam menangani setiap permohonan upaya hukum PK oleh para terpidana korupsi. KPK mengharapkan MA bisa mempertimbangkan uraian jaksa yang disusun dalam kontra memori PK.

“KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi maraknya permohonan PK dari para terpidana korupsi. Teranyar, mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo menempuh upaya hukum luar biasa dari vonis 18 tahun penjara atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Djoko, mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin juga sedang mengajukan upaya hukum PK terkait kasus suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan. Eldin dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.

Berdasar itu, Ali menegaskan, lembaga antirasuah tak gentar menghadapi upaya hukum PK para terpidana korupsi. Dia memastikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun pendapatnya dalam kontra memori PK untuk diserahkan ke MA. “KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana. Saat ini, tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di PN Tipikor,” pungkas Ali.

Pelantikan Akhyar Tunggu Kemendagri

DPRD Kota Medan hingga kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal usulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif hingga akhir masa jabatan 17 Februari 2021. Begitu persetujuan dari Kemendagri diterima, DPRD Medan siap menggelar paripurna pelantikan.

“Masih kita tunggu SK-nya dari Kemendagri. Tentunya nanti turunnya SK itu ke Pak Gubernur, lalu dari Pemprov akan disampaikan ke Pemko dan kita di DPRD Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (31/1).

Menurut Ihwan, begitu selesai menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin sekaligus mengusulkan Akhyar Nasution untuk menjabat sebagai Wali Kota Medan definitif pada Selasa (26/1) pekan lalu, Sekretariat DPRD Medan langsung menyerahkan hasil rapat kepada Pemprov Sumut. Namun hingga saat ini, Ihwan mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana surat itu diproses, apakah sudah sampai di Kemendagri atau masih di Pemprovsu.

“Kami tidak memiliki kewenangan dalam mencampuri proses surat tersebut. Sekarang kita sifatnya tinggal menunggu saja, apalagi yang melantik kan bukan DPRD, tetapi gubernur. Kepada kami nanti hanya sebatas pemberitahuan saja,” ujarnya.

Ihwan menegaskan, pihaknya tidak pernah menahan ataupun menghalang-halangi proses pendefinitifan Akhyar sebagai Wali Kota Medan. Sebab, para pimpinan DPRD Medan juga baru menerima surat dari Gubernur pada Januari 2021.

Di sisi lain, saat itu pihaknya juga masih menunggu surat dari Pemko Medan terkait permohonan pelaksanaan paripurna untuk pemberhentian Pak Eldin dan usulan pengangkatan Pak Akhyar. Sebaliknya, pada hari Senin (25/1) lalu, terang Ihwan, pihaknya justru baru mendapatkan info kalau tidak perlu ada surat yang dimaksud untuk menggelar paripurna. Oleh karena itu, hari itu juga pimpinan dan Sekretariat DPRD Medan langsung menggelar Banmus.

“Lalu Selasanya langsung kita Paripurna kan. Kita tidak pernah berlama-lama, menahan ataupun dengan sengaja memperlambat. Itu hak beliau untuk jadi Wali Kota definitif dan kita langsung fasilitasi. Jadi kita sekarang tinggal menunggu saja info dari pusat, tentunya melalui Provinsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution dikabarkan turut mendukung pengangkatan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021 yang hanya tinggal menghitung hari, sebab masa jabatan Eldin-Akhyar akn berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

Dukungan tersebut disampaikan Bobby melalui unggahan di akun Instagram @bobbynst. Pada unggahan foto, Bobby menampilkan momen keduanya saat saling bersalaman beberapa bulan lalu. Bobby juga menuliskan, tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan.

“Terdapat banyak kebijakan yang harus diambil oleh seorang wali kota di dalam lingkup birokrasi, mulai dari kebijakan taktis dan strategis, meski dalam waktu yang singkat kekosongan kepemimpinan itu tidak boleh terjadi karena dapat mengganggu jalannya pemerintahan,” tulisnya dalam unggahan, Kamis (28/1).

Selain menyampaikan dukungannya atas pengangkatan Akhyar sebagai wali kota definitif, Bobby juga turut mendoakan agar sisa masa tugas Akhyar sebagai wali kota dapat berjalan lancar dan mendapatkan keberkahan.

“Oleh karena itu, saya mendukung Udak Akhyar Nasution untuk dapat menyelesaikan tugasnya di sisa masa jabatan sebagai Wali Kota Medan definitif. Semoga semuanya berjalan dengan lancar dan dipenuhi keberkahan, Aamiin,” tulis Bobby. (mbc/jpc/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin masih berjuang untuk bisa bebas dari jeratan hukuman. Ia telah mengajukan penininjaun kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya ke Mahkamh Agung (MK).

TUNGGU SIDANG: Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat menunggu sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu. Eldin masih berjuang untuk bebas dari hukuman dengan mengajukan PK ke MA.istimewa/sumut pos.

“Iya, sudah dikirim berkas permohonan PK atas nama T Dzulmi Eldin ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Minggu (31/1) siang.

Menurut juru bicara pengadilan negeri Kelas IA Khusus itu, berkas permohonan PK Dzulmi Eldin melaluin

kuasa hukumnya Junaidi Matondang dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikirimkan ke MA-RI tertanggal 22 Desember 2020 lalu. Dengan demikian, terbukti tidaknya Eldin menerima suap, sepenuhnya berada di tangan MA.

Diketahui, mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu melalui PH-nya, Junaidi Matondang tidak terima dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada PN Medan yang diketuai Abdil Azis, 11 Juni 2020. Junaidi Matondang selaku ketua tim PH pemohon PK Dzulmi Eldin mengaku optimis permohonan kliennya bakal dikabulkan majelis hakim MA.

“Bukti surat atas dua keadaan baru (novum) berikut adanya kekeliruan penerapan hukum dari majelis hakim pada perkara awal yang telah disampaikan kepada majelis hakim PN Medan, September 2020 lalu menjadi alasan kuat agar MA nantinya mengabulkan permohonan PK T Dzulmi Eldin,” bebernya.

Sementara, KPK meminta MA agar bersikap objektif, independen, dan profesional dalam menangani setiap permohonan upaya hukum PK oleh para terpidana korupsi. KPK mengharapkan MA bisa mempertimbangkan uraian jaksa yang disusun dalam kontra memori PK.

“KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi maraknya permohonan PK dari para terpidana korupsi. Teranyar, mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo menempuh upaya hukum luar biasa dari vonis 18 tahun penjara atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Djoko, mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin juga sedang mengajukan upaya hukum PK terkait kasus suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan. Eldin dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.

Berdasar itu, Ali menegaskan, lembaga antirasuah tak gentar menghadapi upaya hukum PK para terpidana korupsi. Dia memastikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun pendapatnya dalam kontra memori PK untuk diserahkan ke MA. “KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana. Saat ini, tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di PN Tipikor,” pungkas Ali.

Pelantikan Akhyar Tunggu Kemendagri

DPRD Kota Medan hingga kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal usulan pengangkatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif hingga akhir masa jabatan 17 Februari 2021. Begitu persetujuan dari Kemendagri diterima, DPRD Medan siap menggelar paripurna pelantikan.

“Masih kita tunggu SK-nya dari Kemendagri. Tentunya nanti turunnya SK itu ke Pak Gubernur, lalu dari Pemprov akan disampaikan ke Pemko dan kita di DPRD Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (31/1).

Menurut Ihwan, begitu selesai menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin sekaligus mengusulkan Akhyar Nasution untuk menjabat sebagai Wali Kota Medan definitif pada Selasa (26/1) pekan lalu, Sekretariat DPRD Medan langsung menyerahkan hasil rapat kepada Pemprov Sumut. Namun hingga saat ini, Ihwan mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana surat itu diproses, apakah sudah sampai di Kemendagri atau masih di Pemprovsu.

“Kami tidak memiliki kewenangan dalam mencampuri proses surat tersebut. Sekarang kita sifatnya tinggal menunggu saja, apalagi yang melantik kan bukan DPRD, tetapi gubernur. Kepada kami nanti hanya sebatas pemberitahuan saja,” ujarnya.

Ihwan menegaskan, pihaknya tidak pernah menahan ataupun menghalang-halangi proses pendefinitifan Akhyar sebagai Wali Kota Medan. Sebab, para pimpinan DPRD Medan juga baru menerima surat dari Gubernur pada Januari 2021.

Di sisi lain, saat itu pihaknya juga masih menunggu surat dari Pemko Medan terkait permohonan pelaksanaan paripurna untuk pemberhentian Pak Eldin dan usulan pengangkatan Pak Akhyar. Sebaliknya, pada hari Senin (25/1) lalu, terang Ihwan, pihaknya justru baru mendapatkan info kalau tidak perlu ada surat yang dimaksud untuk menggelar paripurna. Oleh karena itu, hari itu juga pimpinan dan Sekretariat DPRD Medan langsung menggelar Banmus.

“Lalu Selasanya langsung kita Paripurna kan. Kita tidak pernah berlama-lama, menahan ataupun dengan sengaja memperlambat. Itu hak beliau untuk jadi Wali Kota definitif dan kita langsung fasilitasi. Jadi kita sekarang tinggal menunggu saja info dari pusat, tentunya melalui Provinsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution dikabarkan turut mendukung pengangkatan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021 yang hanya tinggal menghitung hari, sebab masa jabatan Eldin-Akhyar akn berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

Dukungan tersebut disampaikan Bobby melalui unggahan di akun Instagram @bobbynst. Pada unggahan foto, Bobby menampilkan momen keduanya saat saling bersalaman beberapa bulan lalu. Bobby juga menuliskan, tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan.

“Terdapat banyak kebijakan yang harus diambil oleh seorang wali kota di dalam lingkup birokrasi, mulai dari kebijakan taktis dan strategis, meski dalam waktu yang singkat kekosongan kepemimpinan itu tidak boleh terjadi karena dapat mengganggu jalannya pemerintahan,” tulisnya dalam unggahan, Kamis (28/1).

Selain menyampaikan dukungannya atas pengangkatan Akhyar sebagai wali kota definitif, Bobby juga turut mendoakan agar sisa masa tugas Akhyar sebagai wali kota dapat berjalan lancar dan mendapatkan keberkahan.

“Oleh karena itu, saya mendukung Udak Akhyar Nasution untuk dapat menyelesaikan tugasnya di sisa masa jabatan sebagai Wali Kota Medan definitif. Semoga semuanya berjalan dengan lancar dan dipenuhi keberkahan, Aamiin,” tulis Bobby. (mbc/jpc/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/