31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Baru Dibeli, Owa dan Siamang Dikembalikan ke Negara

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Pemetaan (P3) BBKSDA Sumut, Joko Iswanto mengapresiasi Adi karena dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan satwa liar yang dilindungi UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Kita sangat apresiasi, harapannya, ada seribuan lagi orang seperti Adi yang sudah meringankan tugas kita,” katanya.

Dia mengakui, di Medan juga ada beberapa pasar penjualan satwa. Namun menurutnya, pihaknya selalu melakukan patroli secara persuasif. Sejauh pemantauan, umumnya satwa yang dijual merupakan jenis burung, tidak pernah ada Owa maupun Siamang.

“Mungkin di Medan lebih takut dan ngerti, karena kita sering datang. Apalagi kalau kita datang dengan pakaian kita begini, udah takut mereka,” ujarnya.

Setelah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan mitra-mitra lainnya seperti non government organization (NGO) yang memiliki kapasitas untuk menentukan apakah satwa ini bisa langsung dipelas liarkan atau dikarantina.

“Karena ini kan masih bayi, seberapa besar kemungkinannya bisa hidup di alam liar lagi. Ini nanti juga akan ditesa fisiknya, apak ada penyakitnya atau tidak,” tandasnya. (gus/ije)

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Pemetaan (P3) BBKSDA Sumut, Joko Iswanto mengapresiasi Adi karena dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan satwa liar yang dilindungi UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Kita sangat apresiasi, harapannya, ada seribuan lagi orang seperti Adi yang sudah meringankan tugas kita,” katanya.

Dia mengakui, di Medan juga ada beberapa pasar penjualan satwa. Namun menurutnya, pihaknya selalu melakukan patroli secara persuasif. Sejauh pemantauan, umumnya satwa yang dijual merupakan jenis burung, tidak pernah ada Owa maupun Siamang.

“Mungkin di Medan lebih takut dan ngerti, karena kita sering datang. Apalagi kalau kita datang dengan pakaian kita begini, udah takut mereka,” ujarnya.

Setelah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan mitra-mitra lainnya seperti non government organization (NGO) yang memiliki kapasitas untuk menentukan apakah satwa ini bisa langsung dipelas liarkan atau dikarantina.

“Karena ini kan masih bayi, seberapa besar kemungkinannya bisa hidup di alam liar lagi. Ini nanti juga akan ditesa fisiknya, apak ada penyakitnya atau tidak,” tandasnya. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/