27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemprovsu Lunasi Utang DBH, Pemko: Jangan Ditumpuk-tumpuk Lagi

file/sumut pos
Irwan Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah melunasi semua sisa utang dana bagi hasil (DBH) ke seluruh kabupaten/kota. Salah satunya, utang kepada Pemko Medan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakann

terhitung tanggal 25 Maret, DBH yang diterima dari Pemprovsu totalnya Rp634 miliar. Penerimaan ini merupakan utang tahun 2017 dan sebagian 2018. Lalu, pada 26 Maret dibayar lagi sebesar Rp138 miliar. Jadi, bila ditotal menjadi Rp772 miliar.

Selanjutnya, tanggal 27 Maret diberitahu oleh staf, bahwasanya ada penerimaan trasfer pembayaran DBH dari provinsi sebesar Rp40 miliar lebih. Sehingga bila ditotal, tercatat Rp812 miliar.

“Pembayaran terakhir Rp40 miliar kemungkinan sudah lunas utang DBH provinsi (Pemprovsu). Karena, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah selesai melakukan pemeriksaan dan pembayaran terakhir ini final-nya. Dengan rincian, 2017 Rp165 miliar dan sisanya untuk 2018,” kata Irwan kepada Sumut Pos, kemarin.

Irwan menyebutkan, setelah utang DBH dibayar lunas, maka tinggal pembayaran utang tahun berjalan atau 2019. Biasanya, pembayaran dilakukan setelah triwulan. “Kemungkinan penerimaan pada bulan April nanti untuk triwulan pertama 2019. Harapannya, tidak tersendat lagi pembayaran,” sebutnya.

Ia menuturkan, untuk akhir tahun, pembayaran DBH diharapkan tidak dilakukan secara triwulan penuh. Misalnya dibayar pada pertengahan Desember, sisanya dibayar pada triwulan pertama tahun berikutnya.

“Jika pola pembayaran seperti itu diterapkan, maka utang DBH ketika memasuki periode tahun berikutnya kecil. Artinya tidak ditumpuk-tumpuk, sehingga menjadi beban karena semakin besar,” cetusnya.

Diutarakan Irwan, hasil kunjungan Pemko Medan ke beberapa provinsi seperti Banten dan Jawa Timur, utang DBH mereka hanya Rp3 miliar. Sebab, pembayaran pada triwulan keempat dibayar tidak menunggu waktu tahun berikutnya.

“DBH ini merupakan hak kabupaten/kota. Jadi provinsi berkewajiban membayarnya tanpa perlu menunggu ditagih,” tandasnya.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu juga mengharapkan Pemprovsu tidak lagi menumpuk-numpuk utang DBH. Sebab, akan semakin berat membayarnya.

“DBH itu merupakan hak dari Pemko Medan. Pemprovsu berkewajiban memberikannya, bukan harus menunggu ditagih baru dibayar. Jadi kalau sudah waktunya, langsung diberikan,” ujarnya. (ris)

file/sumut pos
Irwan Ibrahim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah melunasi semua sisa utang dana bagi hasil (DBH) ke seluruh kabupaten/kota. Salah satunya, utang kepada Pemko Medan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakann

terhitung tanggal 25 Maret, DBH yang diterima dari Pemprovsu totalnya Rp634 miliar. Penerimaan ini merupakan utang tahun 2017 dan sebagian 2018. Lalu, pada 26 Maret dibayar lagi sebesar Rp138 miliar. Jadi, bila ditotal menjadi Rp772 miliar.

Selanjutnya, tanggal 27 Maret diberitahu oleh staf, bahwasanya ada penerimaan trasfer pembayaran DBH dari provinsi sebesar Rp40 miliar lebih. Sehingga bila ditotal, tercatat Rp812 miliar.

“Pembayaran terakhir Rp40 miliar kemungkinan sudah lunas utang DBH provinsi (Pemprovsu). Karena, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah selesai melakukan pemeriksaan dan pembayaran terakhir ini final-nya. Dengan rincian, 2017 Rp165 miliar dan sisanya untuk 2018,” kata Irwan kepada Sumut Pos, kemarin.

Irwan menyebutkan, setelah utang DBH dibayar lunas, maka tinggal pembayaran utang tahun berjalan atau 2019. Biasanya, pembayaran dilakukan setelah triwulan. “Kemungkinan penerimaan pada bulan April nanti untuk triwulan pertama 2019. Harapannya, tidak tersendat lagi pembayaran,” sebutnya.

Ia menuturkan, untuk akhir tahun, pembayaran DBH diharapkan tidak dilakukan secara triwulan penuh. Misalnya dibayar pada pertengahan Desember, sisanya dibayar pada triwulan pertama tahun berikutnya.

“Jika pola pembayaran seperti itu diterapkan, maka utang DBH ketika memasuki periode tahun berikutnya kecil. Artinya tidak ditumpuk-tumpuk, sehingga menjadi beban karena semakin besar,” cetusnya.

Diutarakan Irwan, hasil kunjungan Pemko Medan ke beberapa provinsi seperti Banten dan Jawa Timur, utang DBH mereka hanya Rp3 miliar. Sebab, pembayaran pada triwulan keempat dibayar tidak menunggu waktu tahun berikutnya.

“DBH ini merupakan hak kabupaten/kota. Jadi provinsi berkewajiban membayarnya tanpa perlu menunggu ditagih,” tandasnya.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu juga mengharapkan Pemprovsu tidak lagi menumpuk-numpuk utang DBH. Sebab, akan semakin berat membayarnya.

“DBH itu merupakan hak dari Pemko Medan. Pemprovsu berkewajiban memberikannya, bukan harus menunggu ditagih baru dibayar. Jadi kalau sudah waktunya, langsung diberikan,” ujarnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/