26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Balas Dendam, Motif Penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak

Sidang Lanjutan Perampokan CIMB Niaga

MEDAN-Penyerangan terhadap Mapolsekta Hamparan Perak ternyata bermotif balas dendam. Penyerangan tersebut merupakan balasan atas ditembak matinya Ridwan alias Iwan, yang merupakan salah seorang pelaku perampok Bank CIMB Niaga Aksara Medan, yang berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp360 juta oleh tim Densus 88.

Hal tersebut terungkap, saat persidangan perdana perkara perampokan CIMB Niaga Aksara Medan, dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/3) dengan terdakwa  Abdul Gani Siregar alias Dani dan Pautan Alias Robi (satu berkas).

“Dalam melakukan penyelidikan, Densus 88 menembak mati Ridwan alias Iwan, dan melakukan penggerebekan terhadap rumah Taufik Hidayat alias Taufik,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), J Simanullang SH Mhum dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Karto SH.

Jaksa mengatakan, setelah Ridwan alias Iwan di Desa Kota Datar, Hamparan Perak ditembak mati, lalu Taufik Hidayat merasa dendam dan merencanakan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak. Taufik menghubungi teman-temannya, termasuk diantaranya terdakwa untuk berkumpul di lapangan bola kaki di Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Lalu, pada 21 September, Taufik, terdakwa dan 11 orang lainnya membahas dan menyusun rencana penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak.

Pada kesempatan itu, lanjut jaksa, Taufik mengatakan, malam ini ada kerja untuk menyerang Polsek Hamparan Perak dan kemudian membagi tugas untuk mensukseskan rencana tersebut. “Terdakwa dan Deni Alias Debo (telah meninggal dunia, Red) bertugas membakar kantor Mapolsek Hamparan Perak,” terang jaksa.
Kemudian, Taufik Hidayat mengeluarkan tiga pucuk senjata api laras panjang jenis M16, AK46, AK56, dan dua senjata laras pendek jenis FN. Dimana senjata tersebut digunakan untuk menembak tiga petugas Hamparan Perak.

Setibanya di Mapolsek Hamparan Perak, terdakwa bersama lima pelaku lainnya berjaga di halaman depan. Sementara, para pelaku lainnya yakni Taufik Hidayat, Ucok Gultom, dan Saprol langsung menembak mati tiga polisi dalam ruangan yang berbeda.

Terdakwa menendang kaca reben sebelah kiri pintu masuk penjagaan atau Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolsek Hamparan Perak, kemudian menendang kaca sebelah kanan.

Lalu, lanjut jaksa, terdakwa menyiramkan bensin yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian, Deny alias Deboy juga menuangkan satu botol bensin ke mobil dinas patroli jenis Suzuki Carry lalu membakarnya dengan mancis.
Pada kesempatan itu, juga disidangkan 6 orang terdakwa lainnya. Para terdakwa diancam pidana dalam pasal 187 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, juga dikenakan pasal berlapis yakni pasal 15 jo pasal 6 peraturan pemerintah pengganti undang -undang (Perpu) No 1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo pasal 1 UU RI No 5 tahun 2003, tentang penetapan Perpu No1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sidang dilanjutkan pekan depan. Sementara itu saat sidang penjagaan gedung PN Medan dan sekitarnya masih dalam penjagaan ketat ratusan polisi. (rud)

Sidang Lanjutan Perampokan CIMB Niaga

MEDAN-Penyerangan terhadap Mapolsekta Hamparan Perak ternyata bermotif balas dendam. Penyerangan tersebut merupakan balasan atas ditembak matinya Ridwan alias Iwan, yang merupakan salah seorang pelaku perampok Bank CIMB Niaga Aksara Medan, yang berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp360 juta oleh tim Densus 88.

Hal tersebut terungkap, saat persidangan perdana perkara perampokan CIMB Niaga Aksara Medan, dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/3) dengan terdakwa  Abdul Gani Siregar alias Dani dan Pautan Alias Robi (satu berkas).

“Dalam melakukan penyelidikan, Densus 88 menembak mati Ridwan alias Iwan, dan melakukan penggerebekan terhadap rumah Taufik Hidayat alias Taufik,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), J Simanullang SH Mhum dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Karto SH.

Jaksa mengatakan, setelah Ridwan alias Iwan di Desa Kota Datar, Hamparan Perak ditembak mati, lalu Taufik Hidayat merasa dendam dan merencanakan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak. Taufik menghubungi teman-temannya, termasuk diantaranya terdakwa untuk berkumpul di lapangan bola kaki di Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Lalu, pada 21 September, Taufik, terdakwa dan 11 orang lainnya membahas dan menyusun rencana penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak.

Pada kesempatan itu, lanjut jaksa, Taufik mengatakan, malam ini ada kerja untuk menyerang Polsek Hamparan Perak dan kemudian membagi tugas untuk mensukseskan rencana tersebut. “Terdakwa dan Deni Alias Debo (telah meninggal dunia, Red) bertugas membakar kantor Mapolsek Hamparan Perak,” terang jaksa.
Kemudian, Taufik Hidayat mengeluarkan tiga pucuk senjata api laras panjang jenis M16, AK46, AK56, dan dua senjata laras pendek jenis FN. Dimana senjata tersebut digunakan untuk menembak tiga petugas Hamparan Perak.

Setibanya di Mapolsek Hamparan Perak, terdakwa bersama lima pelaku lainnya berjaga di halaman depan. Sementara, para pelaku lainnya yakni Taufik Hidayat, Ucok Gultom, dan Saprol langsung menembak mati tiga polisi dalam ruangan yang berbeda.

Terdakwa menendang kaca reben sebelah kiri pintu masuk penjagaan atau Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolsek Hamparan Perak, kemudian menendang kaca sebelah kanan.

Lalu, lanjut jaksa, terdakwa menyiramkan bensin yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian, Deny alias Deboy juga menuangkan satu botol bensin ke mobil dinas patroli jenis Suzuki Carry lalu membakarnya dengan mancis.
Pada kesempatan itu, juga disidangkan 6 orang terdakwa lainnya. Para terdakwa diancam pidana dalam pasal 187 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, juga dikenakan pasal berlapis yakni pasal 15 jo pasal 6 peraturan pemerintah pengganti undang -undang (Perpu) No 1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo pasal 1 UU RI No 5 tahun 2003, tentang penetapan Perpu No1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sidang dilanjutkan pekan depan. Sementara itu saat sidang penjagaan gedung PN Medan dan sekitarnya masih dalam penjagaan ketat ratusan polisi. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/