25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Cabut Izin SPBU Penyeleweng Solar

BELAWAN-Berbagai kalangan menilai, kelangkaan solar yang terjadi di Sumatera Utara disebabkan tidak berjalannya Permen ESDM nomor : 01 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM. Bahkan pemerintah dan Pertamina terkesan melakukan pembiaran atau tidak dapat berlaku tegas kepada perusahaan dan SPBU yang masih melakukan transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

“Semestinya kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran ya harusnya ditindak, karena sudah ada dasar hukumnya. Jadi sanksi pencabutan izin harus diberikan pada SPBU yang menjual solar bersubsidi serta perusahaan yang tidak berhak menerimanya,” kata Abdur Rahman, seorang pemerhati BBM di Medan, Minggu (31/3) kemarin.

Menurut dia, pembentukan tim gabungan pengendalian BBM subsidi terdiri dari BPH Migas, TNI, Polri, dan Pertamina merupakan kebijakan pengawasan yang baik. Hanya saja dia menyayangkan, penyelewengan penggunaan solar bersubsidi yang dilakukan truk-truk industri, perkebunan dan pertambangan dengan oknum SPBU, belum ada tindakan.

Rahman menyebut contoh SPBU A di Medan Labuhan, menjual solar bersubsidi pada kalangan truk pengangkutan industri yang tidak berhak menerimanya. ‘’Itu jelas penyelewengan, ‘’ tegasnya.

Dia menyebutkan, pihak-pihak yang wajib memberikan sanksi adalah pemerintah daerah melalui dinas pertambangan dan energi, dinas perkebunan, serta pertamina selaku operator atau pembina SPBU. ”Kalau sudah ada penyimpangan di lapangan, pemerintah daerah dan Pertamina harus memberi sanksi tegas. Yang harus memberi sanksi ya pihak yang memberi izin usaha pada perusahaan dan SPBU itu,” ungkap dia.

Selain penggunaan solar subsidi tidak sesuai peruntukan, Rahman menduga beberapa oknum pengusaha SPBU di Medan Utara telah melakukan kecurangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menjual solar pada oknum spekulan, untuk kemudian dijual kembali ke pengusaha dengan harga dibawah HET industri.

Dari pengamatan Sumut Pos, meski tidak seluruh SPBU di Medan Utara kehabisan pasokan BBM, tapi beberapa SPBU diantaranya di Jalan Veteran Raya Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli dan SPBU Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan, tidak melakukan transaksi penjualan solar karena kehabisan pasokan.

Salah seorang pekerja SPBU menuturkan, kosongnya persediaan solar dikarenakan terjadinya pengurangan jatah pasokan dari Pertamina hingga mencapai 20 persen dari biasanya.” Selain ada pengurangan jatah pasokan dari depo Pertamina, pengiriman pun juga sering terlambat,” ujar pria berseragam merah mengaku bernama, Rubianto . (rul)

BELAWAN-Berbagai kalangan menilai, kelangkaan solar yang terjadi di Sumatera Utara disebabkan tidak berjalannya Permen ESDM nomor : 01 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM. Bahkan pemerintah dan Pertamina terkesan melakukan pembiaran atau tidak dapat berlaku tegas kepada perusahaan dan SPBU yang masih melakukan transaksi jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

“Semestinya kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran ya harusnya ditindak, karena sudah ada dasar hukumnya. Jadi sanksi pencabutan izin harus diberikan pada SPBU yang menjual solar bersubsidi serta perusahaan yang tidak berhak menerimanya,” kata Abdur Rahman, seorang pemerhati BBM di Medan, Minggu (31/3) kemarin.

Menurut dia, pembentukan tim gabungan pengendalian BBM subsidi terdiri dari BPH Migas, TNI, Polri, dan Pertamina merupakan kebijakan pengawasan yang baik. Hanya saja dia menyayangkan, penyelewengan penggunaan solar bersubsidi yang dilakukan truk-truk industri, perkebunan dan pertambangan dengan oknum SPBU, belum ada tindakan.

Rahman menyebut contoh SPBU A di Medan Labuhan, menjual solar bersubsidi pada kalangan truk pengangkutan industri yang tidak berhak menerimanya. ‘’Itu jelas penyelewengan, ‘’ tegasnya.

Dia menyebutkan, pihak-pihak yang wajib memberikan sanksi adalah pemerintah daerah melalui dinas pertambangan dan energi, dinas perkebunan, serta pertamina selaku operator atau pembina SPBU. ”Kalau sudah ada penyimpangan di lapangan, pemerintah daerah dan Pertamina harus memberi sanksi tegas. Yang harus memberi sanksi ya pihak yang memberi izin usaha pada perusahaan dan SPBU itu,” ungkap dia.

Selain penggunaan solar subsidi tidak sesuai peruntukan, Rahman menduga beberapa oknum pengusaha SPBU di Medan Utara telah melakukan kecurangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menjual solar pada oknum spekulan, untuk kemudian dijual kembali ke pengusaha dengan harga dibawah HET industri.

Dari pengamatan Sumut Pos, meski tidak seluruh SPBU di Medan Utara kehabisan pasokan BBM, tapi beberapa SPBU diantaranya di Jalan Veteran Raya Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli dan SPBU Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan, tidak melakukan transaksi penjualan solar karena kehabisan pasokan.

Salah seorang pekerja SPBU menuturkan, kosongnya persediaan solar dikarenakan terjadinya pengurangan jatah pasokan dari Pertamina hingga mencapai 20 persen dari biasanya.” Selain ada pengurangan jatah pasokan dari depo Pertamina, pengiriman pun juga sering terlambat,” ujar pria berseragam merah mengaku bernama, Rubianto . (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/