26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dhirga Surya Jadi Rumah Sakit

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memenangkan gugatan PD Perhotelan terhadap PT Cakrawala Dekatama terkait bangunan bekas Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol Medan. Putusan ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1) lalu.

Direktur Utama PD Perhotelan Cahyo Pramono dalam surat tertulisnya kepada Sumut Pos menyebutkan, PT Cakrawala Dekatama memiliki perjanjian kerja sama dengan PD Perhotelan pada 2003 dan pernah direvisi dua kali.

pada 2005 dan 2011. Menurut Cahyo, dalam perjanjian 2011, tetap tidak ada mengajukan perubahan untuk rumah sakit, tapi dalam pembangunannya ternyata untuk Rumah Sakit Siloam. Inilah dasar gugatan PD Perhotelan.

“Setelah melalui proses persidangan selama satu tahun. PT Cakrawala Dekatama akhirnya mengaku salah dan memohon perdamaian karena mempertimbangkan potensi bisnis dan kontribusinya untuk Sumatera Utara. Kesalahan PT Cakrawala Dekatama adalah dengan sengaja mengubah rencana membuat hotel menjadi rumah sakit, tanpa persetujuan pihak PD Perhotelan,” jelasnya.

Cahyo menyebutkan, setelah menerima surat permohonan damai, PD Perhotelan mengkaji kelayakannya dengan meminta jasa profesional untuk membuat studi kelayakan. Hasil studi independen tersebut memberikan gambaran, usaha rumah sakit memang lebih menguntungkan secara bisnis.

Selanjutnya, PD Perhotelan meminta pendapat profesional Kantor Jasa Penilai Publik, untuk menghitung dan memberikan pertimbangan syarat-syarat jika PD Perhotelan menerima tawaran perdamaian.

“PD Perhotelan juga meminta pendapat hukum dari beberapa akademisi,” sebutnya.

Dia mengatakan, atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, PD Perhotelan meminta petunjuk kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai pemilik, dan setelah melalui mekanisme dan pertimbangan tim Pemprovsu, akhirnya diberikan persetujuan prinsip untuk berdamai, dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Adapun syarat dan kondisi perdamaian yang ditentukan akhirnya disetujui pihak PT Cakrawala Dekatama. Diantaranya ganti kerugian materil dan immateril kepada PD Perhotelan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2 miliar. Kenaikan kepemilikan saham PD Perhotelan dari semula 20 persen menjadi 22 persen pada PT Crystal Cakrawala Indah (Anak usaha patungan PD Perhotelan dan PT Cakrawala Dekatama yang melaksanakan pengeloan usaha bekas Hotel Dirga Surya).

Selanjutnya, Kenaikan Fix Income untuk PD Perhotelan dari Rp750 juta per tahun menjadi Rp1,1 miliar per tahun. Fix income yang tadinya bernilai tetap hingga akhir masa kontrak, selanjutnya harus  dinilai ulang setiap 5 tahun.

“Untuk memproteksi kepentingan PD Perhotelan, gedung sarana kesehatan atau rumah sakit, dan gedung komersil akan dikelola oleh suatu perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya (100 persen-1 lembar)  dimiliki PT Crystal Cakrawala Indah (anak usaha patungan PD Perhotelan dan PT.Cakrawala Dekatama), sehingga potensi keuntungan PD Perhotelan akan lebih optimal,” sebutnya.

Hal lainnya, Cahyo menyebutkan, PD Perhotelan menempatkan direksi dalam masing-masing “PT Gedung” dan “PT Rumah Sakit”. Gedung rumah sakit akan diberi nama “Siloam-Dhirga Surya”. Kepastian masa kerjasama selama 30 tahun dan sesudahnya semua hak tanah, bangunan, pengeloaan dan hak-hak lainnya menjadi milik 100 persen PD Perhotelan. Kerjasama dapat dilanjutkan setelah ada evaluasi dan mendapat persetujuan Gubsu.

“Penggunaan nama Dhirga Surya sangat penting bagi PD Perhotelan, karena menyangkut identitas perusahaan. Awalnya, pihak Cakrawala berkeberatan, tetapi setelah melalui proses negosiasi yang panjang, akhirnya pihak Cakrawala menyetujuinya,” ucapnya.

Cahyo mengatakan, pertimbangan lain keputusan berdamai adalah perkara perdata ini jika terus dilanjutkan maka tidak dapat diprediksi selesainya. Masing-masing pihak sangat mungkin untuk terus naik banding dan tentu saja memberikan kerugian kepada kedua belah pihak. Pendapatan PD Perhotelan yang akan menjadi setoran PAD juga akan tertunda untuk masa yang tidak pasti.

“Jika tetap tidak berdamai dan jikalau tetap diubah menjadi hotel, maka biaya perubahan fisik bengunan rumah sakit menjadi hotel akan sangat mahal ditambah sarana peralatan yang sudah ada juga akan tidak dipakai serta diganti dengan sarana peralatan perhotelan,” sebutnya.

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan, perubahan-perubahan di atas berbiaya mahal dan mengancam potensi pembagian deviden bagi PD Pehotelan. Sebagai contoh, awalnya deviden bisa dibagi pada tahun ke-7, tetapi dengan beban biaya perubahan tersebut, mungkin saja pembagian deviden bisa tertunda menjadi tahun ke-15. Ini jelas merugikan semua pihak.

“Pesan Gubernur kepada PD Perhotelan adalah untuk memastikan tidak adanya penjualan aset perusahaan daerah seperti yang terjadi pada hotel angkasa pada beberapa tahun silam,” ucapnya.(ril/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memenangkan gugatan PD Perhotelan terhadap PT Cakrawala Dekatama terkait bangunan bekas Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol Medan. Putusan ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1) lalu.

Direktur Utama PD Perhotelan Cahyo Pramono dalam surat tertulisnya kepada Sumut Pos menyebutkan, PT Cakrawala Dekatama memiliki perjanjian kerja sama dengan PD Perhotelan pada 2003 dan pernah direvisi dua kali.

pada 2005 dan 2011. Menurut Cahyo, dalam perjanjian 2011, tetap tidak ada mengajukan perubahan untuk rumah sakit, tapi dalam pembangunannya ternyata untuk Rumah Sakit Siloam. Inilah dasar gugatan PD Perhotelan.

“Setelah melalui proses persidangan selama satu tahun. PT Cakrawala Dekatama akhirnya mengaku salah dan memohon perdamaian karena mempertimbangkan potensi bisnis dan kontribusinya untuk Sumatera Utara. Kesalahan PT Cakrawala Dekatama adalah dengan sengaja mengubah rencana membuat hotel menjadi rumah sakit, tanpa persetujuan pihak PD Perhotelan,” jelasnya.

Cahyo menyebutkan, setelah menerima surat permohonan damai, PD Perhotelan mengkaji kelayakannya dengan meminta jasa profesional untuk membuat studi kelayakan. Hasil studi independen tersebut memberikan gambaran, usaha rumah sakit memang lebih menguntungkan secara bisnis.

Selanjutnya, PD Perhotelan meminta pendapat profesional Kantor Jasa Penilai Publik, untuk menghitung dan memberikan pertimbangan syarat-syarat jika PD Perhotelan menerima tawaran perdamaian.

“PD Perhotelan juga meminta pendapat hukum dari beberapa akademisi,” sebutnya.

Dia mengatakan, atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, PD Perhotelan meminta petunjuk kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai pemilik, dan setelah melalui mekanisme dan pertimbangan tim Pemprovsu, akhirnya diberikan persetujuan prinsip untuk berdamai, dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Adapun syarat dan kondisi perdamaian yang ditentukan akhirnya disetujui pihak PT Cakrawala Dekatama. Diantaranya ganti kerugian materil dan immateril kepada PD Perhotelan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2 miliar. Kenaikan kepemilikan saham PD Perhotelan dari semula 20 persen menjadi 22 persen pada PT Crystal Cakrawala Indah (Anak usaha patungan PD Perhotelan dan PT Cakrawala Dekatama yang melaksanakan pengeloan usaha bekas Hotel Dirga Surya).

Selanjutnya, Kenaikan Fix Income untuk PD Perhotelan dari Rp750 juta per tahun menjadi Rp1,1 miliar per tahun. Fix income yang tadinya bernilai tetap hingga akhir masa kontrak, selanjutnya harus  dinilai ulang setiap 5 tahun.

“Untuk memproteksi kepentingan PD Perhotelan, gedung sarana kesehatan atau rumah sakit, dan gedung komersil akan dikelola oleh suatu perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya (100 persen-1 lembar)  dimiliki PT Crystal Cakrawala Indah (anak usaha patungan PD Perhotelan dan PT.Cakrawala Dekatama), sehingga potensi keuntungan PD Perhotelan akan lebih optimal,” sebutnya.

Hal lainnya, Cahyo menyebutkan, PD Perhotelan menempatkan direksi dalam masing-masing “PT Gedung” dan “PT Rumah Sakit”. Gedung rumah sakit akan diberi nama “Siloam-Dhirga Surya”. Kepastian masa kerjasama selama 30 tahun dan sesudahnya semua hak tanah, bangunan, pengeloaan dan hak-hak lainnya menjadi milik 100 persen PD Perhotelan. Kerjasama dapat dilanjutkan setelah ada evaluasi dan mendapat persetujuan Gubsu.

“Penggunaan nama Dhirga Surya sangat penting bagi PD Perhotelan, karena menyangkut identitas perusahaan. Awalnya, pihak Cakrawala berkeberatan, tetapi setelah melalui proses negosiasi yang panjang, akhirnya pihak Cakrawala menyetujuinya,” ucapnya.

Cahyo mengatakan, pertimbangan lain keputusan berdamai adalah perkara perdata ini jika terus dilanjutkan maka tidak dapat diprediksi selesainya. Masing-masing pihak sangat mungkin untuk terus naik banding dan tentu saja memberikan kerugian kepada kedua belah pihak. Pendapatan PD Perhotelan yang akan menjadi setoran PAD juga akan tertunda untuk masa yang tidak pasti.

“Jika tetap tidak berdamai dan jikalau tetap diubah menjadi hotel, maka biaya perubahan fisik bengunan rumah sakit menjadi hotel akan sangat mahal ditambah sarana peralatan yang sudah ada juga akan tidak dipakai serta diganti dengan sarana peralatan perhotelan,” sebutnya.

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan, perubahan-perubahan di atas berbiaya mahal dan mengancam potensi pembagian deviden bagi PD Pehotelan. Sebagai contoh, awalnya deviden bisa dibagi pada tahun ke-7, tetapi dengan beban biaya perubahan tersebut, mungkin saja pembagian deviden bisa tertunda menjadi tahun ke-15. Ini jelas merugikan semua pihak.

“Pesan Gubernur kepada PD Perhotelan adalah untuk memastikan tidak adanya penjualan aset perusahaan daerah seperti yang terjadi pada hotel angkasa pada beberapa tahun silam,” ucapnya.(ril/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/