29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pasar Sukaramai-Akik Digabung

Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Keberadaan Pasar Akik di Jalan AR Hakim yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai, disinyalir menjadi biang masalah. Sebab pedagang formal Sukaramai selama ini mengaku dagangannya tak laku dan kalah bersaing dengan pedagang Pasar Akik. Alhasil mereka memilih berjualan di bahu jalan.

Atas kondisi ini, Pemerintah Kota Medan tengah memformulasikan penggabungan kedua pasar tersebut. “Ini sedang dibahas Bappeda. Tinggal tindaklanjutnya saja. Kami hanya menunggu finalisasi dari Pemko,” kata Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Jumat (31/3).

Ia mengatakan, pengelolaan Pasar Akik bukan di bawah kendali Pemko Medan. Pasar itu berdiri atas swadaya antarpedagang informal yang berbentuk koperasi. “Jadi solusinya itu dua, kalau tidak ditertibkan dibangun permanen Pasar Akik tersebut. Sehingga namanya nanti Pasar Sukaramai Akik. Perencanaan ada di Pemko, karena terkait aset Pemko. Di mana selama ini pakai jalan sebagai lokasi jualan,” jelasnya.

PD Pasar akan prioritaskan pedagang legal apabila Pasar Akik dibangun permanen. Dengan penggabungan menjadi Pasar Sukaramai Akik nanti, tidak ada lagi cerita pedagang menggelar lapak di bahu jalan.”Kita akui penertiban seperti itu tidak akan berjalan efektif. Makanya diperlukan satu kebijakan yang bisa akomodir aspirasi pedagang. Pada prinsipnya tidak dibenarkan berjualan di badan jalan. Melalui gabungan kedua pasar ini, kita harapkan tidak ada lagi keberatan atau keluhan pedagang,” papar Rusdi.

Kepada pembeli, pihaknya akan coba imbau untuk bertransaksi di dalam pasar. Sebab dengan kondisi dagangan di bahu jalan oleh pedagang, menjadikan kawasan AR Hakim kumuh dan menggangu ketertiban umum.

“Jadi kami pikir, ketika semua pedagang tertib berjualan di dalam, maka pembeli pun akan langsung belanja ke dalam. Sosialisasi ini memang belum kami sampaikan langsung, namun setelah di Bappeda matang hasilnya, kita akan terapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah menertibkan pedagang di Jalan AR Hakim, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan melakukan normalisasi di kawasan tersebut, Kamis (31/3) malam. Selain membersihkan sisa sampah dan material bekas lapak para pedagang dari badan jalan, normalisasi juga dilakukan pengorekan parit yang selama ini tersumbat akibat tumpukan sampah.

Kegiatan turut melibatkan seluruh jajaran Kecamatan Medan Area, yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan AR Hakim sebagai fasilitas umum. “Normalisasi yang kita lakukan malam ini untuk mendukung keinginan Bapak Wali Kota Medan, di mana mengembalikan Jalan AR Hakim sebagai fasilitas umum.

Selama ini lebih dari separuh Jalan AR Hakim digunakan para pedagang sebagai lapak untuk menggelar dagangan, sehingga sangat menganggu ketentraman dan kenyaman warga sekitar maupun para pengguna jalan,” kata Kadis PU Medan, Khairul Syahnan. (prn/ila)

Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Keberadaan Pasar Akik di Jalan AR Hakim yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai, disinyalir menjadi biang masalah. Sebab pedagang formal Sukaramai selama ini mengaku dagangannya tak laku dan kalah bersaing dengan pedagang Pasar Akik. Alhasil mereka memilih berjualan di bahu jalan.

Atas kondisi ini, Pemerintah Kota Medan tengah memformulasikan penggabungan kedua pasar tersebut. “Ini sedang dibahas Bappeda. Tinggal tindaklanjutnya saja. Kami hanya menunggu finalisasi dari Pemko,” kata Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Jumat (31/3).

Ia mengatakan, pengelolaan Pasar Akik bukan di bawah kendali Pemko Medan. Pasar itu berdiri atas swadaya antarpedagang informal yang berbentuk koperasi. “Jadi solusinya itu dua, kalau tidak ditertibkan dibangun permanen Pasar Akik tersebut. Sehingga namanya nanti Pasar Sukaramai Akik. Perencanaan ada di Pemko, karena terkait aset Pemko. Di mana selama ini pakai jalan sebagai lokasi jualan,” jelasnya.

PD Pasar akan prioritaskan pedagang legal apabila Pasar Akik dibangun permanen. Dengan penggabungan menjadi Pasar Sukaramai Akik nanti, tidak ada lagi cerita pedagang menggelar lapak di bahu jalan.”Kita akui penertiban seperti itu tidak akan berjalan efektif. Makanya diperlukan satu kebijakan yang bisa akomodir aspirasi pedagang. Pada prinsipnya tidak dibenarkan berjualan di badan jalan. Melalui gabungan kedua pasar ini, kita harapkan tidak ada lagi keberatan atau keluhan pedagang,” papar Rusdi.

Kepada pembeli, pihaknya akan coba imbau untuk bertransaksi di dalam pasar. Sebab dengan kondisi dagangan di bahu jalan oleh pedagang, menjadikan kawasan AR Hakim kumuh dan menggangu ketertiban umum.

“Jadi kami pikir, ketika semua pedagang tertib berjualan di dalam, maka pembeli pun akan langsung belanja ke dalam. Sosialisasi ini memang belum kami sampaikan langsung, namun setelah di Bappeda matang hasilnya, kita akan terapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, setelah menertibkan pedagang di Jalan AR Hakim, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan melakukan normalisasi di kawasan tersebut, Kamis (31/3) malam. Selain membersihkan sisa sampah dan material bekas lapak para pedagang dari badan jalan, normalisasi juga dilakukan pengorekan parit yang selama ini tersumbat akibat tumpukan sampah.

Kegiatan turut melibatkan seluruh jajaran Kecamatan Medan Area, yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan AR Hakim sebagai fasilitas umum. “Normalisasi yang kita lakukan malam ini untuk mendukung keinginan Bapak Wali Kota Medan, di mana mengembalikan Jalan AR Hakim sebagai fasilitas umum.

Selama ini lebih dari separuh Jalan AR Hakim digunakan para pedagang sebagai lapak untuk menggelar dagangan, sehingga sangat menganggu ketentraman dan kenyaman warga sekitar maupun para pengguna jalan,” kata Kadis PU Medan, Khairul Syahnan. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/