27 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

e-KTP, Satu Kartu Sejuta Manfaat

Tahap pertama program nasional perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilaksanakan secara massal di 197 kabupaten/kota yang tersebar di 2.348 kecamatan. Dalam pelakasanaannya dilakukan oleh pemerintah daaerah (Pemda) yakni pemerintan provinsi sebagai pendukung dan pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebagai pelaksana.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (23/4) di Makassar. Pada kesempatan itu, dia menggungkapkan, program e-KTP dilaksanakan sebagai bagian untuk pendataan identtitas warga dan menjawab banyaknya persoalan yang kerap dihadapi bangsa ini dikarenakkan ketidakakuratan data base kependudukan.

Gamawan mengatakan, program e-KTP dilaksanakan secara bertahap, pada tahap pertama dilaksanakan untuk 197 kabupaten/kota dan tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota dengan sebaran 3.886 kecamatan. Target sasaran dalam pelaksanaan e-KTP secara nasional adalah 172 juta penduduk dengan biaya sebesar Rp5,8 triliun.

Dia menerangkan, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Dengan sistem e-KTP settiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan akan berlaku seumur hidup di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menerangkan, penerapan KTP berbasis NIK itu sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26/2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional Jo Perpres No. 35/2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26/2009. Dalam perubahan Perpres tersebut diantaranya menyebutkan KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah di bawah komando Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan didukung pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menargetkan program selesai dalam waktu setahun lebih. Dimulai pada Oktober 2011 dan berakhir tahun 2012.

Target yang tergolong berani, mengingat negara lain membangun sistem kependudukan single identity number, padahal di India penyelesaiannya butuh waktu 5 tahun untuk mendata penduduknya dengan system NIK. Sedangkan di Jerman butuh dua tahun hanya untuk merekam data dengan jumlah 70 juta penduduk dan butuh enam tahun untuk menyelesaikannya secara keseluruhan.

Bila Indonesia sukses, maka akan menempatkan bangsa se-level dengan Jerman dengan kartu penduduk yang memiliki empat pengaman data diri yaitu sidik jari, nama, foto wajah dan iris mata. Dengan empat back-up pengamanan tersebut, maka hampir mustahil dilakukan pemalsuannya,  sehingga e-KTP dari segi keamanan masih berada di atas Malaysia, China dan India.

Di Sumatera Utara sendiri, perekaman data e-KTP pada tahap awal dilakukan di 14 kabuaten/kota yaitu Kabupaten Langkat, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Sergai, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Medan, Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Binjai. Di 14 kabupaten/kota itu perekaman berakhir 30 April 2012. Sedangkan daerah lainnya, di 19 kabupaten/kota di Sumut dimulai 1 Mei 2012.
Untuk memenuhi target pendataan e-KTP di Sumut, Plt Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho mengimbau warga masyarakat untuk berartisipasi. Dengan keterlibatan masyarakat menjadi penentu keberhasilan perekaman e-KTP.

“KTP Elektronik merupakan dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti SIM, Paspor, NPWP, ATM, sertifikat tanah dan lain sebagainya. Karena  itu, KTP elektronik ini sangat dibutuhkan individu sebagai identitas resmi dan bukti diri autentik serta dokumen hukum perorangan,” sebutnya.(ril)

Tahap pertama program nasional perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilaksanakan secara massal di 197 kabupaten/kota yang tersebar di 2.348 kecamatan. Dalam pelakasanaannya dilakukan oleh pemerintah daaerah (Pemda) yakni pemerintan provinsi sebagai pendukung dan pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebagai pelaksana.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (23/4) di Makassar. Pada kesempatan itu, dia menggungkapkan, program e-KTP dilaksanakan sebagai bagian untuk pendataan identtitas warga dan menjawab banyaknya persoalan yang kerap dihadapi bangsa ini dikarenakkan ketidakakuratan data base kependudukan.

Gamawan mengatakan, program e-KTP dilaksanakan secara bertahap, pada tahap pertama dilaksanakan untuk 197 kabupaten/kota dan tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota dengan sebaran 3.886 kecamatan. Target sasaran dalam pelaksanaan e-KTP secara nasional adalah 172 juta penduduk dengan biaya sebesar Rp5,8 triliun.

Dia menerangkan, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Dengan sistem e-KTP settiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan akan berlaku seumur hidup di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menerangkan, penerapan KTP berbasis NIK itu sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26/2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional Jo Perpres No. 35/2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26/2009. Dalam perubahan Perpres tersebut diantaranya menyebutkan KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah di bawah komando Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan didukung pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menargetkan program selesai dalam waktu setahun lebih. Dimulai pada Oktober 2011 dan berakhir tahun 2012.

Target yang tergolong berani, mengingat negara lain membangun sistem kependudukan single identity number, padahal di India penyelesaiannya butuh waktu 5 tahun untuk mendata penduduknya dengan system NIK. Sedangkan di Jerman butuh dua tahun hanya untuk merekam data dengan jumlah 70 juta penduduk dan butuh enam tahun untuk menyelesaikannya secara keseluruhan.

Bila Indonesia sukses, maka akan menempatkan bangsa se-level dengan Jerman dengan kartu penduduk yang memiliki empat pengaman data diri yaitu sidik jari, nama, foto wajah dan iris mata. Dengan empat back-up pengamanan tersebut, maka hampir mustahil dilakukan pemalsuannya,  sehingga e-KTP dari segi keamanan masih berada di atas Malaysia, China dan India.

Di Sumatera Utara sendiri, perekaman data e-KTP pada tahap awal dilakukan di 14 kabuaten/kota yaitu Kabupaten Langkat, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Sergai, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Medan, Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Binjai. Di 14 kabupaten/kota itu perekaman berakhir 30 April 2012. Sedangkan daerah lainnya, di 19 kabupaten/kota di Sumut dimulai 1 Mei 2012.
Untuk memenuhi target pendataan e-KTP di Sumut, Plt Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho mengimbau warga masyarakat untuk berartisipasi. Dengan keterlibatan masyarakat menjadi penentu keberhasilan perekaman e-KTP.

“KTP Elektronik merupakan dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti SIM, Paspor, NPWP, ATM, sertifikat tanah dan lain sebagainya. Karena  itu, KTP elektronik ini sangat dibutuhkan individu sebagai identitas resmi dan bukti diri autentik serta dokumen hukum perorangan,” sebutnya.(ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/