29 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Mahasiswa Prapidkan Kapolrestabes Medan

Demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa berbagai kampus terkait Hardiknas berujung rusuh di Jalan Dr Mansyur Medan. Polisi mengamankan 5 orang terkait unjuk rasa tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menetapkan Hakim tunggal dan jadwal persidang perdana atas gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tim Hukum Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumut terhadap Polrestabes Medan.

Dalam Prapid, tim kuasa hukum dari Korak melakukan gugatan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan.

Pemohon dalam gugatan, menyikapi proses penyidikan dilakukan termohon (Polrestabes Medan) dengan melakukan penggeledahan Sekretariat Formadas dan penangkapan Cycy Arya dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum.

Kordinator Tim Hukum Korak Sumut Gumilar Aditya mengatakan, pihak sudah menerima surat pemberitahuan untuk jadwal sidang perdana akan digelar pada Selasa (23/5) pekan depan.”Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sontan Merauke Sinaga dan Sederhana sebagai Panitera pengganti,” tutur Gumilar kepada wartawan, Jumat (19/5) siang.

Untuk menghadapi prapid ini, Gumilar mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti pelanggaran dalam penyidikan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan.”Kita sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti. Kalau melihat persiapan, kita optimis menang,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, polisi melakukan penggeledahan Sekretariat Sekretariat Formadas beberapa waktu lalu. Penggerebakan sudah beberapa kali dilakukan. Dari penggerebekan pertama polisi sempat membawa seorang anggota Formadas Cycy Arya.

Penggeledahan juga dilakukan di Sekretariat Gemaprodem. Penggeledahan itu disebut-sebut untuk mencari tas petugas yang berisi borgol dan dompet. Tas itu diduga dirampas oleh mahasiswa saat bentrokan saat unjukrasa pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kampus USU, 2 Mei 2017, lalu.(gus/ila)

 

Demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa berbagai kampus terkait Hardiknas berujung rusuh di Jalan Dr Mansyur Medan. Polisi mengamankan 5 orang terkait unjuk rasa tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menetapkan Hakim tunggal dan jadwal persidang perdana atas gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan tim Hukum Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) Sumut terhadap Polrestabes Medan.

Dalam Prapid, tim kuasa hukum dari Korak melakukan gugatan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan.

Pemohon dalam gugatan, menyikapi proses penyidikan dilakukan termohon (Polrestabes Medan) dengan melakukan penggeledahan Sekretariat Formadas dan penangkapan Cycy Arya dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum.

Kordinator Tim Hukum Korak Sumut Gumilar Aditya mengatakan, pihak sudah menerima surat pemberitahuan untuk jadwal sidang perdana akan digelar pada Selasa (23/5) pekan depan.”Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sontan Merauke Sinaga dan Sederhana sebagai Panitera pengganti,” tutur Gumilar kepada wartawan, Jumat (19/5) siang.

Untuk menghadapi prapid ini, Gumilar mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti pelanggaran dalam penyidikan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan.”Kita sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk kita sampaikan dalam persidangan nanti. Kalau melihat persiapan, kita optimis menang,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, polisi melakukan penggeledahan Sekretariat Sekretariat Formadas beberapa waktu lalu. Penggerebakan sudah beberapa kali dilakukan. Dari penggerebekan pertama polisi sempat membawa seorang anggota Formadas Cycy Arya.

Penggeledahan juga dilakukan di Sekretariat Gemaprodem. Penggeledahan itu disebut-sebut untuk mencari tas petugas yang berisi borgol dan dompet. Tas itu diduga dirampas oleh mahasiswa saat bentrokan saat unjukrasa pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kampus USU, 2 Mei 2017, lalu.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/