26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

3 Terdakwa Divonis 1 Tahun

MEDAN- Tiga terdakwa korupsi dana proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolan di Dinas PU Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2008-2010 tampak tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Bahkan, terdakwa Melkior Lumbanraja selaku rekanan atau pihak ketiga (Koordinator CV Saroha) terus mengunyah permen karetnya meski duduk berhadapan dengan majelis hakim di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).

Awak media pun mengabadikan ketiga terdakwa. Namun Melkior yang mengenakan kemeja putih tak ambil pusing, dirinya tetap menikmati permen karet itu. Berbeda dengan dirinya, terdakwa Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 (Pengguna Anggaran) dan Mangoloi Sinaga selaku Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) tahun 2008 hanya menatap majelis hakim. Tak terlihat ketegangan di wajah keduanya meski hari itu adalah penentuan nasib mereka.

Majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang pun menjatuhkan putusan ringan yakni 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.

Khusus untuk Melkior dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp145 juta. (far)

MEDAN- Tiga terdakwa korupsi dana proyek pembangunan irigasi dan bendungan Siutolan Kecamatan Nainggolan di Dinas PU Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2008-2010 tampak tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Bahkan, terdakwa Melkior Lumbanraja selaku rekanan atau pihak ketiga (Koordinator CV Saroha) terus mengunyah permen karetnya meski duduk berhadapan dengan majelis hakim di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).

Awak media pun mengabadikan ketiga terdakwa. Namun Melkior yang mengenakan kemeja putih tak ambil pusing, dirinya tetap menikmati permen karet itu. Berbeda dengan dirinya, terdakwa Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir tahun 2008/2010 (Pengguna Anggaran) dan Mangoloi Sinaga selaku Panitia Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) tahun 2008 hanya menatap majelis hakim. Tak terlihat ketegangan di wajah keduanya meski hari itu adalah penentuan nasib mereka.

Majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang pun menjatuhkan putusan ringan yakni 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.

Khusus untuk Melkior dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp145 juta. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/