25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Mantan Kadisdiksu Diperiksa

Syaiful Syafri

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disdik) Sumut Syaiful Syafri memenuhi pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2010-2011 melalui Disdik Provsu.

“Iya benar, ada beberapa saksi dimintai keterangan saksi dan hadir, salah satunya adalah Syaiful Syafri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/5) siang.

Selain Syaiful Syafri, ada dua pejabat Disdik Sumut juga yang diperiksa oleh Penyidik Kejati Sumut. Keduanya adalah Agus Sinaga Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Disdik Sumut dan Bambang Siswanto sebagai Kabid Pendidikan Non Formal dan In Formal Disdik Sumut. “Ketiganya, kita minta keterangan dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyeledikan kasus dugaan dugaan korupsi dengan status LID (Penyeledikan),” tutur Sumanggar.

Untuk diketahui penyidik Pidsus Kejati Sumut, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi yang diperiksa merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan mantan Kadisdik sejumlah kabupaten/kota se-Sumut serta para mantan Kadisdik Sumut.

Berdasarkan informasi diperoleh Sumut Pos di Kejati Sumut, pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (2/5) hingga beberapa hari ke depan selama dua pekan sebanyak 21 saksi. Mereka yang dimintai keterangan antara lain mantan Kadisdik Deliserdang, Sofyan Marpung dan Nursadah.

Kemudian, pemeriksaan dengan kapasitas saksi juga, Kadisdik Kota Medan, Hasan Basri dan mantan Kadisdik Sumut seperti Syaiful Syafri dan M Zein. Diketahui, kasus ini masih berstatus penyeledikan (LID) berdasarkan surat perintah Kepala Kejatusu No: print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016.

Tidak tutup kemungkinan, dari penyeledikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (DIK) dan penetapan tersangka. “Kalau di dalam proses hukum terdapat melawan hukum. Pastinya, akan ditingkatkan menjadi penyidikan (penetapan tersangka),” papar Sumanggar. (gus/ila)

Syaiful Syafri

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disdik) Sumut Syaiful Syafri memenuhi pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2010-2011 melalui Disdik Provsu.

“Iya benar, ada beberapa saksi dimintai keterangan saksi dan hadir, salah satunya adalah Syaiful Syafri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/5) siang.

Selain Syaiful Syafri, ada dua pejabat Disdik Sumut juga yang diperiksa oleh Penyidik Kejati Sumut. Keduanya adalah Agus Sinaga Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Disdik Sumut dan Bambang Siswanto sebagai Kabid Pendidikan Non Formal dan In Formal Disdik Sumut. “Ketiganya, kita minta keterangan dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyeledikan kasus dugaan dugaan korupsi dengan status LID (Penyeledikan),” tutur Sumanggar.

Untuk diketahui penyidik Pidsus Kejati Sumut, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi yang diperiksa merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan mantan Kadisdik sejumlah kabupaten/kota se-Sumut serta para mantan Kadisdik Sumut.

Berdasarkan informasi diperoleh Sumut Pos di Kejati Sumut, pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (2/5) hingga beberapa hari ke depan selama dua pekan sebanyak 21 saksi. Mereka yang dimintai keterangan antara lain mantan Kadisdik Deliserdang, Sofyan Marpung dan Nursadah.

Kemudian, pemeriksaan dengan kapasitas saksi juga, Kadisdik Kota Medan, Hasan Basri dan mantan Kadisdik Sumut seperti Syaiful Syafri dan M Zein. Diketahui, kasus ini masih berstatus penyeledikan (LID) berdasarkan surat perintah Kepala Kejatusu No: print-38/N.2 FD.1/12/2016 tanggal 21 Desember 2016.

Tidak tutup kemungkinan, dari penyeledikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan (DIK) dan penetapan tersangka. “Kalau di dalam proses hukum terdapat melawan hukum. Pastinya, akan ditingkatkan menjadi penyidikan (penetapan tersangka),” papar Sumanggar. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/