30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Komisi III Minta Bapenda Kota Medan Kejar Pajak ABT dari Perumda Tirtanadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan diminta untuk memaksimalkan perolehan pajak Air Bawah Tanah (ABT) Perumda Tirtanadi. Oleh sebab itu, Bapenda Kota Medan diminta untuk fokus mengejar tunggakan pajak ABT dan temuan 8 titik sumut bor yang belum masuk objek pajak.

“Kita minta agar Bapenda Kota Medan bisa mengejar Pajak ABT dari Tirtanadi,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan, Selasa (17/10/2023).

Menurut politisi PSI yang duduk di komisi membidangi pajak itu, adanya temuan Bapenda yakni 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran dan tidak menjadi bayar pajak ABT sangat disayangkan. Ditambah lagi, ratusan juta tunggakan pajak ABT dari 18 titik sumur bor Tirtanadi ke Bapenda harus segera diselesaikan.”Perumda Tirtanadi juga harus taat pajak dan aturan, jangan hanya pelanggan nunggak bayar air saja langsung di putus,” cetusnya.

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (9/10/2023) lalu  di Komisi III, terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan Parahnya. Selain tunggakan, masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.

Saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan bahwa berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut.

Anehnya saat RDP, pihak Perumda mengaku tidak tahu adanya Pergub No.27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.

“Loh kok bisa gak tahu, jangan-jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru. Bagus juga ada pertemuan karena melalui RDP pihak Bapenda dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi,” kata Afif.

Terkait hal itu, Komisi III DPRD Medan mendesak Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di Kota Medan, supaya dilaporkan secara akurat. “Sebab pajak ABT sangat berguna untuk pembangunan Kota Medan dan menyejahterahkan masyarakat,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan diminta untuk memaksimalkan perolehan pajak Air Bawah Tanah (ABT) Perumda Tirtanadi. Oleh sebab itu, Bapenda Kota Medan diminta untuk fokus mengejar tunggakan pajak ABT dan temuan 8 titik sumut bor yang belum masuk objek pajak.

“Kita minta agar Bapenda Kota Medan bisa mengejar Pajak ABT dari Tirtanadi,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan, Selasa (17/10/2023).

Menurut politisi PSI yang duduk di komisi membidangi pajak itu, adanya temuan Bapenda yakni 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran dan tidak menjadi bayar pajak ABT sangat disayangkan. Ditambah lagi, ratusan juta tunggakan pajak ABT dari 18 titik sumur bor Tirtanadi ke Bapenda harus segera diselesaikan.”Perumda Tirtanadi juga harus taat pajak dan aturan, jangan hanya pelanggan nunggak bayar air saja langsung di putus,” cetusnya.

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (9/10/2023) lalu  di Komisi III, terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan Parahnya. Selain tunggakan, masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.

Saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan bahwa berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut.

Anehnya saat RDP, pihak Perumda mengaku tidak tahu adanya Pergub No.27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.

“Loh kok bisa gak tahu, jangan-jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru. Bagus juga ada pertemuan karena melalui RDP pihak Bapenda dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi,” kata Afif.

Terkait hal itu, Komisi III DPRD Medan mendesak Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di Kota Medan, supaya dilaporkan secara akurat. “Sebab pajak ABT sangat berguna untuk pembangunan Kota Medan dan menyejahterahkan masyarakat,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/