30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPID Sumut Minta Pimpinan Kardopa Ditetapkan Tersangka

MEDAN- Ketua Komisi Pemyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Abdul Haris Nasution meminta Polresta Medan segera menetapkan Pemimpin Radio Kardopa sebagai tersangka. Hal ini terkait penyitaan alat siar Radio Kardopa yang dilakukan Polresta Medan beberapa waktu lalu.

“Itu (Pimpinan Radio Kardopa, Red) harus dijadikan tersangka. Masak sudah disita, alatnya dipasang lagi? Berarti mereka sudah mengangkangi aparat penegak hukum,” ujar Abdul Haris Nasution kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (31/5).

Pada kesempatan itu, KPID Sumut juga membantah Surat Kemenkominfo terhadap Radio Kardopa bernomor 222/DJSKDI.3/Kominfo/10/2010 tertanggal 12 Oktober 2010 sebagai surat izin yang sah terkait penyiaran radio tersebut. “Itu bukan surat izin untuk menyiar. Kalau surat izin seperti ini, lengkap dengan pasal-pasalnya dan tidak satu lembar,” katanya sembari menunjuk surat izin yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Dikatakanya, pihak pemimpin Radio Kardopa Tiorida Simanjuntak telah melakukan Kebohongan publik atas Frekwensi 99.5 FM dan 106 FM. “Izin dia itu bohong besar, tidak pernah menteri menyerahkan izin kepada Kardopa kecuali KPID,” katanya.

Dijelaskanya, izin frekwensi yang digunakan Kardopa saat ini ada dua yakni 99.5 FM dan 106 FM, namun yang menjadi permasalahan dan ilegal adalah 106 FM. “Sebenarnya yang menjadi biang keladi permasalahan ini adalah Surat Kementerian Kominfo dan Komunikasi RI yang ditandatangai oleh Direktur Usaha Penyiaran Bambang Subijantoro dan izinnya untuk 99.5 FM, jadi dia itu harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu Pemimpin Radio Kardopa Tiorida Simanjuntak didampingi Pengacaranya, Humara Simanjuntak SH dan Alofsen Marbun SH juga menuding Ketua KPID Sumut tersebut sebagai pembohong besar. Pasalnya, Undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengatur tentang izin, namun Radio Kardopa telah beroperasi sejak 1976 dan sesuai dengan UU tersebut informasi harus cepat sampai ke masyarakat. “Ya, dia itu bohong dan tidak tahu hukum,” ujarnya.

Dikatakanya, atas arogansi dan tindakan KPID tersebut, pihaknya akan melaporkan balik Ketua KPID Sumut ke Polda Sumut. (mag-8)

MEDAN- Ketua Komisi Pemyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Abdul Haris Nasution meminta Polresta Medan segera menetapkan Pemimpin Radio Kardopa sebagai tersangka. Hal ini terkait penyitaan alat siar Radio Kardopa yang dilakukan Polresta Medan beberapa waktu lalu.

“Itu (Pimpinan Radio Kardopa, Red) harus dijadikan tersangka. Masak sudah disita, alatnya dipasang lagi? Berarti mereka sudah mengangkangi aparat penegak hukum,” ujar Abdul Haris Nasution kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (31/5).

Pada kesempatan itu, KPID Sumut juga membantah Surat Kemenkominfo terhadap Radio Kardopa bernomor 222/DJSKDI.3/Kominfo/10/2010 tertanggal 12 Oktober 2010 sebagai surat izin yang sah terkait penyiaran radio tersebut. “Itu bukan surat izin untuk menyiar. Kalau surat izin seperti ini, lengkap dengan pasal-pasalnya dan tidak satu lembar,” katanya sembari menunjuk surat izin yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Dikatakanya, pihak pemimpin Radio Kardopa Tiorida Simanjuntak telah melakukan Kebohongan publik atas Frekwensi 99.5 FM dan 106 FM. “Izin dia itu bohong besar, tidak pernah menteri menyerahkan izin kepada Kardopa kecuali KPID,” katanya.

Dijelaskanya, izin frekwensi yang digunakan Kardopa saat ini ada dua yakni 99.5 FM dan 106 FM, namun yang menjadi permasalahan dan ilegal adalah 106 FM. “Sebenarnya yang menjadi biang keladi permasalahan ini adalah Surat Kementerian Kominfo dan Komunikasi RI yang ditandatangai oleh Direktur Usaha Penyiaran Bambang Subijantoro dan izinnya untuk 99.5 FM, jadi dia itu harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu Pemimpin Radio Kardopa Tiorida Simanjuntak didampingi Pengacaranya, Humara Simanjuntak SH dan Alofsen Marbun SH juga menuding Ketua KPID Sumut tersebut sebagai pembohong besar. Pasalnya, Undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengatur tentang izin, namun Radio Kardopa telah beroperasi sejak 1976 dan sesuai dengan UU tersebut informasi harus cepat sampai ke masyarakat. “Ya, dia itu bohong dan tidak tahu hukum,” ujarnya.

Dikatakanya, atas arogansi dan tindakan KPID tersebut, pihaknya akan melaporkan balik Ketua KPID Sumut ke Polda Sumut. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/