28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Briptu Vico Dituding Main Uang

Tak Bisa Ditangguhkan

MEDAN-Ternyata keberadaan Briptu Vico Panjaitan tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa (31/5) lalu, yang bebas berkeliaran sudah lama diintai oleh keluarga korban.

Abang ipar korban, Chaidir Sulaiman mengaku, keluarga sudah beberapa kali melihat langsung Vico berkeliaran, namun tak langsung ditangkap. Nah, Sabtu (30/7), personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau.

depan Capital Building itu kepergok keluarga korban main game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan (Kompleks  Asia Mega Mas). Tak pelak, tersangka pun ditangkap keluarga korban bersama dengan warga sekitar.
“Saya sangat kecewa kok bisa seorang tersangka pembunuh adik saya bebas tidak menjalani hukuman dan asyik bermain game online di warnet. Untuk itu kita meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya,”ujar Chaidir Sulaiman.
Chaidir Sulaiman menuding ada indikasi permainan uang dan lain sebagainya. “Kita berbicara indikasi, dan indikasi ke arah itu sangat terlihat. Hukum nanti yang akan membuktikan. Kita memegang ucapan Kapolresta dan Kapoldasu yang mengatakan, meskipun sudah ada perdamaian tapi proses pidana tetap berjalan,” tandas Dermawan.

Dosen UMSU itu menyatakan, jika nantinya terbukti adanya permainan uang atau kongkalikong yang melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian atau pun pihak lainnya maka secara otomatis kasus ini akan semakin merebak, dan akan menyeret banyak nama.

“Kita lihat, nanti bisa jadi dua kasus. Bukan hanya kasus pembunuhan saja, tapi kasus permainan itu juga akan terungkap. Bayangkan saja, seorang pembunuh bisa keluar dari tahanan dan bebas begitu saja, tidak mungkin kalau tidak ada pembicaraan di belakang itu. Kita akan pertanyakan kredibilitas institusi penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.

Kuasa hukum Dermawan Muhammad, A Surya Alasali saat dikonfirmasi mengatakan menyesalkan tindakan kejaksaan yang melepaskan tersangka, tanpa diketahui oleh pihak keluarga. Apalagi ditangguhkan dengan status tahan kota. Namun secara hukum tidak bisa pelaku pembunuhan tahanan kota.
Menurutnya, Senin (hari ini, Red) pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Medan untuk menanyakan hal itu kepada kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan AKP M Yoris MY Marzuki yang dikonfirmasi Sumut Pos bersikeras kalau proses Briptu Viko Panjaitan semuanya telah diserahkan ke Kejaksaan. Dalam hal ini, wewenang penuhnya adalah ke kejaksaan.

“Itu sudah kita limpahkan ke kejaksaan, jadi tidak ada lagi wewenang dari kepolisian,” jawabnya.
Bagaimana dengan status tahanan kota terhadap Briptu Viko Panjaitan? Mengenai hal itu, Yoris mengatakan, dua hari sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah ada mediasi antara keluarga tersangka dan disetujui oleh keluarga korban melalui perantara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Dua hari sebelum pelimpahan, sudah ada mediasi dan itu disetujui pihak keluarga korban dan keluarga tersangka. Mengenai status penahanan, itu hak tersangka. Apakah akan ditahan, jadi tahanan rumah atau tahanan kota. Dan tersangka sebelumnya sudah ditahan sebenar-benarnya di kepolisian,” tegasnya.

Pengamat Hukum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU Nursarini Simatupang kepada Sumut Pos mengaku prihatin. Pasalnya, tersangka yang seharusnya ditahan bebas kemana saja. Ironisnya lagi, tersangka merupakan penegak hukum seharusnya tahu hukum dan menghormati proses hukum yang dijalaninya.
Nursarini juga menjelaskan untuk melakukan penangguhan kejaksaan harusnya pikir-pikir, karena keluarga korban bisa kecewa dengan penegak hukum.

“Saya melihat kasus ini berat sebelah. Jaksa yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Vico harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat menilai hukum saat ini bisa dipermainkan sehingga hukum menjadi rendah di mata masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Muchrijal Syahputra, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) Sumut menilai kasus terindikasi ada permain.

”Saya meminta agar kejaksaan tidak melukai rasa keadilan yang diharapkan keluarga dan masyarakat dan harus kembali menangkap Vico,”ujar Muchrijal.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH menilai, penegak hukum ada yang tidak transparan dan terkesan berpihak kepada tersangka. Ketidaktransparanan itu terletak pada pengaburan pasal yang dikenakan terhadap tersangka dan hal ini secara otomatis membuat rasa keadilan terhadap keluarga korban terbengkalai.
Mengenai pasal, Briptu Vico Panjaitan disangkakan pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara pasal mengenai pembunuhan harusnya pasal 338.

“Ada pengaburan atas persoalan ini. Seharusnya tersangka itu ditahan, tidak bisa diberikan kebebasan atau status tahanan kota. Dalam pasal yang disangkakan, tidak ada dikenakan tahanan kota. Harus mutlak tahanan. Sah-sah saja sudah ada mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga tersangka, tapi itu tidak menghapus tindak pidananya. Nah, hasil mediasi itu juga harus dipertanyakan apakah tertulis atau tidak,” tegas Nuriyono kepada Sumut Pos, Minggu (31/7).

Apakah ada indikasi permainan uang dalam kasus ini, sehingga Briptu Viko Panjaitan ditetapkan sebagai tahanan kota?
Terkait hal itu, Nuriyono SH tidak menjelaskan secara spesifik. Namun dia mengatakan, dalam kasus ini baik pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak memberlakukannya secara objektif, melainkan secara subjektif.
“Kasus ini berjalan secara berpihak kepada pelaku yang notebene merupakan anggota kepolisian. Yang dipertanyakan adalah kenapa bisa statusnya jadi tahanan kota, dan pasal yang disangkakan lebih ringan dari semestinya. Harusnya pasal yang dikenakan lebih tegas, dengan ditambah pasal-pasal lain yang menguatkan,” tandasnya.

Nuriyono juga mengkritisi institusi Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Harusnya, kejaksaan jangan lemah dalam penegakan hukum meskipun yang bersangkutan adalah penegak hukum.
“Kejaksaan harus tegas, karena dalam hal ini akan memberi dampak yang nantinya akan membuat citra kejaksaan semakin tidak baik di mata masyarakat. Dalam hal ini, Kejatisu juga harus memantau proses ini,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat hukum yang berkantor di Law Office Nas and Partner Jalan Sutomo Nur Alam SH lebih mengedepankan proses pengadilannya.

“Mengenai ketetapan tahanan, baik itu tahanan rumah, tahanan kota dan sebagainya adalah wewenang penyidik. Namun memang, sangat disesalkan kenapa bisa seperti itu. Apa tidak ada kekhawatiran bila bebas seperti itu, tersangka tidak akan melakukan hal yang sama. Terlepas dari itu, dalam upaya penegakan hukum finalisasinya adalah di pengadilan. Dalam pengadilan nantinya, harus dilakukan secara objektif dan jangan tebang pilih. Jangan karena pelaku adalah polisi kemudian proses hukumnya ditutup-tutupi, tiba-tiba sudah ada vonisnya. Masyarakat harus mengawal ini,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Briptu Vico Panjaitan tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa (31/5) lalu, ternyata bebas berkeliaran meskipun masih menjalani proses hukum.

Sialnya, personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building itu kepergok keluarga korban main game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan (Kompleks  Asia Mega Mas), Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Tak pelak, tersangka pun ditangkap keluarga korban bersama dengan warga sekitar.

Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos, Briptu Viko Panjaitan masuk ke Warnet Super Net sekira pukul 14.30 WIB. Tanpa sengaja kedatangannya ke warnet tersebut terlihat salah satu keluarga korban yang kenal dengan tersangka bernama Wahyu (24), yang juga sebagai juru parkir di warnet tersebut. Wahyu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Budi Darli (41), abang kandung korban.

Mendapat laporan, sekira pukul 15.15 WIB keluarga korban langsung datang ke warnet tersebut. Keluarga korban langsung menangkap Viko yang lagi main game online dan memboyong Vico masuk ke dalam mobil Suzuki Panther berwarna silver. Saat hendak diboyong Viko sempat memberikan perlawanan, namun keluarga korban berhasil mengamankannya. Viko kemudian diboyong keluarga korban ke rumah korban yang berada Jalan Pasar V, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Viko diboyong dengan posisi tangan diikat pakai tali jemuran.
Keberadaan Briptu Viko Panjaitan di rumah korban sempat menjadi tontonan warga sekitar. Seorang anggota keluarga sempat pingsan melihat Viko yang dikelilingi warga. Selanjutnya seorang polisi berpakaian preman langsung mengamankan Viko dari kerumunan warga. Viko pun dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan dan selanjutnya diboyong  ke Mapolresta Medan. (ari/mag-7)

Tak Bisa Ditangguhkan

MEDAN-Ternyata keberadaan Briptu Vico Panjaitan tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa (31/5) lalu, yang bebas berkeliaran sudah lama diintai oleh keluarga korban.

Abang ipar korban, Chaidir Sulaiman mengaku, keluarga sudah beberapa kali melihat langsung Vico berkeliaran, namun tak langsung ditangkap. Nah, Sabtu (30/7), personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau.

depan Capital Building itu kepergok keluarga korban main game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan (Kompleks  Asia Mega Mas). Tak pelak, tersangka pun ditangkap keluarga korban bersama dengan warga sekitar.
“Saya sangat kecewa kok bisa seorang tersangka pembunuh adik saya bebas tidak menjalani hukuman dan asyik bermain game online di warnet. Untuk itu kita meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya,”ujar Chaidir Sulaiman.
Chaidir Sulaiman menuding ada indikasi permainan uang dan lain sebagainya. “Kita berbicara indikasi, dan indikasi ke arah itu sangat terlihat. Hukum nanti yang akan membuktikan. Kita memegang ucapan Kapolresta dan Kapoldasu yang mengatakan, meskipun sudah ada perdamaian tapi proses pidana tetap berjalan,” tandas Dermawan.

Dosen UMSU itu menyatakan, jika nantinya terbukti adanya permainan uang atau kongkalikong yang melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian atau pun pihak lainnya maka secara otomatis kasus ini akan semakin merebak, dan akan menyeret banyak nama.

“Kita lihat, nanti bisa jadi dua kasus. Bukan hanya kasus pembunuhan saja, tapi kasus permainan itu juga akan terungkap. Bayangkan saja, seorang pembunuh bisa keluar dari tahanan dan bebas begitu saja, tidak mungkin kalau tidak ada pembicaraan di belakang itu. Kita akan pertanyakan kredibilitas institusi penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.

Kuasa hukum Dermawan Muhammad, A Surya Alasali saat dikonfirmasi mengatakan menyesalkan tindakan kejaksaan yang melepaskan tersangka, tanpa diketahui oleh pihak keluarga. Apalagi ditangguhkan dengan status tahan kota. Namun secara hukum tidak bisa pelaku pembunuhan tahanan kota.
Menurutnya, Senin (hari ini, Red) pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Medan untuk menanyakan hal itu kepada kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan AKP M Yoris MY Marzuki yang dikonfirmasi Sumut Pos bersikeras kalau proses Briptu Viko Panjaitan semuanya telah diserahkan ke Kejaksaan. Dalam hal ini, wewenang penuhnya adalah ke kejaksaan.

“Itu sudah kita limpahkan ke kejaksaan, jadi tidak ada lagi wewenang dari kepolisian,” jawabnya.
Bagaimana dengan status tahanan kota terhadap Briptu Viko Panjaitan? Mengenai hal itu, Yoris mengatakan, dua hari sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah ada mediasi antara keluarga tersangka dan disetujui oleh keluarga korban melalui perantara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Dua hari sebelum pelimpahan, sudah ada mediasi dan itu disetujui pihak keluarga korban dan keluarga tersangka. Mengenai status penahanan, itu hak tersangka. Apakah akan ditahan, jadi tahanan rumah atau tahanan kota. Dan tersangka sebelumnya sudah ditahan sebenar-benarnya di kepolisian,” tegasnya.

Pengamat Hukum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU Nursarini Simatupang kepada Sumut Pos mengaku prihatin. Pasalnya, tersangka yang seharusnya ditahan bebas kemana saja. Ironisnya lagi, tersangka merupakan penegak hukum seharusnya tahu hukum dan menghormati proses hukum yang dijalaninya.
Nursarini juga menjelaskan untuk melakukan penangguhan kejaksaan harusnya pikir-pikir, karena keluarga korban bisa kecewa dengan penegak hukum.

“Saya melihat kasus ini berat sebelah. Jaksa yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Vico harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat menilai hukum saat ini bisa dipermainkan sehingga hukum menjadi rendah di mata masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Muchrijal Syahputra, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) Sumut menilai kasus terindikasi ada permain.

”Saya meminta agar kejaksaan tidak melukai rasa keadilan yang diharapkan keluarga dan masyarakat dan harus kembali menangkap Vico,”ujar Muchrijal.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH menilai, penegak hukum ada yang tidak transparan dan terkesan berpihak kepada tersangka. Ketidaktransparanan itu terletak pada pengaburan pasal yang dikenakan terhadap tersangka dan hal ini secara otomatis membuat rasa keadilan terhadap keluarga korban terbengkalai.
Mengenai pasal, Briptu Vico Panjaitan disangkakan pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara pasal mengenai pembunuhan harusnya pasal 338.

“Ada pengaburan atas persoalan ini. Seharusnya tersangka itu ditahan, tidak bisa diberikan kebebasan atau status tahanan kota. Dalam pasal yang disangkakan, tidak ada dikenakan tahanan kota. Harus mutlak tahanan. Sah-sah saja sudah ada mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga tersangka, tapi itu tidak menghapus tindak pidananya. Nah, hasil mediasi itu juga harus dipertanyakan apakah tertulis atau tidak,” tegas Nuriyono kepada Sumut Pos, Minggu (31/7).

Apakah ada indikasi permainan uang dalam kasus ini, sehingga Briptu Viko Panjaitan ditetapkan sebagai tahanan kota?
Terkait hal itu, Nuriyono SH tidak menjelaskan secara spesifik. Namun dia mengatakan, dalam kasus ini baik pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak memberlakukannya secara objektif, melainkan secara subjektif.
“Kasus ini berjalan secara berpihak kepada pelaku yang notebene merupakan anggota kepolisian. Yang dipertanyakan adalah kenapa bisa statusnya jadi tahanan kota, dan pasal yang disangkakan lebih ringan dari semestinya. Harusnya pasal yang dikenakan lebih tegas, dengan ditambah pasal-pasal lain yang menguatkan,” tandasnya.

Nuriyono juga mengkritisi institusi Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Harusnya, kejaksaan jangan lemah dalam penegakan hukum meskipun yang bersangkutan adalah penegak hukum.
“Kejaksaan harus tegas, karena dalam hal ini akan memberi dampak yang nantinya akan membuat citra kejaksaan semakin tidak baik di mata masyarakat. Dalam hal ini, Kejatisu juga harus memantau proses ini,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat hukum yang berkantor di Law Office Nas and Partner Jalan Sutomo Nur Alam SH lebih mengedepankan proses pengadilannya.

“Mengenai ketetapan tahanan, baik itu tahanan rumah, tahanan kota dan sebagainya adalah wewenang penyidik. Namun memang, sangat disesalkan kenapa bisa seperti itu. Apa tidak ada kekhawatiran bila bebas seperti itu, tersangka tidak akan melakukan hal yang sama. Terlepas dari itu, dalam upaya penegakan hukum finalisasinya adalah di pengadilan. Dalam pengadilan nantinya, harus dilakukan secara objektif dan jangan tebang pilih. Jangan karena pelaku adalah polisi kemudian proses hukumnya ditutup-tutupi, tiba-tiba sudah ada vonisnya. Masyarakat harus mengawal ini,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Briptu Vico Panjaitan tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa (31/5) lalu, ternyata bebas berkeliaran meskipun masih menjalani proses hukum.

Sialnya, personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building itu kepergok keluarga korban main game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan (Kompleks  Asia Mega Mas), Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Tak pelak, tersangka pun ditangkap keluarga korban bersama dengan warga sekitar.

Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos, Briptu Viko Panjaitan masuk ke Warnet Super Net sekira pukul 14.30 WIB. Tanpa sengaja kedatangannya ke warnet tersebut terlihat salah satu keluarga korban yang kenal dengan tersangka bernama Wahyu (24), yang juga sebagai juru parkir di warnet tersebut. Wahyu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Budi Darli (41), abang kandung korban.

Mendapat laporan, sekira pukul 15.15 WIB keluarga korban langsung datang ke warnet tersebut. Keluarga korban langsung menangkap Viko yang lagi main game online dan memboyong Vico masuk ke dalam mobil Suzuki Panther berwarna silver. Saat hendak diboyong Viko sempat memberikan perlawanan, namun keluarga korban berhasil mengamankannya. Viko kemudian diboyong keluarga korban ke rumah korban yang berada Jalan Pasar V, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Viko diboyong dengan posisi tangan diikat pakai tali jemuran.
Keberadaan Briptu Viko Panjaitan di rumah korban sempat menjadi tontonan warga sekitar. Seorang anggota keluarga sempat pingsan melihat Viko yang dikelilingi warga. Selanjutnya seorang polisi berpakaian preman langsung mengamankan Viko dari kerumunan warga. Viko pun dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan dan selanjutnya diboyong  ke Mapolresta Medan. (ari/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/