MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan sudah mengajukan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengalihan pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Hal ini sekaitan Peraturan Pemerintah (PP) No18 yang menyebutkan sarana olahraga dialihkan ke Dispora. Saat ini sarana dan prasarana masih dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.
“Perwal itu sudah cukup lama diajukan, setahu saya Perwal itu sudah diajukan oleh Kadis sebelumnya,” ujar Kepala Dispora Kota Medan, Syahrul Effendi Rambe.
Syahrul mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui sudah sampai dimana proses perwal tersebut berjalan. “Soal itu saya kurang tahu, nanti akan coba saya tanyakan. Kan saat ini saya baru saja dilantik sebagai Kadispora Medan, biar saya pelajari dulu. Sepengetahuan saya, Perwalnya sampai sekarang masih di godok dan terus dalam pembahasan,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar Perwal tersebut dapat segera dibuat dan diberlakukan. “Harapan kita ya secepatnya lah, lebih cepat kan lebih baik,” lanjutnya.
Terkait masalah anggaran untuk kedua sarana olahraga tersebut yang sudah terlanjur dialokasikan untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Syahrul menyebutkan bahwa hal itu bukan lah sebuah masalah.
“Soal itu gak ada masalah. Kan nanti bisa diatur di P-APBD 2019. Kalau nantinya baru ada Perwalnya di akhir tahun berartikan tinggal dialokasikan untuk Dispora Medan untuk anggaran 2020, jadi tidak ke OPD lain lagi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, anggota komisi II DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyebutkan, Pemko Medan bekerja terlalu lambat dalam membuat kebijakan seperti Perwal dan aturan lainya. Padahal, Perwal tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja tiap-tiap OPD.
“Sangat kita sayangkan memang, itu PP-nya sebenarnya sudah lama, tapi sampai sekarang gak juga dibuat Perwalnya. Pemko Medan lambat dalam urusan seperti ini, padahal ini kan menyangkut kinerja OPD nya sendiri. Kalau begini kan jadi tumpang tindih antar satu OPD dan OPD lainnya,” ucap Rajuddin.
Selain itu, lanjut Rajuddin, pihak OPD juga seharusnya punya inisiatif untuk mengajukan Perwal di awal, begitu PP yang bersangkutan sudah ada. “Tapi kalau sudah pernah diajukan, ya kontrol terus. Pantau kenapa Perwal nya belum dibuat, karena inikan sangat berpengaruh terhadap kinerja OPD itu sendiri. Kepala OPD harus pro aktif bila ada Perwal yang mereka butuhkan dalam meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.
Dilanjutkan Rajuddin, hal ini bukan hanya akan berpengaruh terhadap kinerja OPD itu sendiri, melainkan juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sudah dari dulu saya ingatkan ke Pemko, kalau ada Perwal yang mau dibuat ya segera dibuat, biar segera dibahas dan disahkan. Karena apa? Sangat banyak Perwal yang nantinya sangat berpengaruh terhadap PAD kota Medan,” paparnya.
Rajuddin berharapm Pemko Medan agar segera membuat Perwal terkait sarana Olahraga tersebut dapat segera dibuat. “Kami akan desak Pemko Medan supaya segera buat Perwal itu. Gak bisa dibiarkan lama-lama, Stadion Teladan dan Kebunbunga butuh diurus dan dirawat agar menjadi kebanggaan warga Kota Medan dan memberikan PAD bagi kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)