27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Warga Medan Tak Bisa Lagi Nikmati Siaran TV Analog, Ini Kata Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menanggapi hilangnya siaran TV Analog di Kota Medan. Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane, mengatakan non aktifnya siaran TV Analog di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Medan merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari

“Iya, siaran (TV Analog) nya sudah tidak ada lagi di Kota Medan. Ini kebijakan dari (Pemerintah) Pusat, dan sudah disosialisasikan sejak lama,” ucap Arrahman kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023) petang.

Dikatakan Arrahman, sebelum menonaktifkan TV Analog Pemerintah Pusat bersama stakeholder telah membagikan Set Top Box (STB) kepada warga Kota Medan yang belum memiliki TV Digital.

Berdasarkan data yang terima Diskominfo Medan dari Kementerian Kominfo, total ada lebih dari 36.723 unit STB yang telah dibagikan kepada warga Kota Medan.

“Pembagian STB tersebut dibantu oleh perangkat kewilayahan, mulai dari kecamatan hingga kelurahan. Total ada 36 ribu lebih STB yang sudah dibagikan ke warga Kota Medan yang belum memiliki TV Digital,” ujarnya.

Lantas, apakah kedepannya Pemko Medan akan melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki TV Digital atau STB? Arrahman mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan terkait hal itu. Mengingat, penghapusan siaran TV Analog merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Namun kalau nantinya kita diminta untuk mendata warga yang belum memiliki TV Digital atau STB, tentu akan kita lakukan. Tapi sampai saat ini belum ada arahan kesana,” katanya.

Begitu juga soal pembagian STB kedepannya. Arrahman menegaskan jika program tersebut belum ada dimasukkan ke dalam program Pemko Medan.

Dengan tidak adanya rencana pembagian STB dalam program Pemko Medan, maka pengadaan STB juga tidak ada dibahas dalam P-APBD Kota Medan Tahun 2023 yang saat ini tengah dibahas di DPRD Medan.

“Hingga saat ini pembagian STB merupakan progran Pemerintah Pusat, tidak ada dalam program Pemko Medan,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menanggapi hilangnya siaran TV Analog di Kota Medan. Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane, mengatakan non aktifnya siaran TV Analog di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Medan merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan telah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari

“Iya, siaran (TV Analog) nya sudah tidak ada lagi di Kota Medan. Ini kebijakan dari (Pemerintah) Pusat, dan sudah disosialisasikan sejak lama,” ucap Arrahman kepada Sumut Pos, Senin (31/7/2023) petang.

Dikatakan Arrahman, sebelum menonaktifkan TV Analog Pemerintah Pusat bersama stakeholder telah membagikan Set Top Box (STB) kepada warga Kota Medan yang belum memiliki TV Digital.

Berdasarkan data yang terima Diskominfo Medan dari Kementerian Kominfo, total ada lebih dari 36.723 unit STB yang telah dibagikan kepada warga Kota Medan.

“Pembagian STB tersebut dibantu oleh perangkat kewilayahan, mulai dari kecamatan hingga kelurahan. Total ada 36 ribu lebih STB yang sudah dibagikan ke warga Kota Medan yang belum memiliki TV Digital,” ujarnya.

Lantas, apakah kedepannya Pemko Medan akan melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki TV Digital atau STB? Arrahman mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan terkait hal itu. Mengingat, penghapusan siaran TV Analog merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Namun kalau nantinya kita diminta untuk mendata warga yang belum memiliki TV Digital atau STB, tentu akan kita lakukan. Tapi sampai saat ini belum ada arahan kesana,” katanya.

Begitu juga soal pembagian STB kedepannya. Arrahman menegaskan jika program tersebut belum ada dimasukkan ke dalam program Pemko Medan.

Dengan tidak adanya rencana pembagian STB dalam program Pemko Medan, maka pengadaan STB juga tidak ada dibahas dalam P-APBD Kota Medan Tahun 2023 yang saat ini tengah dibahas di DPRD Medan.

“Hingga saat ini pembagian STB merupakan progran Pemerintah Pusat, tidak ada dalam program Pemko Medan,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/