32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ratusan Tenaga Kerja Asing Tak Terdata Kantor Imigrasi

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keberadaan tenaga kerja asing (luar negeri) di Sumatera Utara (Sumut) ternyata banyak yang tidak terdata oleh Kantor Imigrasi. Setidaknya ratusan orang dari berbagai negara bekerja tanpa diketahui.

Kepala Kantor Imigrasi Medan Lilik Bambang Lestari dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menyebutkan, total tenaga kerja asing yang bekerja di Medan dan Deliserdang berjumlah 52 orang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tengang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pada pasal 1 disebutkan bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegakknya kedaulatan negara.

Namun hal tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang yang mencatat, sebanyak 275 orang pekerja asing berada di sejumlah perusahaan di kabupaten tersebut.

Menurut anggota Komisi E DPRD Sumut Meilizar Latif mengatakan, jika perbedaan data hingga mencapai ratusan orang jumlah tenaga kerja asing tersebut, menunjukkan jika pengawasan terhadap hal itu tidak maksimal.

“Menurut Kantor Imigrasi Medan ada 52 orang tenaga kerja asing di Medan dan Deliserdang, sementara dari Disnakertrans Deliserdang mencatat ada 275 orang, jadi selisihnya ada ratusan yang tidak terdata,” ujar Meilizar usai RDP diruang pertemuan Komisi E DPRD Sumut, Senin (31/8).

Disebutkannya, pada Pasal 102 PP 31 2013, visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Dimana keduanya bukan merupakan pekerjaan teknis.”Dan perlu diingat bahwa keberadaan pekerja asing itu bukan dalam rangka hal teknis, tetapi non teknis. Yang seperti ini harusnya menjadi tugas Kantor Imigrasi. Soal visa para pekerja asing itu,” sebutnya.

Meilizar juga mengatakan para pekerja asing ini juga akan menjadi kompetitor pekerja lokal. Namun tidak dibenarkan untuk menjadi pekerja teknis, melainkan tenaga ahli atau konsultan. Tetapi pada kenyataannya, banyak perusahaan atau tempat-tempat yang mempekerjakan tenaga asing. “Banyak restauran mempekerjakan tenaga asing. Misalnya seperti chef itu, mereka mengatur tetapi bukan berbuat. Seperti di industri (pabrik), tenaga kerja kasar itu juga diindikasi diisi orang luar (negeri),” katanya. (bal/ila)
Dengan kondisi ini, lanjutnya, pihak Kantor Imigrasi harus meningkatkan kinerja dan koordinasi dengan Disnaker. Dimana, harus meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Sehingga tugas, pokok dan fungsi berjalan dengan baik.

“Di sinilah pentingnya koordinasi. Bayangkan saja ada 200-an tenaga kerja asing. Resikonya, sepanjang mereka ilegal, apapun bisa dilakukan, termasuk tindakan kriminal tanpa diketahui,” terangnya.

Dirinya juga menekankan perlunya koordinasi dengan pihak berwajib dalam rangka menindak keberadaan tenaga kerja asing yang ilegal. Termasuk dengan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (bal/ila)

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keberadaan tenaga kerja asing (luar negeri) di Sumatera Utara (Sumut) ternyata banyak yang tidak terdata oleh Kantor Imigrasi. Setidaknya ratusan orang dari berbagai negara bekerja tanpa diketahui.

Kepala Kantor Imigrasi Medan Lilik Bambang Lestari dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menyebutkan, total tenaga kerja asing yang bekerja di Medan dan Deliserdang berjumlah 52 orang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tengang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pada pasal 1 disebutkan bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegakknya kedaulatan negara.

Namun hal tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang yang mencatat, sebanyak 275 orang pekerja asing berada di sejumlah perusahaan di kabupaten tersebut.

Menurut anggota Komisi E DPRD Sumut Meilizar Latif mengatakan, jika perbedaan data hingga mencapai ratusan orang jumlah tenaga kerja asing tersebut, menunjukkan jika pengawasan terhadap hal itu tidak maksimal.

“Menurut Kantor Imigrasi Medan ada 52 orang tenaga kerja asing di Medan dan Deliserdang, sementara dari Disnakertrans Deliserdang mencatat ada 275 orang, jadi selisihnya ada ratusan yang tidak terdata,” ujar Meilizar usai RDP diruang pertemuan Komisi E DPRD Sumut, Senin (31/8).

Disebutkannya, pada Pasal 102 PP 31 2013, visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Dimana keduanya bukan merupakan pekerjaan teknis.”Dan perlu diingat bahwa keberadaan pekerja asing itu bukan dalam rangka hal teknis, tetapi non teknis. Yang seperti ini harusnya menjadi tugas Kantor Imigrasi. Soal visa para pekerja asing itu,” sebutnya.

Meilizar juga mengatakan para pekerja asing ini juga akan menjadi kompetitor pekerja lokal. Namun tidak dibenarkan untuk menjadi pekerja teknis, melainkan tenaga ahli atau konsultan. Tetapi pada kenyataannya, banyak perusahaan atau tempat-tempat yang mempekerjakan tenaga asing. “Banyak restauran mempekerjakan tenaga asing. Misalnya seperti chef itu, mereka mengatur tetapi bukan berbuat. Seperti di industri (pabrik), tenaga kerja kasar itu juga diindikasi diisi orang luar (negeri),” katanya. (bal/ila)
Dengan kondisi ini, lanjutnya, pihak Kantor Imigrasi harus meningkatkan kinerja dan koordinasi dengan Disnaker. Dimana, harus meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Sehingga tugas, pokok dan fungsi berjalan dengan baik.

“Di sinilah pentingnya koordinasi. Bayangkan saja ada 200-an tenaga kerja asing. Resikonya, sepanjang mereka ilegal, apapun bisa dilakukan, termasuk tindakan kriminal tanpa diketahui,” terangnya.

Dirinya juga menekankan perlunya koordinasi dengan pihak berwajib dalam rangka menindak keberadaan tenaga kerja asing yang ilegal. Termasuk dengan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/