Selain itu, dia menilai postingan Jonru bisa menimbulkan konflik antarumat beragama. Menurutnya, Jonru kerap menyebarkan sentiment terhadap kelompok dan entis tertentu.
“Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat,” kata dia.
Laporan itu teregestrasi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mg4/jpnn)