25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alas Hak Tanah Diragukan

Tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan sebanyak 90 kios di lahan PT KAI Belawan, dinilai cacat hukum bahkan alas hak tanah diragukan. Pengamat Hukum, Bambang Santoso SH, MH, menilai, secara hukum pembangunan yang sedang berlangsung di lahan aset negara, cacat hukum Setiap bangunan yang menjadi sumber PAD daerah, harus memenuhi unsur izin.

“Bangunan itu harus dihentikan, karena berdiri secara ilegal. Sudah jelas melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus memiliki IMB,” tegas Bambang.

Untuk mengurus izin itu, pihak yang mengajukan harus memiliki syarat dasar alas hak. Dugaan kuat, pihak PT KAI sebagai pengelola aset negara, diduga kuat tidak memegang alas hak tanah yang mereka kelola.

“Ini bisa jadi, karena PT KAI tidak punya alas hak, makanya izin itu tidak keluar. Kita minta, pelanggaran ini harus ditindaklanjuti oleh Pemko Medan, jangan membiarkan bangunan itu tetap berdiri secara ilegal,” sebut Bambang.

Pemerhati kebijakan di Pemko Medan ini, sangat menyayangkan sikap PT KAI yang sebelumnya menggusur masyarakat yang mencari nafkah di lahan itu, sehingga lebih mementingkan pengembang demi keuntungan bisnis.

Sehingga, memberikan jaminan kepada pengembang untuk mendirikan bangunan kios secara ilegal. Artinya, perusahaan BUMN dengan sengaja membentuk kamuflase untuk membodohi masyarakat.

“Kita minta Pemko Medan harus tegas dalam hal ini, jangan sempat menimbulkan polemik baru, ini merupakan bentuk ketidakadilan serta pendisan kepada masyarakat,” ketus Bambang.

Aktivis masalah hukum ini juga menegaskan, agar Pemko Medan lebih mengedepankan kepentingan umum, guna mendukung program nasional percepatan pembangunan yang sesuai dengan aturan.

Sehingga, dapat menegakkan aturan secara tegas kepada pihak yang telah merugikan kentungan umum. Seperti yang telah dilakukan pihak swasta di lahan PT KAI tersebut.

“Ini sudah jelas, pengembang yang mendirikan bangunan di lahan PT KAI tidak bisa mendapat izin untuk membangun, karena tidak memenuhi syarat secara yuridis. Jadi, kita minta jangan konyol, hingga akhirnya bangunan itu berdiri secara ilegal,” tegas Bambang lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Medan, H T Bahrumsyah menegaskan, agar bangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang sedang berlangsung untuk segera dibongkar. “Kita minta, agar dinas terkait jangan tutup mata. Bangunan itu harus dibongkar, karena tidak ada izinnya. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan bangunan ilegal itu, jadi harus dibongkar,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Dijelaskan politisi PAN ini, berdirinya bangunan itu sudah jelas tidak bisa dikeluarkan izin, karena yang mengajukan adalah pihak swasta. Karena, syaratnya adalah alas hak untuk mengurus izin. Makanya, izinnya tidak ada bisa keluar, walaupun itu adanya kerja sama operasional.

“Bagaimana pun, pengembang yang menjadi pihak penyewa dalam hal ini tidak ada alas hak, makanya pemerintah harus tegas, jangan biarkan bangunan itu berdiri secara ilegal,” sebut Bahrum.

Dengan tidak keluarnya izin di bangunan itu, lanjut Ketua PAN Kota Medan ini, mencerminkan, pihak pengusaha telah mengkelabui Pemko Medan, mendirikan bangunan secara ilegal.

“Kita dukung pembangunan untuk kemajuan di Belawan, tapi harus taat aturan, bukan malah sesuka hati pengembang.

Dulu, bangunan masyarakat dianggap ilegal, tapi sekarang, pengembang malah mendirikan bangunan secara ilegal, jangan peraturan itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Bahrum. (fac/ila)

Tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan sebanyak 90 kios di lahan PT KAI Belawan, dinilai cacat hukum bahkan alas hak tanah diragukan. Pengamat Hukum, Bambang Santoso SH, MH, menilai, secara hukum pembangunan yang sedang berlangsung di lahan aset negara, cacat hukum Setiap bangunan yang menjadi sumber PAD daerah, harus memenuhi unsur izin.

“Bangunan itu harus dihentikan, karena berdiri secara ilegal. Sudah jelas melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus memiliki IMB,” tegas Bambang.

Untuk mengurus izin itu, pihak yang mengajukan harus memiliki syarat dasar alas hak. Dugaan kuat, pihak PT KAI sebagai pengelola aset negara, diduga kuat tidak memegang alas hak tanah yang mereka kelola.

“Ini bisa jadi, karena PT KAI tidak punya alas hak, makanya izin itu tidak keluar. Kita minta, pelanggaran ini harus ditindaklanjuti oleh Pemko Medan, jangan membiarkan bangunan itu tetap berdiri secara ilegal,” sebut Bambang.

Pemerhati kebijakan di Pemko Medan ini, sangat menyayangkan sikap PT KAI yang sebelumnya menggusur masyarakat yang mencari nafkah di lahan itu, sehingga lebih mementingkan pengembang demi keuntungan bisnis.

Sehingga, memberikan jaminan kepada pengembang untuk mendirikan bangunan kios secara ilegal. Artinya, perusahaan BUMN dengan sengaja membentuk kamuflase untuk membodohi masyarakat.

“Kita minta Pemko Medan harus tegas dalam hal ini, jangan sempat menimbulkan polemik baru, ini merupakan bentuk ketidakadilan serta pendisan kepada masyarakat,” ketus Bambang.

Aktivis masalah hukum ini juga menegaskan, agar Pemko Medan lebih mengedepankan kepentingan umum, guna mendukung program nasional percepatan pembangunan yang sesuai dengan aturan.

Sehingga, dapat menegakkan aturan secara tegas kepada pihak yang telah merugikan kentungan umum. Seperti yang telah dilakukan pihak swasta di lahan PT KAI tersebut.

“Ini sudah jelas, pengembang yang mendirikan bangunan di lahan PT KAI tidak bisa mendapat izin untuk membangun, karena tidak memenuhi syarat secara yuridis. Jadi, kita minta jangan konyol, hingga akhirnya bangunan itu berdiri secara ilegal,” tegas Bambang lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Medan, H T Bahrumsyah menegaskan, agar bangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang sedang berlangsung untuk segera dibongkar. “Kita minta, agar dinas terkait jangan tutup mata. Bangunan itu harus dibongkar, karena tidak ada izinnya. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan bangunan ilegal itu, jadi harus dibongkar,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Dijelaskan politisi PAN ini, berdirinya bangunan itu sudah jelas tidak bisa dikeluarkan izin, karena yang mengajukan adalah pihak swasta. Karena, syaratnya adalah alas hak untuk mengurus izin. Makanya, izinnya tidak ada bisa keluar, walaupun itu adanya kerja sama operasional.

“Bagaimana pun, pengembang yang menjadi pihak penyewa dalam hal ini tidak ada alas hak, makanya pemerintah harus tegas, jangan biarkan bangunan itu berdiri secara ilegal,” sebut Bahrum.

Dengan tidak keluarnya izin di bangunan itu, lanjut Ketua PAN Kota Medan ini, mencerminkan, pihak pengusaha telah mengkelabui Pemko Medan, mendirikan bangunan secara ilegal.

“Kita dukung pembangunan untuk kemajuan di Belawan, tapi harus taat aturan, bukan malah sesuka hati pengembang.

Dulu, bangunan masyarakat dianggap ilegal, tapi sekarang, pengembang malah mendirikan bangunan secara ilegal, jangan peraturan itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Bahrum. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/