Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) mengeluarkan maklumat memerintahkan Polrestabes sejajaran agar bersinerji memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Maklumat inipun didukung oleh Komisi A DPRD Medan.
Anggota DPRD Medan Sabar Sitepu mengatakan, perintah yang dikeluarkan Kapoldasu itu sudah tepat untuk melindungi warga dari aksi premanisme yang kerap terjadi. Sebab, masyarakat sudah lama mendambakan adanya pemberantasan aksi premanisme di Kota Medan.
“Bagaimana tidak resah dengan aksi premanisme, kalau warga mau membangun rumah sudah didatangi oknum-oknum tidak bertanggungjawab meminta sejumlah uang dengan alasan keamanan atau jaga malam. Hal seperti ini yang harus diberantas agar masyarakat merasa nyaman,” ungkap Sabar, kemarin.
Tak hanya itu, aksi pungli yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab juga perlu diberantas. Termasuk, juru parkir yang ilegal atau tidak resmi. “Banyak juru parkir yang tidak resmi beroperasi di Kota Medan dan ini juga harus ditindak,” cetusnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Proklamasi K Naibaho. Menurut politisi Partai Gerindra ini, diyakini masyarakat akan mendukung aksi polisi dalam membersihkan premanisme. “Kita tinggal tunggu aksinya dalam menjalankan perintah Kapoldasu, sehingga Kota Medan benar-benar bersih dari aksi premanisme baik skala kecil maupun besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto menuturkan, jika saat ini modus yang dilakukan preman dalam melakukan aksi kejahatannya (premanisme) sudah banyak berubah.
Misalnya kata dia, seperti yang terjadi di Cengkareng Jakarta Barat, para preman menutupi dirinya dengan kedok security (satpam) dalam melakukan pemerasan terhadap pengusaha.
“Mereka tentu menggunakan berbagai cara. Maka peran serta dan dukungan masyarakat untuk menghentikan praktek premanisme sangat dibutuhkan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/8).
Karenanya, Agus meminta kepada masyarakat, khususnya yang mendapatkan tindak premanisme, supaya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sebab ia mengakui, kalau para preman masih ada di sekitar lingkungan masyarakat khususnya di Kota Medan.”Masyarakat kalau mendapat perlakuan seperti itu (premanisme) harus melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tegasnya.
Selain itu, Agus juga mengimbau, agar masyarakat mempunyai keberanian untuk menolak, mencegah serta melawan segala bentuk premanisme di Sumut. Karena menurut dia, tidak menutup kemungkinan, aksi preman seperti yang terjadi di Cengkareng itu, juga bisa berlangsung di Sumut.
“Poldasu berharap masyarakat harus berani. Karena dengan adanya partisipasi dan dukungan dari masyarakat aksi premanisme dengan berbagai modus dapat dihentikan,” jelasnya.
Agus juga menyebutkan, semenjak keluarnya maklumat Kapolda Sumut tentang aksi premanisme, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah preman. Jumlahnya, tutur dia, ada 6 orang.”Kemarin kita ekspose 6 orang pelaku pengrusakan secara bersama-sama, dan maminta uang keamanan di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto juga telah mengeluarkan maklumat mengenai pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme. Hal ini kata dia dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat Sumut.
Adapun maklumat Kapolda Sumut itu yakni, premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan sekelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat. Kemudian, setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara.
Selanjutnya, setiap orang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain, maka orang tersebut dapat diprasangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lalu, setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya atau orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, maka orang tersebut dapat diprasangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dan terakhir, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi, dapat diprasangkakan melakukan pasal 29 UU No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU No 19 tahun 2016. (ris/man/ila)