Kuasa hukum mengimbau warga atau pihak-pihak untuk mengosongkan lahan 32 hektar milik Pengurus Besar (PB) Al-Washliyah di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Imbauan itu disampaikan menyusul rencana pelaksanaan tindakan hukum berupa eksekusi pengosongan terhadap tanah seluas sekitar 32 hektar tersebut.
Kuasa Hukum PB Al-Washliyah Hj. Ade Zainab Taher, S.H mengatakan bahwa imbauan disampaikan kepada seluruh pihak yang berada di atas tanah tersebut. Pihak yang berada di lokasi tanpa alas hak yang sah diminta mematuhi proses hukum dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat atau pihak-pihak yang berada di tanah itu untuk segera meninggalkan dan mengosongkan lahan karena proses eksekusi pengosongan akan dilaksanakan,” kata kuasa hukum di Medan, Selasa (1/9).
Dalam surat imbauan yang disampaikan kepada masyarakat, kuasa hukum bersama jajaran pengurus PB Al-Washliyah menegaskan bahwa tanah seluas sekitar 32 hektar merupakan tanah milik PB Al-Washliyah yang telah sah menurut hukum.
Karena itu, pihak-pihak yang tanpa alas hak menduduki atau menguasai tanah tersebut diminta dengan kesadaran sendiri segera mengosongkan lokasi.
Langkah tersebut, tegas Hj. Ade Zainab Taher, S.H, penting dilakukan karena diatas tanah itu akan segera dilaksanakan tindakan hukum berupa eksekusi pengosongan. Proses tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan sita eksekusi dan constatering yang telah dilakukan.
“Imbauan ini kami sampaikan agar semua pihak dapat memahami situasi hukumnya dan tidak terjadi persoalan yang lebih jauh. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi hukum dan mengosongkan lahan dengan baik,” ujar kuasa hukum didampingi Assoc. Prof. Dr. H. Ismail Efendi, M.Si dari PB Al-Washliyah dan Wakil Sekretaris PW Al-Washliyah Sumut Rusli Efendi Damanik, S.E, M.M.
Dalam imbauan tertulisnya, PB Al-Washliyah juga mengingatkan bahwa penguasaan tanah tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat dan pihak-pihak yang masih berada dilahan tersebut diminta memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
PB Al-Washliyah, lanjut Hj. Ade Zainab Taher, S.H berharap pengosongan lahan dapat berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru. “Imbauan ini untuk menghindari tindakan hukum yang akan kami tempuh sebagaimana ketentuan Pasal 257 Jo 502 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta pasal 2 dan 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Kiranya imbauan ini dapat dimengerti dan dipahami,” demikian antara lain bunyi surat imbauan tersebut.
Sebagaimana diketahui, persoalan hukum mengenai lahan 32 hektar milik PB Al-Washliyah telah melalui proses hukum. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah tersebut pada 13 Mei 2024 berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp, tertanggal 13 Desember 2023.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses panjang penyelesaian perkara tanah yang kini kembali menjadi perhatian. Terutama karena masih terdapat pihak-pihak yang disebut masih menguasai atau menduduki sebagian kawasan tersebut.
PB Al-Washliyah berharap imbauan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sehingga proses pengosongan lahan dapat dilakukan secara tertib. Proses pengosongan tersebut diharapkan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dmp)

