25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

1 Januari KTP Lama Tak Berlaku

MEDAN-Bagi warga Kota Medan yang belum melakukan verfikasi untuk mengambil e-KTP disarankan segera melakukan verifikasi di kantor kecamatan setempat. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2013 KTP yang lama tidak berlaku lagi sesuai dengan yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota se-Indonesia.

TUNJUK e-KTP: Staf kecamatan menunjukkan e-KTP  akan dibagikan kepada warga.//andri ginting/sumut pos
TUNJUK e-KTP: Staf kecamatan menunjukkan e-KTP yang akan dibagikan kepada warga.//andri ginting/sumut pos
Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memang belum sampai di tangannya. Meskipun demikian, pihak akan terus melakukan pembagian secara maksimal kepada warga melalui kantor camat se-Kota Medan, agar e-KTP bisa digunakan masyarakat untuk pengurusan administrasi.

Disdukcapil Kota Medan melalui kecamatan sudah membagikan e-KTP sebanyak 624.172 jiwa, untuk itu Disdukcapil Kota Medan menargetkan bulan Desember tahun 2012 seluruh e-KTP sudah dibagikan kepada warga.

Saat disinggung terhadap perekaman e-KTP, Muslim menyampaikan perekeman terus dilakukan, bagi warga belum melakukan perekaman terus dilakukan hingga masuk tahun 2013.

“Tetap terus kita lakukan perekaman e-KTP hingga masuk 2013, permohonan perekaman e-KTP pasti ada diminta warga di kecamatan, “ucapnya.
Untuk itu dirinya kembali mengimbau untuk segera melakukan perekaman, bagi warga yang melakukan perekaman e-KTP di kantor camat setempat di Kota Medan.

“Ya warga yang belum merekam e-KTP, segera melapor di kecamatan agar dilakukan perekaman, “pungkasnya.
Menurutnya, alat verifikasi di kantor kecamatan hanya bisa menampung 1.000 hingga 1.200 e-KTP.

“Alat verifikasi menjadi kendala, setiap hari hanya bisa menampung 500-700 lembar e-KTP, kalau sampai malam 1.000 lembar e-KTP,” ujarnya.
Muslim menyebutkan, bila e-KTP langsung dibagikan saja tanpa melalui verifikasi sebenarnya dalam dua hari saja sudah bisa selesai. Hanya saja bila tanpa verifikasi, penerima e-KTP bisa tak sesuai karena ada pihak-pihak yang tak bertanggungjawab memanfaatkan kondisi. “Kami upayakan secara maksimal pembagian e-KTP bisa sampai kepada warga secepatnya, walaupun ada terkendala alat verifikasi,” katanya.

Mantan Camat Medan Labuhan itu mengimbau kepada masyarakat yang bekerja di luar Kota Medan yang saat ini berada di Kota Medan untuk segera melakukan perekeman e-KTP di kantor camat setempat. (gus)

MEDAN-Bagi warga Kota Medan yang belum melakukan verfikasi untuk mengambil e-KTP disarankan segera melakukan verifikasi di kantor kecamatan setempat. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2013 KTP yang lama tidak berlaku lagi sesuai dengan yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota se-Indonesia.

TUNJUK e-KTP: Staf kecamatan menunjukkan e-KTP  akan dibagikan kepada warga.//andri ginting/sumut pos
TUNJUK e-KTP: Staf kecamatan menunjukkan e-KTP yang akan dibagikan kepada warga.//andri ginting/sumut pos
Kadisdukcapil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memang belum sampai di tangannya. Meskipun demikian, pihak akan terus melakukan pembagian secara maksimal kepada warga melalui kantor camat se-Kota Medan, agar e-KTP bisa digunakan masyarakat untuk pengurusan administrasi.

Disdukcapil Kota Medan melalui kecamatan sudah membagikan e-KTP sebanyak 624.172 jiwa, untuk itu Disdukcapil Kota Medan menargetkan bulan Desember tahun 2012 seluruh e-KTP sudah dibagikan kepada warga.

Saat disinggung terhadap perekaman e-KTP, Muslim menyampaikan perekeman terus dilakukan, bagi warga belum melakukan perekaman terus dilakukan hingga masuk tahun 2013.

“Tetap terus kita lakukan perekaman e-KTP hingga masuk 2013, permohonan perekaman e-KTP pasti ada diminta warga di kecamatan, “ucapnya.
Untuk itu dirinya kembali mengimbau untuk segera melakukan perekaman, bagi warga yang melakukan perekaman e-KTP di kantor camat setempat di Kota Medan.

“Ya warga yang belum merekam e-KTP, segera melapor di kecamatan agar dilakukan perekaman, “pungkasnya.
Menurutnya, alat verifikasi di kantor kecamatan hanya bisa menampung 1.000 hingga 1.200 e-KTP.

“Alat verifikasi menjadi kendala, setiap hari hanya bisa menampung 500-700 lembar e-KTP, kalau sampai malam 1.000 lembar e-KTP,” ujarnya.
Muslim menyebutkan, bila e-KTP langsung dibagikan saja tanpa melalui verifikasi sebenarnya dalam dua hari saja sudah bisa selesai. Hanya saja bila tanpa verifikasi, penerima e-KTP bisa tak sesuai karena ada pihak-pihak yang tak bertanggungjawab memanfaatkan kondisi. “Kami upayakan secara maksimal pembagian e-KTP bisa sampai kepada warga secepatnya, walaupun ada terkendala alat verifikasi,” katanya.

Mantan Camat Medan Labuhan itu mengimbau kepada masyarakat yang bekerja di luar Kota Medan yang saat ini berada di Kota Medan untuk segera melakukan perekeman e-KTP di kantor camat setempat. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/