32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Poldasu Langsung Pulbaket

SUMUTPOS.CO- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tak mau kalah dengan Kejatisu. Kedua penegak hukum ini tampaknya bakal adu cepat dalam menangani dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi di Sunggal dan Martubung.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (21/1) siang, mengatakan, saat ini mereka sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket), baik dari media massa, masyarakat, dan pihak terkait.

“Istilahnya, kita akan meminta klarifikasi. Kita akan mintai keterangan dari pihak terkait, khususnya pihak PDAM Tirtanadi,” kata Helfi.

Saat disinggung soal jadwal pemanggilan terhadap direksi PDAM Tirtanadi, Helfi mengaku, hal itu masih menunggu perkembangan untuk kemudian dijadwalkan.

“Bila dari informasi yang kita dapat ditemukan indikasi korupsi, akan kita lakukan penyelidikan. Nah, kalau kita temukan lagi bukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” sambungnya.

Saat disinggung soal laporan atas kasus itu, Helfi menyebutkan, kalau dalam kasus korupsi, pihaknya tidak terbatas pada laporan. Dikatakannya, dengan informasi yang dikumpulkan sudah dapat menjadi bukti permulaan dan sudah dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun begitu, untuk mendukung kelancaran, Helfi mengimbau pihak yang memiliki bukti, untuk melapor, sebagai bukti permulaan pada pihaknya.

Sebelumnya, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Yuda Nusa juga menyebutkan akan melakukan pengumpulan informasi terkait kasus itu. Namun, Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu, tidak menjelaskan secara rinci. Begitu juga dengan laporan, dikatakan Yuda diperlukan pihaknya, sebagai bukti permulaan, untuk melakukan penyelidikan.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos mengatakan, salah satu hambatan dari pengerjaan proyek IPA itu adanya izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, sebelum ada serah terima pengerjaan ke PDAM, maka tanggung jawab proyek itu ada pada kontraktor.

“Kami sudah pernah meninjau ke Martubung, hambatannya soal IMB. Dan memang itu masih tanggung jawab kontraktor,” katanya.

Untuk itu, kata Taufan, Dewas meminta direksi lebih ketat dalam melakukan pengawasan proyek pengerjaan tersebut. “Dan kita juga sudah minta direksi untuk membantu pengurusan IMB ke Pemko Medan,” ujarnya.

Taufan mengaku, hanya laporan soal itu saja yang diterima dari direksi. Berkenaan dengan izin lainnya, sebut Taufan, itu dari Badan Pengawasan Sungai, Jakarta. Di samping itu, menyikapi soal tudingan ada penyimpangan dana, pihaknya akan meminta tim audit untuk menceknya.

“Selain BPK dan BPKP, juga ada audit internal. Kan prosedurnya begitu, semua projek pastilah diaudit, ada atau tidak ada laporan atau kecurigaan dari pihak lain,” ungkapnya.

Dewas juga mengaku, tidak dilibatkannya Azzam dalam projek tersebut, sudah dijelaskan ke pihaknya. Untuk itu dirinya tidak bisa berkomentar banyak. “Tapi itukan periode yang lalu, Dewas yang sekarang tak bisa menilai soal itu lagi,” pungkasnya.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Mangindang Ritonga, sebelumnya mengatakan, berkenaan dengan pengerjaan itu, sepenuhnya masih merupakan tanggung jawab kontraktor yang dalam hal ini adalah pimpinan proyek (pimpro). Pasalnya, sampai saat ini belum ada serah terima atas pengerjaan tersebut kepada pihaknya (PDAM).

“Artinya apapun yang terjadi pada pengerjaan itu, masih tanggung jawab kontraktor,” ujarnya kepada Sumut Pos kemarin.(ain/prn/adz)

SUMUTPOS.CO- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tak mau kalah dengan Kejatisu. Kedua penegak hukum ini tampaknya bakal adu cepat dalam menangani dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi di Sunggal dan Martubung.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (21/1) siang, mengatakan, saat ini mereka sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket), baik dari media massa, masyarakat, dan pihak terkait.

“Istilahnya, kita akan meminta klarifikasi. Kita akan mintai keterangan dari pihak terkait, khususnya pihak PDAM Tirtanadi,” kata Helfi.

Saat disinggung soal jadwal pemanggilan terhadap direksi PDAM Tirtanadi, Helfi mengaku, hal itu masih menunggu perkembangan untuk kemudian dijadwalkan.

“Bila dari informasi yang kita dapat ditemukan indikasi korupsi, akan kita lakukan penyelidikan. Nah, kalau kita temukan lagi bukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” sambungnya.

Saat disinggung soal laporan atas kasus itu, Helfi menyebutkan, kalau dalam kasus korupsi, pihaknya tidak terbatas pada laporan. Dikatakannya, dengan informasi yang dikumpulkan sudah dapat menjadi bukti permulaan dan sudah dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun begitu, untuk mendukung kelancaran, Helfi mengimbau pihak yang memiliki bukti, untuk melapor, sebagai bukti permulaan pada pihaknya.

Sebelumnya, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Yuda Nusa juga menyebutkan akan melakukan pengumpulan informasi terkait kasus itu. Namun, Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu, tidak menjelaskan secara rinci. Begitu juga dengan laporan, dikatakan Yuda diperlukan pihaknya, sebagai bukti permulaan, untuk melakukan penyelidikan.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos mengatakan, salah satu hambatan dari pengerjaan proyek IPA itu adanya izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, sebelum ada serah terima pengerjaan ke PDAM, maka tanggung jawab proyek itu ada pada kontraktor.

“Kami sudah pernah meninjau ke Martubung, hambatannya soal IMB. Dan memang itu masih tanggung jawab kontraktor,” katanya.

Untuk itu, kata Taufan, Dewas meminta direksi lebih ketat dalam melakukan pengawasan proyek pengerjaan tersebut. “Dan kita juga sudah minta direksi untuk membantu pengurusan IMB ke Pemko Medan,” ujarnya.

Taufan mengaku, hanya laporan soal itu saja yang diterima dari direksi. Berkenaan dengan izin lainnya, sebut Taufan, itu dari Badan Pengawasan Sungai, Jakarta. Di samping itu, menyikapi soal tudingan ada penyimpangan dana, pihaknya akan meminta tim audit untuk menceknya.

“Selain BPK dan BPKP, juga ada audit internal. Kan prosedurnya begitu, semua projek pastilah diaudit, ada atau tidak ada laporan atau kecurigaan dari pihak lain,” ungkapnya.

Dewas juga mengaku, tidak dilibatkannya Azzam dalam projek tersebut, sudah dijelaskan ke pihaknya. Untuk itu dirinya tidak bisa berkomentar banyak. “Tapi itukan periode yang lalu, Dewas yang sekarang tak bisa menilai soal itu lagi,” pungkasnya.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Mangindang Ritonga, sebelumnya mengatakan, berkenaan dengan pengerjaan itu, sepenuhnya masih merupakan tanggung jawab kontraktor yang dalam hal ini adalah pimpinan proyek (pimpro). Pasalnya, sampai saat ini belum ada serah terima atas pengerjaan tersebut kepada pihaknya (PDAM).

“Artinya apapun yang terjadi pada pengerjaan itu, masih tanggung jawab kontraktor,” ujarnya kepada Sumut Pos kemarin.(ain/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/