32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kantor LSM Dijadikan Rumah Kos-kosan, 10 Pasangan Kumpul Kebo Diamankan

diva/SUMUT POS
DIAMANKAN: 10 pasangan kumpul kebo diamankan polisi dari kantor LSM Pakar di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Tidak kurang 10 pasangan tanpa status pernikahan alias kumpul kebo diamankan petugas kepolisian dari penginapan Naibaho, sebuah bangunan kantor LSM Pakar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Pasangan kumpul kebo ini dirazia Tim Pegasus Polsek Patumbak, Sabtu (29/9) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kesepuluh pasangan tersebut langsung dibawa ke Polsek Patumbak untuk dilakukan penyelidikan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mencoreng keluarganya, apalagi sudah meresahkan warga sekitar.

“Dari tempat tersebut, selain mengamankan sepuluh pasangan bukan suami istri, kita juga mengamankan empat unit sepeda motor yang terparkir di penginapan Naibaho yang berkedok sebagai kantor LSM. Kemungkinan ini untuk mengelabui petugas,”katanya, Sabtu (29/9).

Penginapan ini, lanjutnya, memang sudah menjadi perhatian pihaknya.

Sejumlah warga banyak yang resah. “Belum lagi sudah banyak warga yang resah dan mengadu ke kita. Makanya kita lakukan razia dan kita juga mengikutsertakan Kepling dalam razia ini,’ujarnya.

Terkait kesepuluh pasangan bukan suami istri ini, polisi meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya memalukan itu agar dilakukan pembinaan dengan memanggil pihak keluarga mereka.”Kita juga meminta kepada pihak penginapan agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di sini. Jadi harus menunjukkan identitas sebelum menginap di sini,” katanya.

Adapun 10 pasangan bukan suami istri ini yaitu, Zulkifli Nasution (36) warga Panyabungan dan Endang (48) warga Jalan Bajak V, Medan Amplas. Parlin Sihombing (38) warga Jalan Binjai dan Meliaki Simbolon (28) warga Jalan Mandala. M Alazhab (36) warga desa Sipaku dan Tia Mariati (20) warga Medan Amplas.

Kemudian Amri Nasution dan Tari Citra, Beni Simanungkalit dan Ris Alda Sigalingging, Rahmat Siregar dan Nurini. Selanjutnya, M Paringunan Panggabean dan Mila Harahap, Ranap Pandiangan dan Sahbanum, M Afandi dan Evi Anggraini, Wakijan dan Dila. (dvs/ila)

diva/SUMUT POS
DIAMANKAN: 10 pasangan kumpul kebo diamankan polisi dari kantor LSM Pakar di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Tidak kurang 10 pasangan tanpa status pernikahan alias kumpul kebo diamankan petugas kepolisian dari penginapan Naibaho, sebuah bangunan kantor LSM Pakar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Pasangan kumpul kebo ini dirazia Tim Pegasus Polsek Patumbak, Sabtu (29/9) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kesepuluh pasangan tersebut langsung dibawa ke Polsek Patumbak untuk dilakukan penyelidikan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mencoreng keluarganya, apalagi sudah meresahkan warga sekitar.

“Dari tempat tersebut, selain mengamankan sepuluh pasangan bukan suami istri, kita juga mengamankan empat unit sepeda motor yang terparkir di penginapan Naibaho yang berkedok sebagai kantor LSM. Kemungkinan ini untuk mengelabui petugas,”katanya, Sabtu (29/9).

Penginapan ini, lanjutnya, memang sudah menjadi perhatian pihaknya.

Sejumlah warga banyak yang resah. “Belum lagi sudah banyak warga yang resah dan mengadu ke kita. Makanya kita lakukan razia dan kita juga mengikutsertakan Kepling dalam razia ini,’ujarnya.

Terkait kesepuluh pasangan bukan suami istri ini, polisi meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya memalukan itu agar dilakukan pembinaan dengan memanggil pihak keluarga mereka.”Kita juga meminta kepada pihak penginapan agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di sini. Jadi harus menunjukkan identitas sebelum menginap di sini,” katanya.

Adapun 10 pasangan bukan suami istri ini yaitu, Zulkifli Nasution (36) warga Panyabungan dan Endang (48) warga Jalan Bajak V, Medan Amplas. Parlin Sihombing (38) warga Jalan Binjai dan Meliaki Simbolon (28) warga Jalan Mandala. M Alazhab (36) warga desa Sipaku dan Tia Mariati (20) warga Medan Amplas.

Kemudian Amri Nasution dan Tari Citra, Beni Simanungkalit dan Ris Alda Sigalingging, Rahmat Siregar dan Nurini. Selanjutnya, M Paringunan Panggabean dan Mila Harahap, Ranap Pandiangan dan Sahbanum, M Afandi dan Evi Anggraini, Wakijan dan Dila. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/