30 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Dua Pemakai Narkoba Diamankan

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Sylfaen”,”serif”;}

Foto: Sopian/Sumut Pos
Keterangan Foto :
DIAMANKAN: Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga mengapit Suherman dan Abdul Hadi saat diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.COPersonel Polsek Sipispis dan Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi mengamankan dua pria pengguna narkoba jenis sabu dari dua lokasi yang berbeda.

 Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba, Iptu W Silitonga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku adalah Mummad Suherman(25) warga Jalan Delima Lingkungan VIII, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Suherman diciduk saat jualan bakso di Dusun I, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Senin (2/10).

“Dari tangan pelaku, diamankan 2 paket sabu dan 1 unit sepeda motor Supra X BK 2313 NAN,”ujar AKP MT Sagala, Senin (9/10).

Di lokasi berbeda, lanjut MT Sagala, personel juga mengamankan Abdul Hadi Saragih (21) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sabtu (30/9) di Jalan Bangau Lingkungan III, Kelurahan Bulian. Dari pria yang akrab disapa Adi ini, petugas mengamankan satu buah dompet yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik yang berisikan sisa serbuk putih kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik putih yang berisikan 1 buah pil warna biru muda berlogo Mitsubishi yang diduga merupakan narkotika jenis Ekstasi, 1 buah kotak korek api, 1 buah jarum dan 1 buah alat isap sabu atau bong.”

 Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”sebut AKP Sagala.

Sementara itu, Suherman mengaku sabu dibelinya dari seorang pria berinisial As, warga Pondok Genteng Sipispis seharga Rp 70 ribu. “Aku cuma pakai aja. Isap sabu pun baru sebulan ini saja usai jualan bakso,”aku Suherman.

Atas kepemilikan sabu tersebut, Suherman dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009, sedangkan untuk Abdul Hadi dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

 

 

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Sylfaen”,”serif”;}

Foto: Sopian/Sumut Pos
Keterangan Foto :
DIAMANKAN: Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga mengapit Suherman dan Abdul Hadi saat diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.COPersonel Polsek Sipispis dan Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi mengamankan dua pria pengguna narkoba jenis sabu dari dua lokasi yang berbeda.

 Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba, Iptu W Silitonga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku adalah Mummad Suherman(25) warga Jalan Delima Lingkungan VIII, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Suherman diciduk saat jualan bakso di Dusun I, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, Senin (2/10).

“Dari tangan pelaku, diamankan 2 paket sabu dan 1 unit sepeda motor Supra X BK 2313 NAN,”ujar AKP MT Sagala, Senin (9/10).

Di lokasi berbeda, lanjut MT Sagala, personel juga mengamankan Abdul Hadi Saragih (21) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sabtu (30/9) di Jalan Bangau Lingkungan III, Kelurahan Bulian. Dari pria yang akrab disapa Adi ini, petugas mengamankan satu buah dompet yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik yang berisikan sisa serbuk putih kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik putih yang berisikan 1 buah pil warna biru muda berlogo Mitsubishi yang diduga merupakan narkotika jenis Ekstasi, 1 buah kotak korek api, 1 buah jarum dan 1 buah alat isap sabu atau bong.”

 Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”sebut AKP Sagala.

Sementara itu, Suherman mengaku sabu dibelinya dari seorang pria berinisial As, warga Pondok Genteng Sipispis seharga Rp 70 ribu. “Aku cuma pakai aja. Isap sabu pun baru sebulan ini saja usai jualan bakso,”aku Suherman.

Atas kepemilikan sabu tersebut, Suherman dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009, sedangkan untuk Abdul Hadi dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/