25 C
Medan
Tuesday, October 8, 2024
spot_img

Kembali Dilantik sebagai Anggota DPD RI, M Nuh Berharap Komunikasi dan Silaturahim Bisa Lebih Intens

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai lembaga yang berisikan perwakilan setiap provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mempunyai fungsi yang sama dengan DPR RI. Dalam melakukan fungsi pengawasan, DPD dan DPR RI relatif sama, bisa memanggil menteri atau pemerintah daerah untuk berdialog.

“Perbedaannya hanya pada bobotnya saja,” kata KH Muhammad Nuh MSP dalam pers rilisnya usai dilantik sebagai Anggota DPD RI Periode 2024-2029 digedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Dalam hal legislasi atau pembuatan undang-undang, DPD RI berhak mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ikut membahas RUU yang terkait dengan kewenangan DPD RI (otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat-daerah, sumber ekonomi, pendidikan, dan agama).

Akan tetapi, lanjut Nuh, DPD RI tidak ikut memutuskan sesuatu RUU menjadi UU. Ini dianggap sebagai sisi minus DPD RI. Namun, karena hal itu disebut secara rinci dalam UUD NRI tahun 1945, maka solusinya diamandemen butir tersebut. “Hal ini tentu tidak mudah. Demikian juga di bidang anggaran, DPD RI hanya bisa memberi pertimbangan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah,” jelasnya.

Muhammad Nuh yang saat ini juga diamanahi sebagai Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara menambahkan, meski dengan kewenangan yang terbatas dan jumlah yang hanya 4 orang, bisa dibandingkan dengan anggota DPR RI asal Sumatera Utara yang berjumlah 30 orang. Di samping jumlahnya lebih banyak, kewenangannya juga lebih besar.

Pada kesempatan itu, Nuh menyampaikan beberapa kegiatan atau upaya yang sudah dilakukannya pada periode 2019-2024. Hal ini dilakukannya sebagai wujud pertanggung jawaban secara moral atas kepercayaan dan amanah yang diberikan masyarakat Sumatera Utara kepadanya.

Pertama, kasus KM 50. Pada Selasa, 4 Juli 2023, Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan), Jaksa Agung, dan BIN. Pada kesempatan tersebut Muhammad Nuh menyampaikan hal terkait dengan 6 orang pemuda Indonesia yang gugur di KM 50 tol Cikampek.

Menurut Komnas HAM, 4 diantaranya merupakan pelanggaran HAM. Nuh meminta agar masalah ini dituntaskan. Mengingat masyarakat luas masih beranggapan bahwa keterlibatan pihak tertentu belum diungkap secara nyata.

Kedua, peyelesaian permasalahan tanah di Sumatera Utara. Pada rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang)/ (Badan Pertanahan Nasional) Agus Harimurti Yudoyono (AHY), Muhammad Nuh menyampaikan agar kasus-kasus pertanahan di Sumatera Utara segera diselesaikan. Hal yang paling menonjol adalah terkait dengan eks HGU PTPN 2 dan sengketa pertanahan lainnya.

Ketiga, Aspirasi FKPPN. Saat Ketua DPD RI AA La Nyala Mahmud Mataliti berkunjung ke Medan, Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Negara (FKPPN) menyampaikan aspirasi, bahwa 10.820 purna karya (pensiun) PTPN yang belum menerima tunjangan hari tua senilai Rp835,1 miliar. Muhammad Nuh melalui alat kelengkapan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menindaklanjuti hal tersebut. “Dengan izin Allah Swt, secara bertahap hak pensiunan itu didapatkan,” ujarnya.

Keempat, masalah kepemiluan. Pemilu serentak (Pilpres dan Pemilu Legislatif) membawa korban yang tidak bisa dianggap ringan. Pada Pemilu serentak 2019 sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.275 petugas KPPS sakit. Sedangkan pada Pemilu serentak 2024, merilis data kemenkes disebutkan 57 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 8381 petugas KPPS sakit.

Oleh karena itu, pada Sabtu 6 April 2024, Muhammad Nuh mengadakan FGD (Focus Group Discussion) yang melibatkan para tokoh dan pakar. Mengemuka ketika itu adanya pemikiran agar dipisah antara pemilu nasional (Presiden, DPR dan DPD RI), Provinsi (Pemilihan Gubernur dan Anggota DPRD Provinsi) dan Pemilihan Daerah (Memilih Walikota/Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota)

Masih banyak hal yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sumatera Utara pada periode sebelumnya. “Semoga ke depannya dapat lebih intens berkomunikasi dan bersilaturahim dengan masyarakat di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai lembaga yang berisikan perwakilan setiap provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mempunyai fungsi yang sama dengan DPR RI. Dalam melakukan fungsi pengawasan, DPD dan DPR RI relatif sama, bisa memanggil menteri atau pemerintah daerah untuk berdialog.

“Perbedaannya hanya pada bobotnya saja,” kata KH Muhammad Nuh MSP dalam pers rilisnya usai dilantik sebagai Anggota DPD RI Periode 2024-2029 digedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Dalam hal legislasi atau pembuatan undang-undang, DPD RI berhak mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ikut membahas RUU yang terkait dengan kewenangan DPD RI (otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat-daerah, sumber ekonomi, pendidikan, dan agama).

Akan tetapi, lanjut Nuh, DPD RI tidak ikut memutuskan sesuatu RUU menjadi UU. Ini dianggap sebagai sisi minus DPD RI. Namun, karena hal itu disebut secara rinci dalam UUD NRI tahun 1945, maka solusinya diamandemen butir tersebut. “Hal ini tentu tidak mudah. Demikian juga di bidang anggaran, DPD RI hanya bisa memberi pertimbangan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah,” jelasnya.

Muhammad Nuh yang saat ini juga diamanahi sebagai Dewan Pertimbangan MUI Sumatera Utara menambahkan, meski dengan kewenangan yang terbatas dan jumlah yang hanya 4 orang, bisa dibandingkan dengan anggota DPR RI asal Sumatera Utara yang berjumlah 30 orang. Di samping jumlahnya lebih banyak, kewenangannya juga lebih besar.

Pada kesempatan itu, Nuh menyampaikan beberapa kegiatan atau upaya yang sudah dilakukannya pada periode 2019-2024. Hal ini dilakukannya sebagai wujud pertanggung jawaban secara moral atas kepercayaan dan amanah yang diberikan masyarakat Sumatera Utara kepadanya.

Pertama, kasus KM 50. Pada Selasa, 4 Juli 2023, Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan), Jaksa Agung, dan BIN. Pada kesempatan tersebut Muhammad Nuh menyampaikan hal terkait dengan 6 orang pemuda Indonesia yang gugur di KM 50 tol Cikampek.

Menurut Komnas HAM, 4 diantaranya merupakan pelanggaran HAM. Nuh meminta agar masalah ini dituntaskan. Mengingat masyarakat luas masih beranggapan bahwa keterlibatan pihak tertentu belum diungkap secara nyata.

Kedua, peyelesaian permasalahan tanah di Sumatera Utara. Pada rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang)/ (Badan Pertanahan Nasional) Agus Harimurti Yudoyono (AHY), Muhammad Nuh menyampaikan agar kasus-kasus pertanahan di Sumatera Utara segera diselesaikan. Hal yang paling menonjol adalah terkait dengan eks HGU PTPN 2 dan sengketa pertanahan lainnya.

Ketiga, Aspirasi FKPPN. Saat Ketua DPD RI AA La Nyala Mahmud Mataliti berkunjung ke Medan, Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Negara (FKPPN) menyampaikan aspirasi, bahwa 10.820 purna karya (pensiun) PTPN yang belum menerima tunjangan hari tua senilai Rp835,1 miliar. Muhammad Nuh melalui alat kelengkapan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menindaklanjuti hal tersebut. “Dengan izin Allah Swt, secara bertahap hak pensiunan itu didapatkan,” ujarnya.

Keempat, masalah kepemiluan. Pemilu serentak (Pilpres dan Pemilu Legislatif) membawa korban yang tidak bisa dianggap ringan. Pada Pemilu serentak 2019 sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.275 petugas KPPS sakit. Sedangkan pada Pemilu serentak 2024, merilis data kemenkes disebutkan 57 orang petugas KPPS meninggal dunia dan 8381 petugas KPPS sakit.

Oleh karena itu, pada Sabtu 6 April 2024, Muhammad Nuh mengadakan FGD (Focus Group Discussion) yang melibatkan para tokoh dan pakar. Mengemuka ketika itu adanya pemikiran agar dipisah antara pemilu nasional (Presiden, DPR dan DPD RI), Provinsi (Pemilihan Gubernur dan Anggota DPRD Provinsi) dan Pemilihan Daerah (Memilih Walikota/Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota)

Masih banyak hal yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sumatera Utara pada periode sebelumnya. “Semoga ke depannya dapat lebih intens berkomunikasi dan bersilaturahim dengan masyarakat di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru