26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Butuh 4 Ribu Suara Jadi Calon DPD

Iskandar Zulkarnain, Komisioner KPUD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengungatnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) saat ini, menarik minat tokoh-tokoh masyarakat di daerah, khususnya Sumatera Utara, untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk Pemilu 2019, KPU Sumut telah menetapkan, syarat dukungan yang harus dipenuhi untuk menjadi bakal calon anggota DPD asal Sumatera Utara minimal mengantongi 4.000 suara. Bentuk dukungan tersebut harus dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, syarat dukungan menjadi bakal calon DPD ini sesuai UU No.27/2017 dan diatur dalam PKPU No.5/2018 atas perubahan PKPU No.7/2017 tentang tahapan pelaksanaan pemilu termasuk DPD mengenai  komposisi penduduk. “Khusus Provinsi Sumut berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, dengan jumlah penduduk 10 juta sampai 15 juta jiwa, maka dibutuhkan dukungan sebanyak 4 ribu suara. Jika DPT terakhir di satu provinsi di bawah 1 juta penduduk, maka dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon DPD sebanyak 1000 orang. Selanjutnya jika ditetapkan DPT mulai dari 1 juta sampai 5 juta ke atas harus didukung 2.000 orang. Kalau DPT nya ditetapkan 5 juta sampai 10 juta penduduk, maka dikumpulkan dukungan sebanyak 3000 orang. Nah, Sumut masuk kategori 10-15 juta itu. Makanya dibutuhkan dukungan 4 ribu orang,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (30/3).

Penyerahan dokumen syarat dukungan ini akan dimulai dari 22 April sampai 26 April 2018 atau lima hari kerja. Semua proses ini terpusat di KPU provinsi dan nantinya tetap dibantu KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual dari syarat dukungan tersebut. “Selain 4 ribu suara minimal dukungan, dalam PKPU itu juga sebarannya harus di 50 persen dari kabupate/kota. Dalam hal ini di Sumut ada 17 kab/kota. Jadi harus senafas. Gak bisa 4 ribu suara itu dapatnya cuma dari 15 kabupaten. Harus utuh 4 ribu,” katanya.

KPU Sumut sudah membentuk pelayanan ‘help desk’ untuk waktu penyerahan dokumen dukungan itu. Yakni dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. “Penyerahan syarat dokumen dari 22 sampai 25 April, jam kerja KPU dari pukul 08.00-16.00. Lalu di hari terakhir dibuka pelayanan sampai pukul 24.00 WIB,” imbuh Iskandar.

Iskandar Zulkarnain, Komisioner KPUD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengungatnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) saat ini, menarik minat tokoh-tokoh masyarakat di daerah, khususnya Sumatera Utara, untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk Pemilu 2019, KPU Sumut telah menetapkan, syarat dukungan yang harus dipenuhi untuk menjadi bakal calon anggota DPD asal Sumatera Utara minimal mengantongi 4.000 suara. Bentuk dukungan tersebut harus dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, syarat dukungan menjadi bakal calon DPD ini sesuai UU No.27/2017 dan diatur dalam PKPU No.5/2018 atas perubahan PKPU No.7/2017 tentang tahapan pelaksanaan pemilu termasuk DPD mengenai  komposisi penduduk. “Khusus Provinsi Sumut berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, dengan jumlah penduduk 10 juta sampai 15 juta jiwa, maka dibutuhkan dukungan sebanyak 4 ribu suara. Jika DPT terakhir di satu provinsi di bawah 1 juta penduduk, maka dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon DPD sebanyak 1000 orang. Selanjutnya jika ditetapkan DPT mulai dari 1 juta sampai 5 juta ke atas harus didukung 2.000 orang. Kalau DPT nya ditetapkan 5 juta sampai 10 juta penduduk, maka dikumpulkan dukungan sebanyak 3000 orang. Nah, Sumut masuk kategori 10-15 juta itu. Makanya dibutuhkan dukungan 4 ribu orang,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (30/3).

Penyerahan dokumen syarat dukungan ini akan dimulai dari 22 April sampai 26 April 2018 atau lima hari kerja. Semua proses ini terpusat di KPU provinsi dan nantinya tetap dibantu KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual dari syarat dukungan tersebut. “Selain 4 ribu suara minimal dukungan, dalam PKPU itu juga sebarannya harus di 50 persen dari kabupate/kota. Dalam hal ini di Sumut ada 17 kab/kota. Jadi harus senafas. Gak bisa 4 ribu suara itu dapatnya cuma dari 15 kabupaten. Harus utuh 4 ribu,” katanya.

KPU Sumut sudah membentuk pelayanan ‘help desk’ untuk waktu penyerahan dokumen dukungan itu. Yakni dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. “Penyerahan syarat dokumen dari 22 sampai 25 April, jam kerja KPU dari pukul 08.00-16.00. Lalu di hari terakhir dibuka pelayanan sampai pukul 24.00 WIB,” imbuh Iskandar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/