28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Ardjoni Munir Divonis 1 Tahun Penjara

Ardjoni Munir Divonis 1 Tahun Penjara MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (31/10). Ardjoni terbukti melakukan dugaan korupsi atas 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Disporasu dengan kerugian negara Rp350.972.884.

“Dengan ini terdakwa Ardjoni Munir dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalah gunakan wewenang atau jabatannya,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Noor dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari Uang Pengganti (UP) karena dia telah mengembalikan uang Rp263,2 juta Jumat, 12 Oktober 2012 lalu dari total kerugian negara Rp350.972.884. Kekurangan dari pengganti kerugian negara itu akan dibebankan kepada tersangka Wong Kim Po alias Apo (berkas terpisah).

Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp350.972.884 menurut fakta persidangan.  Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Dimana saat itu jaksa menuntut terdakwa yang beralamat di Jalan Kiwi Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ini, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Selama pembacaan putusan itu, terdakwa yang memakai kemeja biru hanya bisa tertunduk. Usai persidangan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Ardjoni yang dimintai tanggapannya atas putusan itu langsung menghindar. “Sama pengacara saya saja ya,” ujarnya berlalu pergi.

Begitu juga jaksa menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Namun, untuk tersangka Wong Kim Po alias Apo yang juga punya peranan penting dalam kasus korupsi itu, hingga kini berkasnya masih mengendap di Poldasu dan belum juga di limpahkan ke Kejaksaan.

“Kita pikir-pikir dulu dengan keputusan Majelis Hakim. Kalau Apo, masih di Polda itu, belum ada di limpahkan ke kita,” ujar jaksa saat dikonfirmasi terkait tersangka Apo.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2008 lalu. Ketika itu, Dispora Sumut mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur senilai Rp 2.176.260.000.

Saat itu, Sugiarto SH, selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha diperintahkan terdakwa membuat kegiatan pemeliharaan rutin tersebut untuk selanjutnya diarahkan ke rekanan Wong Kim Po alias Apo. Sugiarto menyampaikan biaya pengurusan usulan atau istilahnya “dana giring” sebesar 5 persen dari pagu yang disetujui Apo.

Kemudian, terdakwa menetapkan pemenang atas 19 paket pekerjaan dengan cara Pemilihan dan Penunjukan Langsung sebagai pelaksana paket pengerjaan senilai Rp100 juta kepada rekanan, dan di atas Rp100 juta kepada pihak lain. Mengetahui hal ini, Apo meminta bantuan Nanda Berdikari Batubara untuk mendekati pemenang tender diatas Rp 100 juta dan membayar ganti rugi sehingga 19 paket pengerjaan dilaksanakan seluruhnya oleh Apo.

Masih meminta bantuan saksi Nanda, Apo menyuruh menyiapkan semua urusan administrasi mulai surat perjanjian kontrak hingga pembayaran dan menyuruh saksi mencari perusahaan yang akan ditunjuk seolah-olah perusahaan tersebut telah melaksanakan 19 paket pekerjaan di atas.

Setelah ditelusuri, ternyata ada 11 paket pekerjaan yang bermasalah. Jaksa menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp404.062.001, sesuai laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Medan.(far)

Ardjoni Munir Divonis 1 Tahun Penjara MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (31/10). Ardjoni terbukti melakukan dugaan korupsi atas 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Disporasu dengan kerugian negara Rp350.972.884.

“Dengan ini terdakwa Ardjoni Munir dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalah gunakan wewenang atau jabatannya,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Noor dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari Uang Pengganti (UP) karena dia telah mengembalikan uang Rp263,2 juta Jumat, 12 Oktober 2012 lalu dari total kerugian negara Rp350.972.884. Kekurangan dari pengganti kerugian negara itu akan dibebankan kepada tersangka Wong Kim Po alias Apo (berkas terpisah).

Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp350.972.884 menurut fakta persidangan.  Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Dimana saat itu jaksa menuntut terdakwa yang beralamat di Jalan Kiwi Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ini, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Selama pembacaan putusan itu, terdakwa yang memakai kemeja biru hanya bisa tertunduk. Usai persidangan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Ardjoni yang dimintai tanggapannya atas putusan itu langsung menghindar. “Sama pengacara saya saja ya,” ujarnya berlalu pergi.

Begitu juga jaksa menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Namun, untuk tersangka Wong Kim Po alias Apo yang juga punya peranan penting dalam kasus korupsi itu, hingga kini berkasnya masih mengendap di Poldasu dan belum juga di limpahkan ke Kejaksaan.

“Kita pikir-pikir dulu dengan keputusan Majelis Hakim. Kalau Apo, masih di Polda itu, belum ada di limpahkan ke kita,” ujar jaksa saat dikonfirmasi terkait tersangka Apo.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2008 lalu. Ketika itu, Dispora Sumut mendapat anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur senilai Rp 2.176.260.000.

Saat itu, Sugiarto SH, selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bagian Tata Usaha diperintahkan terdakwa membuat kegiatan pemeliharaan rutin tersebut untuk selanjutnya diarahkan ke rekanan Wong Kim Po alias Apo. Sugiarto menyampaikan biaya pengurusan usulan atau istilahnya “dana giring” sebesar 5 persen dari pagu yang disetujui Apo.

Kemudian, terdakwa menetapkan pemenang atas 19 paket pekerjaan dengan cara Pemilihan dan Penunjukan Langsung sebagai pelaksana paket pengerjaan senilai Rp100 juta kepada rekanan, dan di atas Rp100 juta kepada pihak lain. Mengetahui hal ini, Apo meminta bantuan Nanda Berdikari Batubara untuk mendekati pemenang tender diatas Rp 100 juta dan membayar ganti rugi sehingga 19 paket pengerjaan dilaksanakan seluruhnya oleh Apo.

Masih meminta bantuan saksi Nanda, Apo menyuruh menyiapkan semua urusan administrasi mulai surat perjanjian kontrak hingga pembayaran dan menyuruh saksi mencari perusahaan yang akan ditunjuk seolah-olah perusahaan tersebut telah melaksanakan 19 paket pekerjaan di atas.

Setelah ditelusuri, ternyata ada 11 paket pekerjaan yang bermasalah. Jaksa menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp404.062.001, sesuai laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Medan.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/