Sumiati lalu dibawa ke Kantor Polres Kukar untuk diambil keterangan. Polisi juga membawa gadis malang itu ke RSUD AM Parikesit untuk divisum serta diobati luka-lukanya. Nah, Heni dan Exwan juga digelandang petugas ke Kantor Polres Kukar. Polisi juga menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih B 46 AJP yang digunakan Exwan membawa paksa Sumiati dari kediaman AL.
“Jika petugas kami tak segera membebaskan korban, bisa saja dia tewas akibat tindakan kekerasan dialaminya,” tambah Yuliansyah.
Belakangan terungkap, Sumiati disekap lalu dianiaya lantaran melaporkan soal perselingkuhan Exwan kepada sang istri, AL. Entah bagaimana mulanya, ternyata sebelum bekerja sebagai PRT di rumah AL, Sumiati pernah jadi pembantu di kediaman Heni saat masih tinggal di Jalan Arwana Tenggarong. Dari situlah Sumiati mengetahui Exwan tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan sah dengan ASN berstatus janda tersebut.
Begitu bekerja di rumah AL, maka Sumiati kemudian buka mulut jika suami majikannya, tak lain Exwan, berselingkuh dengan Heni. Rupanya itu membuat Heni dan Exwan berang. Maka Rabu (25/10) lalu, Exwan membawa paksa Sumiati dari rumah AL. Pembantu itu lalu disekap di sebuah kamar di rumah Heni. Jadilah selama disekap Sumiati jadi bulan-bulanan pasangan kumpul kebo itu.
“Kedua pelaku (Heni dan Exwan, Red) bakal dijerat Pasal 333 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 56 KUHP karena menyekap serta menganiaya korban. Itu ancaman pidananya berupa penjara maksimal 10 tahun. Petugas juga menyita barang bukti berupa sepatu hak tinggi warna hitam, kunci pintu kamar tempat menyekap korban dan mobil Pajero Sport B 46 AJP,” jelasnya. (idn/beb/JPG/nin)