MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 melalui Surat Keputusan Gubsu tetang UMP 2018 tanggal 1 November 2017. SK tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2018 dan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018.
Hal itu disampaikan dalam Keterangan Pers Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digelar oleh Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu bersama Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.
“Alhamdulillah hari ini Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2018 yang besarannya merupakan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu Ilyas S Sitorus, Rabu (1/11/2017).
Turut hadir dalam kesempatan itu unsur Dewan Pengupahan Daerah yaitu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsu Fransisco Bangun, SH, MH, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Johan Brien, serta dari unsur serikat buruh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumut, Nelson Manalu.
Dalam SK Gubsu nomor 188.44/575/KPTS/2017 tersebut ditetapkan juga bahwa UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 tersebut besaran upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunya masa kerja 0 -1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan peryaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Sedangkan bagi perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP tahun 2018 dapat merundingkan secara bipartit antara pekerja dan serikat pekerja dengan pengusaha berasangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka besaran UMP mengalami kanaikan 8,71 persen. “UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding UMP Sumut tahun 2017 yang hanya Rp. 1.961.354,69”, kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Fransisco Bangun.
Dia menjelaskan proses penetapan UMP Provsu diawali dengan Rapat Dewan Pengupahan Sumut yang menyepakati metode pengusulan upah minimun dengan menggunakan formula perumusan upah minimum yang diamanatkan dalam ketentuan pasal 44 angka (2) PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Sumut merumuskan usulan UMP tahun 2018 dengan menggunakan komponen KHL yang melekat pada UMP sumut tahun 2017, data tingkat inflasi nasional year on year bulan September 2016-September 2017, dan data persentase pertubuhan Produk Domestik Bruto Nasional Kwartal III dan IV tahun 2016 serta Kwartal I dan II tahun 2017. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja RI dalam Surat Nomor B,337/M/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017.
Berdasarkan data yang ada, maka Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 24 Oktober 2017 melaksanakan rapat perhitunga usulan UMP Sujut tahun 2018 dengan hasi sebesar Rp 2.132.188,68. “Selanjutnya hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini diserahkan kepad Gubernur sebagai bahan pertimbangan Gubernur dalam menetapkan UMP Sumut tahun 2018,” ujar Frans. (rel/mea)