30.6 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Ditunda karena Kehadiran Dewan Minim

file/sumutpos
Burhanuddin Sitepu

Sidang paripurna deng-an agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan batal digelar, Rabu (31/10).

Paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut terpaksa ditunda lantaran kehadiran anggota dewan minim hingga pukul 12.00 WIB. Dari 50 anggota dewan, hanya 19 orang yang hadir. Termasuk tiga di antaranya level pimpinan. Di samping itu, sampai sidang ditutup, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution tidak juga hadir.

Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu yang memimpin paripurna mengatakan, sidang akan dijadwalkan kembali nantinya. Sesuai ketentuan, syarat minimal kehadiran anggota dewan pada pelaksanaan paripurna pengambilan keputusan 2/3 dari jumlah keseluruhan. “Nanti dijadwalkan kembali oleh Banmus (Badan Musyawarah),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku telah menerima masukan atas minimnya ketidakhadiran anggota dewan yang disampaikan oleh Ahmad Arif. “Masukan sudah kita terima dan nanti diagendakan dalam rapat pimpinan dengan para ketua fraksi,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi D Ahmad Arif kecewa berat. Bahkan Arif menilai ada yang salah dalam proses pengaturan kegiatan di lembaga legislatif tersebut. Menurutnya, pimpinan DPRD yang terdiri dari empat orang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

“Pimpinan DPRD seperti tidak tahu akan fungsinya. Mereka itu bukan kepala, tapi pimpinan yang sifatnya kolektif kolegial, yang secara umum tugas mereka mengatur jadwal dan agenda DPRD,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menyakini batalnya paripurna karena ketidakmampuan pimpinan DPRD. “Ketua DPRD dan Wali Kota Medan sama-sama tidak hadir, ini ada apa,” ucapnya.

Menurutnya, sejak setahun terakhir tidak pernah lagi ada rapat pimpinan DPRD bersama ketua fraksi. Tak pelak, P-APBD 2018 untuk pertama kalinya tidak dibahas. “Hal ini juga menunjukkan ketidakmampuan pimpinan dalam menjalankan tugasnya,” ketus Arif. (ris/ila)

file/sumutpos
Burhanuddin Sitepu

Sidang paripurna deng-an agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan batal digelar, Rabu (31/10).

Paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut terpaksa ditunda lantaran kehadiran anggota dewan minim hingga pukul 12.00 WIB. Dari 50 anggota dewan, hanya 19 orang yang hadir. Termasuk tiga di antaranya level pimpinan. Di samping itu, sampai sidang ditutup, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution tidak juga hadir.

Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu yang memimpin paripurna mengatakan, sidang akan dijadwalkan kembali nantinya. Sesuai ketentuan, syarat minimal kehadiran anggota dewan pada pelaksanaan paripurna pengambilan keputusan 2/3 dari jumlah keseluruhan. “Nanti dijadwalkan kembali oleh Banmus (Badan Musyawarah),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku telah menerima masukan atas minimnya ketidakhadiran anggota dewan yang disampaikan oleh Ahmad Arif. “Masukan sudah kita terima dan nanti diagendakan dalam rapat pimpinan dengan para ketua fraksi,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi D Ahmad Arif kecewa berat. Bahkan Arif menilai ada yang salah dalam proses pengaturan kegiatan di lembaga legislatif tersebut. Menurutnya, pimpinan DPRD yang terdiri dari empat orang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

“Pimpinan DPRD seperti tidak tahu akan fungsinya. Mereka itu bukan kepala, tapi pimpinan yang sifatnya kolektif kolegial, yang secara umum tugas mereka mengatur jadwal dan agenda DPRD,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menyakini batalnya paripurna karena ketidakmampuan pimpinan DPRD. “Ketua DPRD dan Wali Kota Medan sama-sama tidak hadir, ini ada apa,” ucapnya.

Menurutnya, sejak setahun terakhir tidak pernah lagi ada rapat pimpinan DPRD bersama ketua fraksi. Tak pelak, P-APBD 2018 untuk pertama kalinya tidak dibahas. “Hal ini juga menunjukkan ketidakmampuan pimpinan dalam menjalankan tugasnya,” ketus Arif. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/