30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Upaya Percepatan Pemadaman Api, Robi Barus Ingatkan Warga Medan Tidak Tutup Gang Kebakaran

MEDAN, SUMUT POS.CO – Sebagai kota Metropolitan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, peristiwa kebakaran pada kawasan padat penduduk di Kota Medan seringkali terjadi. Untuk itu, dibutuhkan percepatan proses pemadaman api oleh Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan.

Akan tetapi untuk terwujudnya percepatan pemadaman api, warga Kota Medan juga diingatkan untuk mendukung proses kerja Dinas P2K Kota Medan. Salah satu upaya yang paling penting, adalah dengan tidak menutup Gang Kebakaran yang merupakan akses untuk para petugas dan alat pemadam untuk masuk atau mendekat ke lokasi kebakaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE MAP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Senin (31/10) petang.

“Kawasan padat penduduk itu adalah kawasan yang paling sulit bagi petugas untuk memadamkan api. Sementara, di kawasan itulah api sangat mudah menyebar ke rumah-rumah yang lain. Untuk itu jangan pernah menutup gang kebakaran dengan alasan apapun, fungsi gang kebakaran ini sangat vital, yaitu sebagai akses bagi petugas untuk memadamkan api,” ucap Robi.

Dikatakan Robi dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Dinas P2K Kota Medan Bonar Saor Sihotang, perwakilan Kecamatan Medan Petisah, perwakilan kelurahan Sei Putih Timur II dan ratusan warga yang hadir, petugas Dinas P2K tidak banya bertugas memadamkan api dan menyelamatkan korban kebakaran.

“Petugas Dinas P2K juga bisa dipanggil untuk mengevakuasi binatang-binatang liar berbahaya yang masuk ke rumah atau lingkungan warga,” ujarnya Ketua Komisi I tersebut.

Hal ini sebelumnya juga dikatakan perwakilan Dinas P2K Medan, Bonar Saor Sihotang yang memastikan pihaknya bisa diandalkan untuk membantu mengatasi persoalan atau kejadian darurat yang dialami warga.

“Bila ada gangguan hewan liar dan buas atau hal darurat lainnya, warga bisa memanggil kami melalui call center atau aplikasi e-Damkar, dan ini semua tidak ada dikenakan biaya,” katanya

Sementara dalam penjelasannya tentang Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Bonar menyebut perda ini muatannya untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Selain itu, tujuan perda ini dibuat agar warga bisa melakukan antisipaai terhadap potensi terjadinya kebakaran, karena perda ini merinci penyebab terjadinya kebakaran. Untuk itu, Bonar mengimbau agar setiap rumah dan usaha memiliki tabung racun api.

“Bila terjadi kebakaran, maka warga bisa mempergunakan APAR untuk pertolongan pertama. Namun bila tidak ada, warga bisa pergunakan alat pemadam tradisional seperti goni atau kain basah,” jelasnya.

Menurut Bonar, penyebab kebakaran terbagi dalam 4 klasifikasi. Diantaranya kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik, dan kelas D disebabkan benda logam.

“Bila ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui saklar,” tutupnya.

Pantauan Sumut Pos, selain menjelaskan Perda tersebut, dalam kesempatan itu petugas Dinas P2K Kota Medan juga melakukan simulasi pemadaman api sebagai langkah dini pencegahan terjadinya kebakaran. Beberapa warga yang hadir turut disertakan melakukan pemadaman api.
(map)

MEDAN, SUMUT POS.CO – Sebagai kota Metropolitan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, peristiwa kebakaran pada kawasan padat penduduk di Kota Medan seringkali terjadi. Untuk itu, dibutuhkan percepatan proses pemadaman api oleh Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan.

Akan tetapi untuk terwujudnya percepatan pemadaman api, warga Kota Medan juga diingatkan untuk mendukung proses kerja Dinas P2K Kota Medan. Salah satu upaya yang paling penting, adalah dengan tidak menutup Gang Kebakaran yang merupakan akses untuk para petugas dan alat pemadam untuk masuk atau mendekat ke lokasi kebakaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE MAP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Senin (31/10) petang.

“Kawasan padat penduduk itu adalah kawasan yang paling sulit bagi petugas untuk memadamkan api. Sementara, di kawasan itulah api sangat mudah menyebar ke rumah-rumah yang lain. Untuk itu jangan pernah menutup gang kebakaran dengan alasan apapun, fungsi gang kebakaran ini sangat vital, yaitu sebagai akses bagi petugas untuk memadamkan api,” ucap Robi.

Dikatakan Robi dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Dinas P2K Kota Medan Bonar Saor Sihotang, perwakilan Kecamatan Medan Petisah, perwakilan kelurahan Sei Putih Timur II dan ratusan warga yang hadir, petugas Dinas P2K tidak banya bertugas memadamkan api dan menyelamatkan korban kebakaran.

“Petugas Dinas P2K juga bisa dipanggil untuk mengevakuasi binatang-binatang liar berbahaya yang masuk ke rumah atau lingkungan warga,” ujarnya Ketua Komisi I tersebut.

Hal ini sebelumnya juga dikatakan perwakilan Dinas P2K Medan, Bonar Saor Sihotang yang memastikan pihaknya bisa diandalkan untuk membantu mengatasi persoalan atau kejadian darurat yang dialami warga.

“Bila ada gangguan hewan liar dan buas atau hal darurat lainnya, warga bisa memanggil kami melalui call center atau aplikasi e-Damkar, dan ini semua tidak ada dikenakan biaya,” katanya

Sementara dalam penjelasannya tentang Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Bonar menyebut perda ini muatannya untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Selain itu, tujuan perda ini dibuat agar warga bisa melakukan antisipaai terhadap potensi terjadinya kebakaran, karena perda ini merinci penyebab terjadinya kebakaran. Untuk itu, Bonar mengimbau agar setiap rumah dan usaha memiliki tabung racun api.

“Bila terjadi kebakaran, maka warga bisa mempergunakan APAR untuk pertolongan pertama. Namun bila tidak ada, warga bisa pergunakan alat pemadam tradisional seperti goni atau kain basah,” jelasnya.

Menurut Bonar, penyebab kebakaran terbagi dalam 4 klasifikasi. Diantaranya kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik, dan kelas D disebabkan benda logam.

“Bila ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui saklar,” tutupnya.

Pantauan Sumut Pos, selain menjelaskan Perda tersebut, dalam kesempatan itu petugas Dinas P2K Kota Medan juga melakukan simulasi pemadaman api sebagai langkah dini pencegahan terjadinya kebakaran. Beberapa warga yang hadir turut disertakan melakukan pemadaman api.
(map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/