MEDAN-Tiga personel Polsekta Medan Timur masing-masing Briptu Zulfikar, Aiptu Daud Pasaribu dan Aipda Zulfan Sibutar-butar, serta Kanit Sabhara Polsekta Medan Timur, AKP M Saragi akan menjalani sidang kode etik terkait kaburnya 12 tahanan di Mapolsekta Medan Timur, pekan depan.
“Minggu depan akan kita gelar sidangnya, namun tanggal sidangnya belum dipastikan,” kata Kasi Propam Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar SH.
Menurut Beno Sidabutar, setelah pendapat hukum (PH) yang diajukan ke Polda Sumut diterima Mapolresta Medan pihaknya akan secepatnya menggelar sidang kode etiknya.
Menurutnya, bukan hanya tiga anggota jaga tapi perwira menengah (Pamen) yang berjaga saat kaburnya 12 tahanan itu juga akan disidang.
Soal apa hukumannya, Beno Sidabutar belum dapat memastikannya, karena hasil sidang kode etik nanti yang menentukan pimpinan sidang Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto SIK SH MH.
“Petugas jaganya itu sudah kita kurung di sel tahanan khusus milik Provost Polresta Medan,” jelasnya.
Bagaimana dengan mantan Kapolsekta Medan Area, Kompol Sonny W Siregar dan mantan Kapolsekta Medan Timur, Kompol Patar Silalahi SIK, kapan akan disidang kode etiknya? Beno Sidabutar mengaku, kalau kedua perwira tersebut akan disidang ke Propam Polda Sumut.
“Untuk kedua kapolseknya sidangnya di Polda Sumut karena mereka kan sudah bertugas di Polda Sumut,” tegasnya. (jon)