30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

UMP Sumut Rp1.375.000

Naik Rp70 Ribu, Pengusaha Siap Menggugat

MEDAN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 menjadi Rp1.375.000. Artinya, kenaikan pascarevisi hanya sebesar Rp70.000 dari yang ditetapkan sebelumnya Rp1.305.000.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho No.188.44/711/KPTS/2012 tertanggal 29 November, ditetapkan UMP sebesar Rp1.375.000. Keputusan yang dikeluarkan Gatot tersebut, sama artinya juga menggugurkan keputusan sebelumnya No.188.44/647/KPTS/2012 tertanggal 18 Oktober.

“Terus terang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah keberatan dengan angka ini. Namun mereka menyerahkannya pada keputusan Gubernur,” kata Sekretaris Daerah Provinsin
(Sekdaprov) Sumut Nurdin Lubis kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (30/11).

Diakuinya, ada tuntutan pekerja ingin mendapatkan kesejahteraan. Namun di sisi lain, pengusaha juga harus berhitung berapa biaya produksi dan biaya yang harus dikeluarkannya untuk membuka industri di Sumut. Untuk itu, Nurdin berharap, semua pihak dapat memahami kondisi yang ada.

Nurdin meyakini, revisi UMP 2013 ini adalah perubahan yang terakhir. Karena baik kalangan pekerja maupun pegusaha, membutuhkan kepastian segera berapa sesungguhnya UMP yang ditetapkan. Setelah itu, penyesuaian atau kenaikan upah bisa dilakukan saat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral.

“Jadi, inikan sebenarnya upah minimum bagi usia kerja 0-1 tahun. Lain lagi untuk pekerja yang di Medan atau Deliserdang akan ada lagi kenaikan di UMK,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, UMP Sumut 2013 tersebut sudah dianggap lebih tinggi dibanding provinsi lain di luar Pulau Jawa. Alasan mereka merevisi upah tersebut, juga atas dasar perbandingan upah di provinsi lain. Karena itu, tidak mungkin jika kenaikannya hingga di atas Rp2 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sumut, Bukit Tambunan menambahkan, UMP Sumut 2013 termasuk yang terbesar kedua setelah Aceh yang ditetapkan Rp1.550.000. Sedangkan provinsi lain yang industrinya hampir sama dengan Sumut, masih lebih tinggi seperti Riau Rp1.365.000 dan Sumatera Barat (Sumbar) Rp1.350.000.

Persoalan masih ada yang tidak puas, menurutnya, hal itu tidak bisa dihindari. Berapapun UMP ditetapkan dipastikan baik pihak pekerja maupun pengusaha akan merasa keberatan. Jadi yang dipilih adalah pilihan yang terbaik dan diharapkan bisa dimengerti semua pihak.

“Kalau pengusaha ditanya mau naik Rp2,2 juta langsung tutup semua usaha mereka. Karena bicara puas tidak puas tidak akan ada yang puas,” ujar Bukit.
Bukit mengatakan Plt Gubernur Sumut sudah sangat hati-hati dalam menetapkan revisi UMP 2013. Karena Menakertrans sudah mengingatkan jangan sampai kenaikan UMP menjadikan perusahaan tak berdaya yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja dan peningkatan angka penganguran.

Anggap Pemprovsu Takut

Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Sumut, Johan Brien menyatakan sejak dinyatakan UMP akan direvisi, Apindo sudah menolak. Dengan alasan, penetapan UMP sudah ditandatangani dan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. “Apalagi beberapa hari yang lalu, presiden SBY sudah mengatakan bahwa UMP yang telah ditetapkan tidak boleh diubah lagi. Nah, sekarang kenapa direvisi? Dan, ditetapkan pula?” ujarnya.

Johan menyatakan bahwa revisi yang dilakukan oleh Pemprovsu adalah bukan karena tidak sesuai dengan peraturan melainkan karena adanya berbagai tekanan. Seperti demo yang dilakukan oleh para buruh. “Belum lagi isu terkait Pilkada. Kesannya pemerintah Sumut takut. Belum lagi dengan namanya Pilkada.” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau dihitung dengan benar, upah yang didapat oleh para buruh bukan hanya upah minimum saja. Tetapi ada berbagai pemasukan lainnya. Seperti uang lembur, uang transport, dan uang kerajinan atau biasa disebut uang masuk. “Jadi, kalau dihitung-hitung, buruh dalam sebulan mendapat penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan.” ungkapnya.

Dengan adanya kenaikan UMP tersebut, jelas akan menaikkan uang masuk buruh tersebut. Karena penghitungan uang lembur berdasarkan upah bulanan yang diterima oleh buruh. “Misalnya untuk uang lembur tersebut hitungannya kalau saya tidak salah sekitar 1 atau 5 persen dari upah. Jadi, dengan berbagai kenaikan ini, jelas kita keberatan,” tambahnya.

Terkait dengan penolakan ini, Apindo Sumut akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Medan. “Kemarin kita menyepakati akan mengadakan semacam gugatan ke PTUN. Tetapi, saya baru dapat kabar bahwa kita akan melakukan rapat antara Apindo dan memanggil beberapa pengusaha, untuk memastikan apa yang akan kita lakukan,” ungkapnya. Rencana rapat tersebut akan dilakukan pada Sabtu (1/12), besok. (ari/ram)

Naik Rp70 Ribu, Pengusaha Siap Menggugat

MEDAN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 menjadi Rp1.375.000. Artinya, kenaikan pascarevisi hanya sebesar Rp70.000 dari yang ditetapkan sebelumnya Rp1.305.000.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho No.188.44/711/KPTS/2012 tertanggal 29 November, ditetapkan UMP sebesar Rp1.375.000. Keputusan yang dikeluarkan Gatot tersebut, sama artinya juga menggugurkan keputusan sebelumnya No.188.44/647/KPTS/2012 tertanggal 18 Oktober.

“Terus terang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah keberatan dengan angka ini. Namun mereka menyerahkannya pada keputusan Gubernur,” kata Sekretaris Daerah Provinsin
(Sekdaprov) Sumut Nurdin Lubis kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (30/11).

Diakuinya, ada tuntutan pekerja ingin mendapatkan kesejahteraan. Namun di sisi lain, pengusaha juga harus berhitung berapa biaya produksi dan biaya yang harus dikeluarkannya untuk membuka industri di Sumut. Untuk itu, Nurdin berharap, semua pihak dapat memahami kondisi yang ada.

Nurdin meyakini, revisi UMP 2013 ini adalah perubahan yang terakhir. Karena baik kalangan pekerja maupun pegusaha, membutuhkan kepastian segera berapa sesungguhnya UMP yang ditetapkan. Setelah itu, penyesuaian atau kenaikan upah bisa dilakukan saat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral.

“Jadi, inikan sebenarnya upah minimum bagi usia kerja 0-1 tahun. Lain lagi untuk pekerja yang di Medan atau Deliserdang akan ada lagi kenaikan di UMK,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, UMP Sumut 2013 tersebut sudah dianggap lebih tinggi dibanding provinsi lain di luar Pulau Jawa. Alasan mereka merevisi upah tersebut, juga atas dasar perbandingan upah di provinsi lain. Karena itu, tidak mungkin jika kenaikannya hingga di atas Rp2 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sumut, Bukit Tambunan menambahkan, UMP Sumut 2013 termasuk yang terbesar kedua setelah Aceh yang ditetapkan Rp1.550.000. Sedangkan provinsi lain yang industrinya hampir sama dengan Sumut, masih lebih tinggi seperti Riau Rp1.365.000 dan Sumatera Barat (Sumbar) Rp1.350.000.

Persoalan masih ada yang tidak puas, menurutnya, hal itu tidak bisa dihindari. Berapapun UMP ditetapkan dipastikan baik pihak pekerja maupun pengusaha akan merasa keberatan. Jadi yang dipilih adalah pilihan yang terbaik dan diharapkan bisa dimengerti semua pihak.

“Kalau pengusaha ditanya mau naik Rp2,2 juta langsung tutup semua usaha mereka. Karena bicara puas tidak puas tidak akan ada yang puas,” ujar Bukit.
Bukit mengatakan Plt Gubernur Sumut sudah sangat hati-hati dalam menetapkan revisi UMP 2013. Karena Menakertrans sudah mengingatkan jangan sampai kenaikan UMP menjadikan perusahaan tak berdaya yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja dan peningkatan angka penganguran.

Anggap Pemprovsu Takut

Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Sumut, Johan Brien menyatakan sejak dinyatakan UMP akan direvisi, Apindo sudah menolak. Dengan alasan, penetapan UMP sudah ditandatangani dan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. “Apalagi beberapa hari yang lalu, presiden SBY sudah mengatakan bahwa UMP yang telah ditetapkan tidak boleh diubah lagi. Nah, sekarang kenapa direvisi? Dan, ditetapkan pula?” ujarnya.

Johan menyatakan bahwa revisi yang dilakukan oleh Pemprovsu adalah bukan karena tidak sesuai dengan peraturan melainkan karena adanya berbagai tekanan. Seperti demo yang dilakukan oleh para buruh. “Belum lagi isu terkait Pilkada. Kesannya pemerintah Sumut takut. Belum lagi dengan namanya Pilkada.” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau dihitung dengan benar, upah yang didapat oleh para buruh bukan hanya upah minimum saja. Tetapi ada berbagai pemasukan lainnya. Seperti uang lembur, uang transport, dan uang kerajinan atau biasa disebut uang masuk. “Jadi, kalau dihitung-hitung, buruh dalam sebulan mendapat penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan.” ungkapnya.

Dengan adanya kenaikan UMP tersebut, jelas akan menaikkan uang masuk buruh tersebut. Karena penghitungan uang lembur berdasarkan upah bulanan yang diterima oleh buruh. “Misalnya untuk uang lembur tersebut hitungannya kalau saya tidak salah sekitar 1 atau 5 persen dari upah. Jadi, dengan berbagai kenaikan ini, jelas kita keberatan,” tambahnya.

Terkait dengan penolakan ini, Apindo Sumut akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) Medan. “Kemarin kita menyepakati akan mengadakan semacam gugatan ke PTUN. Tetapi, saya baru dapat kabar bahwa kita akan melakukan rapat antara Apindo dan memanggil beberapa pengusaha, untuk memastikan apa yang akan kita lakukan,” ungkapnya. Rencana rapat tersebut akan dilakukan pada Sabtu (1/12), besok. (ari/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/