32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jatah Kios, Pedagang Buku Minta Undi Ulang

Beberapa poin kesepakatan lainnya terungkap, bahwa setiap pemilik kios yang sudah didapatkan tidak diperjualbelikan dan/disewakan kepada pihak lain. Pihak-pihak juga sepakat bahwa terhadap seluruh kios yang disediakan pemko, tidak diperbolehkan mengalihfungsikan peruntukan, hanya untuk kios buku sebanyak 244 kios dan kantin sebanyak 3 unit.

“Penyerahan kios juga akan dilaksanakan Pemko Medan kepada para pedagang buku dengan didahului pembuatan perjanjian pengelolaan sesuai dengan ketentuan berlaku (Perda Kota Medan). Para pihak juga sepakat 55 pedagang yang belum mendapatkan kios, dapat menggunakan ruang yang tersedia di sisi timur dan selatan bangunan utama (dekat tangga) yang akan dibangun dengan menggunakan meja portable, dengan tetap menjaga estetika keindahan,” paparnya.

Diakui Nelson, bangunan 3 kantin yang sudah selesai dibangun juga akan dialihfungsikan menjadi kios bagi pedagang sebanyak 9 kios. “Untuk 9 kios ini, pembagiannya diserahkan kepada P2BLM melalui pengundian dan disaksikan Pemko Medan. Makanya itu yang kita rehab menjadi 3 kios dari bangunan kantin. Meski lapaknya lebih kecil dari spesifikasi 2×2,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya menyarankan pedagang buku di Jalan Pegadaian disarankan segera masuk ke sisi timur Lapangan Merdeka, agar mempermudah pendataan pemakaian kios yang sebelumnya sudah dibangun Pemerintah Kota Medan. “Masuk saja dulu ke sana, setelah itu secara bersama-sama kita akan verifikasi,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada wartawan, Selasa (29/11).

Pernyataan ini disampaikan Akhyar terkait permintaan pedagang soal alas hukum (surat keputusan/SK) sebelum pindah dari Jalan Pegadaian ke sisi tmur. Menurut Akhyar, setelah seluruh pedagang masuk ke sisi timur yang berposisi berhadapan dengan Stasiun Kereta Api, maka di situ juga akan dibuat suatu perjanjian. “Kalau mereka tak masuk-masuk, kapan (SK) itu mau diberikan?” katanya.

Seyogyanya, menurut Akhyar, mekanisme perpindahan pedagang buku ini akan diikat melalui surat pernyataan pinjam pakai kios. “Jadi berikan dulu daftar nama yang riil, setelah itu kita cek dan verifikasi, baru kita berikan surat pinjam pakainya. Mereka kan punya perwakilan, berikan dong nama-namanya. Karena tempat itukan milik pemko,” katanya.

Pihaknya menilai nama-nama pedagang buku resmi yang belum diberikan itu, dikarenakan sebagian pedagang ada yang memiliki lebih dari satu kios. “Kita pun gak akan kasih begitu saja karena namanya tidak masuk-masuk. Jadi masuk dululah mereka, lalu kita verifikasi sama-sama. Kalau benar namanya ada, kita berikan surat pinjam pakai. Kalau sekarang ini diverifikasi, kan nanti dijual-jual,” jelas mantan anggota DPRD Medan ini. (prn/ila)

Beberapa poin kesepakatan lainnya terungkap, bahwa setiap pemilik kios yang sudah didapatkan tidak diperjualbelikan dan/disewakan kepada pihak lain. Pihak-pihak juga sepakat bahwa terhadap seluruh kios yang disediakan pemko, tidak diperbolehkan mengalihfungsikan peruntukan, hanya untuk kios buku sebanyak 244 kios dan kantin sebanyak 3 unit.

“Penyerahan kios juga akan dilaksanakan Pemko Medan kepada para pedagang buku dengan didahului pembuatan perjanjian pengelolaan sesuai dengan ketentuan berlaku (Perda Kota Medan). Para pihak juga sepakat 55 pedagang yang belum mendapatkan kios, dapat menggunakan ruang yang tersedia di sisi timur dan selatan bangunan utama (dekat tangga) yang akan dibangun dengan menggunakan meja portable, dengan tetap menjaga estetika keindahan,” paparnya.

Diakui Nelson, bangunan 3 kantin yang sudah selesai dibangun juga akan dialihfungsikan menjadi kios bagi pedagang sebanyak 9 kios. “Untuk 9 kios ini, pembagiannya diserahkan kepada P2BLM melalui pengundian dan disaksikan Pemko Medan. Makanya itu yang kita rehab menjadi 3 kios dari bangunan kantin. Meski lapaknya lebih kecil dari spesifikasi 2×2,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya menyarankan pedagang buku di Jalan Pegadaian disarankan segera masuk ke sisi timur Lapangan Merdeka, agar mempermudah pendataan pemakaian kios yang sebelumnya sudah dibangun Pemerintah Kota Medan. “Masuk saja dulu ke sana, setelah itu secara bersama-sama kita akan verifikasi,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada wartawan, Selasa (29/11).

Pernyataan ini disampaikan Akhyar terkait permintaan pedagang soal alas hukum (surat keputusan/SK) sebelum pindah dari Jalan Pegadaian ke sisi tmur. Menurut Akhyar, setelah seluruh pedagang masuk ke sisi timur yang berposisi berhadapan dengan Stasiun Kereta Api, maka di situ juga akan dibuat suatu perjanjian. “Kalau mereka tak masuk-masuk, kapan (SK) itu mau diberikan?” katanya.

Seyogyanya, menurut Akhyar, mekanisme perpindahan pedagang buku ini akan diikat melalui surat pernyataan pinjam pakai kios. “Jadi berikan dulu daftar nama yang riil, setelah itu kita cek dan verifikasi, baru kita berikan surat pinjam pakainya. Mereka kan punya perwakilan, berikan dong nama-namanya. Karena tempat itukan milik pemko,” katanya.

Pihaknya menilai nama-nama pedagang buku resmi yang belum diberikan itu, dikarenakan sebagian pedagang ada yang memiliki lebih dari satu kios. “Kita pun gak akan kasih begitu saja karena namanya tidak masuk-masuk. Jadi masuk dululah mereka, lalu kita verifikasi sama-sama. Kalau benar namanya ada, kita berikan surat pinjam pakai. Kalau sekarang ini diverifikasi, kan nanti dijual-jual,” jelas mantan anggota DPRD Medan ini. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/