JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M.Rum, alasan tidak ditahannya Ahok merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.
“Memang terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanannya. Alasannya pertama, penyidik sudah melakukan pencegahan (cekal). Sesuai SOP di kami, kalau penyidik tidak menahan, maka kami juga tidak,” kata Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Kedua, lanjut dia, karena alasan subjektif dan objektif. ‎JPU melihat Ahok termasuk orang yang patuh hukum, sehingga Kejagung tidak menahannya.
“Pendapat peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Tersangka juga selalu kooperatif,” terang dia.
Sementara itu, mengenai barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian terkait kasus penodaan agama sebanyak 51 item.
Dia berjanji kejaksaan akan mempercepat penyusunan surat dakwaan sehingga segera disidangkan.
Surat dakwaan nanti disusun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang pasti segera dilimpahkan ke pengadilan. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu,” pungkasnya.
DISODORI DUA PERTANYAAN
Saat Ahok hadir di Kejagung, kuasa hukumnya, Sirra Prayuna mengatakan bahwa kliennya langsung dicecar oleh jaksa.
Ada dua hal pokok yang ditanyakan jaksa ke Ahok. ‎”Pertama untuk pastikan dengan cara memverifikasi secara faktual, baik terhadap dirinya maupun berkas perkara berupa barang bukti apa saja yang disampaikan penyidik ke penuntut umum,” kata Sirra di depan gedung Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Jaksa juga mengklarifikasi kesesuaian identitas Ahok dengan berkas penyidikan dari Bareskrim Polri. “Memastikan identitas apakah benar namanya BTP sesuai identitas, foto, umur, tempat tanggal lahir, dan kerjanya,” tambah dia.
Kedua, lanjut dia, jaksa juga memastikan apakah Ahok benar diduga dengan Pasal 156 dan 156a tentang Tindak Pidana Penistaan Agama‎. Menurutnya, Ahok sempat menjelaskan peristiwa penistaan agama yang dituduhkan padanya ke JPU.
“Tadi Ahok jawab baik adanya laporan terkait tuduhan penistaan agama sebagaimana Pasal 156. Tadi juga dijelaskan proses tanya jawab, apakah ini pernah tersangkut pidana ataukah tidak, lalu dijawab tidak,” tandas dia.