31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Habib Rizieq Shihab jadi Saksi Ucapan Ahok

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/11) diperiksa di Bareskrim selama 7,5 jam. Habib Rizieq menjelaskan, selama pemeriksaan itu dia memberikan pandangannya sebagai ahli agama. Dia juga menyertakan sejumlah literatur dan referensi yang menyebutkan ucapan Ahok telah menista agama.

“Saya sertakan beberapa belas referensi kitab tafsir klasik, dalil lengkap, itu sebabnya kenapa keterangan cukup makan waktu,” jelas dia.

Habib Rizieq pun mendesak Bareskrim agar segera memutuskan status Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia juga meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi Bareskrim dalam menangani calon gubernur petahana pada pilkada DKI itu. Habib Rizieq juga mendorong Bareskrim segera melakukan gelar perkara.‎ Sebab, lanjutnya, Bareskrim sudah‎ memiliki bahan yang cukup dalam menjerat Ahok sebagai tersangka.

“Sebagaimana diketahui, saksi fakta selesai, saksi ahli agama sudah, saksi terkait lain sudah diperiksa. Rekaman video sudah diuji Labfor (laboratorium forensik, red). Semua sudah selesai. Tinggal tunggu polisi gelar pekara dengan menentukan status Ahok, kami mau dipercepat,” tegasnya.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/11) diperiksa di Bareskrim selama 7,5 jam. Habib Rizieq menjelaskan, selama pemeriksaan itu dia memberikan pandangannya sebagai ahli agama. Dia juga menyertakan sejumlah literatur dan referensi yang menyebutkan ucapan Ahok telah menista agama.

“Saya sertakan beberapa belas referensi kitab tafsir klasik, dalil lengkap, itu sebabnya kenapa keterangan cukup makan waktu,” jelas dia.

Habib Rizieq pun mendesak Bareskrim agar segera memutuskan status Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia juga meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi Bareskrim dalam menangani calon gubernur petahana pada pilkada DKI itu. Habib Rizieq juga mendorong Bareskrim segera melakukan gelar perkara.‎ Sebab, lanjutnya, Bareskrim sudah‎ memiliki bahan yang cukup dalam menjerat Ahok sebagai tersangka.

“Sebagaimana diketahui, saksi fakta selesai, saksi ahli agama sudah, saksi terkait lain sudah diperiksa. Rekaman video sudah diuji Labfor (laboratorium forensik, red). Semua sudah selesai. Tinggal tunggu polisi gelar pekara dengan menentukan status Ahok, kami mau dipercepat,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/