MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah menyebutkan, hampir semua kelurahan di wilayah utara Kota Medan, masuk dalam kategori kumuh. Sebab, masih banyak masyarakat di wilayah tersebut yang bermukim di tanah-tanah milik negara maupun BUMN, dan rumah tidak layak huni, serta sanitasi yang buruk.
Pengakuan itu disampaikan Bahrumsyah, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Jalan Ciliwung No 10 Belawan, Minggu (29/11) lalu.
Dari 151 kelurahan yang ada di Kota Medan, sebanyak 42 kelurahan masuk kategori kumuh.
“Dari 42 keluarahan itu, mayoritas berada di wilayah utara Medan. Dan itu sudah didokumentasikan oleh Pemko Medan,” unhkap Bahrumsyah.
Guna menangani dan mengurangi wilayah kumuh yang ada, serta mengantisipasi tumbuh-kembangnya kawasan perumahan dan pemukiman kumuh yang baru, lanjut Bahrumsyah, maka dibuat Perda yang mengatur tentang pencegahan sekaligus peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.
Ruang lingkup Perda itu, lanjutnya, meliputi kriteria dan tipologi kumuh, pencegahannya, peningkatan kualitas kumuh, penyediaan tanah, tugas dan kewajiban Pemko, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal. Kemudian, juga diatur kriteria kumuh yang mencakup ketidakteraturan bangunan serta tingkat kepadatan penduduk. Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat kriteria kumuh, sebut Bahrumsyah, juga ditinjau dari jalan lingkungannya, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, sampah, dan proteksi kebakaran.
“Dengan adanya Perda itu, sudah menjadi tanggungjawab Pemko melakukan berbagai upaya dalam mengurangi wilayah kumuh, mulai melakukan penganggaran yang maksimal dengan pengadaan tanah dan rumah bagi yang tidak memiliki, memperbaiki rumah-rumah kumuh, memperbaiki drainase, memperbaiki jalan-jalan lingkungan, dan sarana air limbah,” tegasnya.
Pemko Medan, sambungnya, bisa membangun pola kemitraan dengan pemangku kepentingan yang ada di bagian utara Kota Medan, seperti BUMN.
“Di Belawan itu banyak, Pemko Medan bisa menggandeng mereka (BUMN dan swasta, red) untuk mengatasi dan mengurangi wilayah kumuh di Belawan,” ujar Bahrumsyah.
Dalam Sosialisasi Perda yang menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat berharap Pemko Medan bersama DPRD Medan, menjadikan wilayah Belawan sebagai skala prioritas dalam melakukan revitalisasi perumahan dan pemukiman kumuh.
Seperti diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2019, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, disahkan pada 5 Agustus 2019. Di dalamnya terdapat 16 Bab dan 83 Pasal. (map/saz)