27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Reklame Bakal Legal di Semua Zona

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Pengendara dan pejalan kaki melintas di bawah ratusan papan reklame di jalan Kh. Zainul Arifin Medan, Rabu (2/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan terus mematangkan regulasi mengenai media iklan luar ruang atau reklame. Dari rancangan draf revisi peraturan daerah tentang reklame itu, nantinya tidak diperkenankan mendirikan tiang reklame atau videotron di atas trotoar lagi. Para pengusaha periklanan diwajibkan menyewa tempat pendirian produknya kepada pemilik lahan dan zona itu dibebaskan.

Dalam rancangan draf revisi peraturan daerah tentang reklame tersebut, Pemko sudah melibatkan stakeholder terkait untuk membahas revisi payung hukumnya dengan mengundang Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara.  “Dari draf revisi yang dilaporkan Kabag Hukum kepada saya, masih ada yang perlu diperbaiki,” ujar Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (9/8).

Pemko, kata Akhyar, sengaja ingin mengatur tata letak pendirian produk media iklan luar ruang karena ke depan ingin mengoptimalkan trotoar sebagai pedestarian. “Kita mengadopsi sebagaimana Bandung dan Surabaya mampu menghidupkan trotoar sebagai fasilitas publik. Ke depan tiang reklame harus berdiri di atas lahan yang disewa dari pemilik lahan, tetapi pajaknya tetap bisa kita kutip,” jelasnya.

Pihaknya memprediksi paling cepat Oktober 2017 usulan revisi perda reklame ini sudah disampaikan ke DPRD Medan agar segera disetujui dan bisa dilakukan pembahasan. Ini yang saya minta diperbaiki lagi dari usulan draf tersebut. Sebab jangan pula nanti aturannya tumpang tindih di perda sebelumnya. Sebab di perda pajak reklame itu belum diatur,” katanya.

Dalam masa peralihan (transisi) terhadap regulasi yang baru nanti, lanjutnya, semua zonasi akan dibebaskan untuk pendirian papan reklame atau videotron. Artinya 13 ruas yang ada saat ini akan dilegalkan untuk itu. Namun pendiriannya tetap tidak diperkenankan di atas trotoar, serta posisinya tidak boleh melintang ke jalan.

“Rencana kita ada batas waktu setahun. Itulah masa transisi. Kita berikan toleransi kepada pemilik reklame merelokasi produknya dengan cara menyewa lahan. Nantinya akan kita bentuk juga tim ahli atau konsultan, guna menentukan kelaikan konstruksinya. Kita kasih juga pengusaha iklan itu bernafas, namun tetap membayar pajak. Kami pikir ini bisa menjadi win-win solution,” paparnya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Pengendara dan pejalan kaki melintas di bawah ratusan papan reklame di jalan Kh. Zainul Arifin Medan, Rabu (2/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan terus mematangkan regulasi mengenai media iklan luar ruang atau reklame. Dari rancangan draf revisi peraturan daerah tentang reklame itu, nantinya tidak diperkenankan mendirikan tiang reklame atau videotron di atas trotoar lagi. Para pengusaha periklanan diwajibkan menyewa tempat pendirian produknya kepada pemilik lahan dan zona itu dibebaskan.

Dalam rancangan draf revisi peraturan daerah tentang reklame tersebut, Pemko sudah melibatkan stakeholder terkait untuk membahas revisi payung hukumnya dengan mengundang Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara.  “Dari draf revisi yang dilaporkan Kabag Hukum kepada saya, masih ada yang perlu diperbaiki,” ujar Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (9/8).

Pemko, kata Akhyar, sengaja ingin mengatur tata letak pendirian produk media iklan luar ruang karena ke depan ingin mengoptimalkan trotoar sebagai pedestarian. “Kita mengadopsi sebagaimana Bandung dan Surabaya mampu menghidupkan trotoar sebagai fasilitas publik. Ke depan tiang reklame harus berdiri di atas lahan yang disewa dari pemilik lahan, tetapi pajaknya tetap bisa kita kutip,” jelasnya.

Pihaknya memprediksi paling cepat Oktober 2017 usulan revisi perda reklame ini sudah disampaikan ke DPRD Medan agar segera disetujui dan bisa dilakukan pembahasan. Ini yang saya minta diperbaiki lagi dari usulan draf tersebut. Sebab jangan pula nanti aturannya tumpang tindih di perda sebelumnya. Sebab di perda pajak reklame itu belum diatur,” katanya.

Dalam masa peralihan (transisi) terhadap regulasi yang baru nanti, lanjutnya, semua zonasi akan dibebaskan untuk pendirian papan reklame atau videotron. Artinya 13 ruas yang ada saat ini akan dilegalkan untuk itu. Namun pendiriannya tetap tidak diperkenankan di atas trotoar, serta posisinya tidak boleh melintang ke jalan.

“Rencana kita ada batas waktu setahun. Itulah masa transisi. Kita berikan toleransi kepada pemilik reklame merelokasi produknya dengan cara menyewa lahan. Nantinya akan kita bentuk juga tim ahli atau konsultan, guna menentukan kelaikan konstruksinya. Kita kasih juga pengusaha iklan itu bernafas, namun tetap membayar pajak. Kami pikir ini bisa menjadi win-win solution,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/