25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Pertama Masuk Kerja Tahun 2024, Kehadiran ASN Pemko Medan Capai 92,8%

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait penetapan libur Tahun Baru 2024.

“Pemko Medan tentunya ikut aturan Pemerintah Pusat, bahwa libur Tahun Baru 2024 hanya satu hari, yakni tanggal 1 Januari 2024. Hari ini 2 Januari 2024, semua ASN Pemko Medan wajib sudah kembali bekerja seperti biasa,” ucap Sutan kepada Sumut Pos, Selasa (2/1/2024).

Dikatakan Sutan, berdasarkan data yang dihimpun BKPSDM Kota Medan dari setiap perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemko Medan pada 2 Januari 2024, jumlah kehadiran ASN Pemko Medan mencapai 92,8 persen.

“Di hari pertama kerja usai libur tahun baru 2024 ini, tingkat kehadiran ASN Pemko Medan sebesar 92,8 persen. Artinya ada sekitar 7,2 persen yang tidak hadir,” ujarnya.

Diterangkannya, adapun ASN Pemko Medan yang tidak hadir tersebut disebabkan karena beberapa hal. Diantaranya karena cuti, sakit, hingga tanpa keterangan.

“Rata-rata memang karena cuti dan sakit. Akan tetapi kita memang masih menemukan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,” terangnya.

Lantas, bagaimana sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan? Sutan mengatakan bahwa setiap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi.

“Tentu akan ada sanksi bagi yang tidak hadir tanpa keterangan. Perlu kita ketahui bahwa hal ini jenisnya adalah pelanggaran kode etik ASN, tentu sanksinya juga sanksi pelanggaran kode etik. Biasanya berupa sanksi teguran,” jawabnya.

Terkait pemberian sanksi tersebut, lanjut Sutan, Pemko Medan akan menyerahkannya kepada masing-masing Pimpinan OPD.

“Namun untuk pemberian sanksi, itu bukan kita yang memberikan, tapi kita serahkan langsung kepada masing-masing pimpinan OPD nya. Sanksi diberikan masing-masing pimpinan OPD,” ungkapnya.

Sutan pun mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan untuk meningkatkan kedisiplinan bekerja.

“Bagi yang sudah menunjulkan kedisiplinannya, kita imbau untuk terus dipertahankan,” tutupnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait penetapan libur Tahun Baru 2024.

“Pemko Medan tentunya ikut aturan Pemerintah Pusat, bahwa libur Tahun Baru 2024 hanya satu hari, yakni tanggal 1 Januari 2024. Hari ini 2 Januari 2024, semua ASN Pemko Medan wajib sudah kembali bekerja seperti biasa,” ucap Sutan kepada Sumut Pos, Selasa (2/1/2024).

Dikatakan Sutan, berdasarkan data yang dihimpun BKPSDM Kota Medan dari setiap perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemko Medan pada 2 Januari 2024, jumlah kehadiran ASN Pemko Medan mencapai 92,8 persen.

“Di hari pertama kerja usai libur tahun baru 2024 ini, tingkat kehadiran ASN Pemko Medan sebesar 92,8 persen. Artinya ada sekitar 7,2 persen yang tidak hadir,” ujarnya.

Diterangkannya, adapun ASN Pemko Medan yang tidak hadir tersebut disebabkan karena beberapa hal. Diantaranya karena cuti, sakit, hingga tanpa keterangan.

“Rata-rata memang karena cuti dan sakit. Akan tetapi kita memang masih menemukan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,” terangnya.

Lantas, bagaimana sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan? Sutan mengatakan bahwa setiap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi.

“Tentu akan ada sanksi bagi yang tidak hadir tanpa keterangan. Perlu kita ketahui bahwa hal ini jenisnya adalah pelanggaran kode etik ASN, tentu sanksinya juga sanksi pelanggaran kode etik. Biasanya berupa sanksi teguran,” jawabnya.

Terkait pemberian sanksi tersebut, lanjut Sutan, Pemko Medan akan menyerahkannya kepada masing-masing Pimpinan OPD.

“Namun untuk pemberian sanksi, itu bukan kita yang memberikan, tapi kita serahkan langsung kepada masing-masing pimpinan OPD nya. Sanksi diberikan masing-masing pimpinan OPD,” ungkapnya.

Sutan pun mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan untuk meningkatkan kedisiplinan bekerja.

“Bagi yang sudah menunjulkan kedisiplinannya, kita imbau untuk terus dipertahankan,” tutupnya. (map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/