24 C
Medan
Friday, April 3, 2026

Kader PKS Harus Siap Memimpin dan Dipimpin

MEDAN – Perubahan rekomposisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan dinilai sebagai bagian dari dinamika internal partai yang wajar dan telah menjadi tradisi dalam tubuh PKS. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode sebelumnya, Syaiful Ramadhan, menanggapi adanya pergantian susunan personalia Fraksi PKS DPRD Medan periode 2024–2029.

Menurut Syaiful, pergantian kepemimpinan di PKS bukanlah hal baru, melainkan bagian dari proses kaderisasi dan penyegaran organisasi yang bertujuan memperkuat soliditas serta meningkatkan kinerja partai, khususnya di lembaga legislatif.

Ia menegaskan bahwa setiap kader PKS harus memiliki kesiapan mental dan komitmen untuk mengemban amanah, baik sebagai pemimpin maupun sebagai anggota yang dipimpin.“Pergantian kepemimpinan di PKS adalah sesuatu yang biasa. Ini bagian dari tradisi kaderisasi. Kader PKS harus siap memimpin dan juga siap dipimpin,” ujar Syaiful saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Diketahui, perubahan struktur personalia Fraksi PKS DPRD Kota Medan tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025. Berdasarkan hasil rapat tersebut, perubahan susunan Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode 2024–2029 dijadwalkan akan diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 19 Januari 2026 mendatang.

Politisi muda PKS itu berharap, kepemimpinan Fraksi PKS DPRD Kota Medan yang baru dapat membawa semangat baru serta meningkatkan kualitas kerja fraksi ke depan, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Medan. “Harapan kita tentu kepemimpinan yang baru dapat lebih baik lagi dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Syaiful juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan seluruh pihak apabila selama lima tahun menjalankan amanah sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan masih terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam pelayanan maupun pengabdian.

“Saya secara pribadi memohon maaf apabila selama lima tahun mengemban amanah sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Medan masih ada kekurangan dan belum sepenuhnya bisa memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Meski terjadi perubahan struktur kepemimpinan, Syaiful menegaskan bahwa rekomposisi Fraksi PKS DPRD Kota Medan tidak akan mengurangi soliditas dan kekompakan para kader PKS di lembaga legislatif. Sebaliknya, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kerja kolektif fraksi dalam mengawal kepentingan rakyat serta mendorong pembangunan Kota Medan yang lebih baik.

“Kita akan terus memaksimalkan peran sebagai lembaga pengawasan. Komitmen Fraksi PKS tetap bersama masyarakat dalam mewujudkan pembangunan di Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Medan juga membenarkan adanya perubahan komposisi personalia Fraksi PKS DPRD Kota Medan. Ketua DPD PKS Kota Medan, Anton Simarmata ST, didampingi Sekretaris DPD PKS Kota Medan Datuk Iskandar Muda A.Md, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan dinamika internal partai yang bersifat rutin.

Menurut Anton, perubahan struktur fraksi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta penguatan kinerja Fraksi PKS DPRD Kota Medan agar semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Perubahan ini adalah hal yang biasa di PKS. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas kerja fraksi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan tetap berjalan maksimal,” kata Anton saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2025).

Anton menjelaskan, perubahan susunan Fraksi PKS DPRD Kota Medan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nomor: 144/SKEP/DPP-PKS/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 11 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden PKS Dr. Al Muzammil Yusuf dan Sekretaris Jenderal Muhammad Kholid.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan susunan Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode 2024–2029, yakni Penasihat H. Kasman Lubis Lc MA dan H. Rajudin Sagala SPd.I, Ketua Fraksi Zulham Efendi SPd MI, Sekretaris Fraksi H. Doli Indra Rangkuti SE, Bendahara dr. Ade Taufiq Sp.OG, serta Anggota Syaiful Ramadhan, Datuk Iskandar Muda AMd, dan Hj. Sri Rezeki A.Md.

Anton menegaskan bahwa perubahan komposisi tersebut tidak akan mengganggu soliditas Fraksi PKS DPRD Kota Medan. Sebaliknya, diharapkan dapat membawa semangat baru dalam memperjuangkan aspirasi rakyat serta mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

“PKS Kota Medan sudah memiliki keputusan strategis yang menjadi panduan kerja para kader dan wakil rakyat PKS di berbagai tingkatan. Dengan organisasi yang tertata dan komitmen bersama, PKS berkomitmen menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kota Medan hasil rapat Bamus yang ditetapkan pada Senin, 29 Desember 2025, perubahan personalia Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode 2024–2029 tersebut akan diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan pada 19 Januari 2026 mendatang. (map/ila)

MEDAN – Perubahan rekomposisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan dinilai sebagai bagian dari dinamika internal partai yang wajar dan telah menjadi tradisi dalam tubuh PKS. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode sebelumnya, Syaiful Ramadhan, menanggapi adanya pergantian susunan personalia Fraksi PKS DPRD Medan periode 2024–2029.

Menurut Syaiful, pergantian kepemimpinan di PKS bukanlah hal baru, melainkan bagian dari proses kaderisasi dan penyegaran organisasi yang bertujuan memperkuat soliditas serta meningkatkan kinerja partai, khususnya di lembaga legislatif.

Ia menegaskan bahwa setiap kader PKS harus memiliki kesiapan mental dan komitmen untuk mengemban amanah, baik sebagai pemimpin maupun sebagai anggota yang dipimpin.“Pergantian kepemimpinan di PKS adalah sesuatu yang biasa. Ini bagian dari tradisi kaderisasi. Kader PKS harus siap memimpin dan juga siap dipimpin,” ujar Syaiful saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Diketahui, perubahan struktur personalia Fraksi PKS DPRD Kota Medan tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025. Berdasarkan hasil rapat tersebut, perubahan susunan Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode 2024–2029 dijadwalkan akan diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 19 Januari 2026 mendatang.

Politisi muda PKS itu berharap, kepemimpinan Fraksi PKS DPRD Kota Medan yang baru dapat membawa semangat baru serta meningkatkan kualitas kerja fraksi ke depan, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Medan. “Harapan kita tentu kepemimpinan yang baru dapat lebih baik lagi dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Syaiful juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan seluruh pihak apabila selama lima tahun menjalankan amanah sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan masih terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam pelayanan maupun pengabdian.

“Saya secara pribadi memohon maaf apabila selama lima tahun mengemban amanah sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Medan masih ada kekurangan dan belum sepenuhnya bisa memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Meski terjadi perubahan struktur kepemimpinan, Syaiful menegaskan bahwa rekomposisi Fraksi PKS DPRD Kota Medan tidak akan mengurangi soliditas dan kekompakan para kader PKS di lembaga legislatif. Sebaliknya, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kerja kolektif fraksi dalam mengawal kepentingan rakyat serta mendorong pembangunan Kota Medan yang lebih baik.

“Kita akan terus memaksimalkan peran sebagai lembaga pengawasan. Komitmen Fraksi PKS tetap bersama masyarakat dalam mewujudkan pembangunan di Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Medan juga membenarkan adanya perubahan komposisi personalia Fraksi PKS DPRD Kota Medan. Ketua DPD PKS Kota Medan, Anton Simarmata ST, didampingi Sekretaris DPD PKS Kota Medan Datuk Iskandar Muda A.Md, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan dinamika internal partai yang bersifat rutin.

Menurut Anton, perubahan struktur fraksi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta penguatan kinerja Fraksi PKS DPRD Kota Medan agar semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Perubahan ini adalah hal yang biasa di PKS. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas kerja fraksi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan tetap berjalan maksimal,” kata Anton saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2025).

Anton menjelaskan, perubahan susunan Fraksi PKS DPRD Kota Medan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nomor: 144/SKEP/DPP-PKS/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 11 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden PKS Dr. Al Muzammil Yusuf dan Sekretaris Jenderal Muhammad Kholid.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan susunan Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode 2024–2029, yakni Penasihat H. Kasman Lubis Lc MA dan H. Rajudin Sagala SPd.I, Ketua Fraksi Zulham Efendi SPd MI, Sekretaris Fraksi H. Doli Indra Rangkuti SE, Bendahara dr. Ade Taufiq Sp.OG, serta Anggota Syaiful Ramadhan, Datuk Iskandar Muda AMd, dan Hj. Sri Rezeki A.Md.

Anton menegaskan bahwa perubahan komposisi tersebut tidak akan mengganggu soliditas Fraksi PKS DPRD Kota Medan. Sebaliknya, diharapkan dapat membawa semangat baru dalam memperjuangkan aspirasi rakyat serta mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

“PKS Kota Medan sudah memiliki keputusan strategis yang menjadi panduan kerja para kader dan wakil rakyat PKS di berbagai tingkatan. Dengan organisasi yang tertata dan komitmen bersama, PKS berkomitmen menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kota Medan hasil rapat Bamus yang ditetapkan pada Senin, 29 Desember 2025, perubahan personalia Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode 2024–2029 tersebut akan diumumkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan pada 19 Januari 2026 mendatang. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru