30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Aspri Plt Gubsu jadi Tersangka

Kasus Dugaan KorupsiĀ  di Biro Umum Pemprovsu

MEDAN-Direktorat Res kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang negara di Biro Umum Setda Pemprovsu, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp13 miliar.

ā€œDitertibkan sebagai tersangka dia (Ridwan, Red)ā€ ucap Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (1/2) di ruang kerjanya.

Menurut Nainggolan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan, kemudian pada Senin (4/2) mendatang Ridwan akan kembali diperiksa bukan sebagai saksi melainkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh pihak Ditreskrimsus. ā€œDiharapkan Ridwan Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1),ā€ ungkap Nainggolan.

Dikatakan, Ridwan Panjaitan sebelumnya sudah diperiksa penyidik sebagai saksi. Dari keterangan Ridwan Panjaitan, banyak ditemukan kejanggalan dengan keterangan saksi lainnya yang sudah ditahan dan sedang diproses di pengadilan. ā€œUntuk proses ditahan atau tidaknya, nanti setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,ā€ jelasnya.

Saat ditanya selain Ridwan apakah ada nama-nama baru yang terlibat dalam kasus ini, MP Nainggolan mengatakan masih menunggu hasil penyeledikkan kembali.ā€Belum tahu lah, biar dulu semua dilakukan penyeledikkan atas kasus ini,ā€ sebutnya.

Sebelumnya, Kamis (31/1) siang, Ridwan Panjaitan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Saat akan keluar dari gedung Ditreskrimsus Poldasu, Ridwan Panjaitan masuk kembali ke dalam gedung karena kelihatan oleh wartawan yang sudah menunggu dan siap bertanya kepadanya. Ridwan Panjaitan menghindari wartawan karena takut ditanya soal pemeriksaan dirinya. Sejak namanya mencuat diduga terlibat melakukan korupsi dana pemerintah daerah Propsu, Ridwan Panjaitan belum memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Panjaitan dijemput paksa polisi persis didepan kantor Gubernur, pada Rabu (23/1) petang. Namun, dilepas kembali pada Kamis (24/1) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Penjemputan paksa atas Ridwan Panjaitan dilakukan karena dalam penyidikan terhadap Aminudin (Mantan Kabiro Umum Pempropsu) sebelumnya mengaku, bahwa aliran dana Biro Umum Setda Pemprovsu tersebut disinyalir cukup besar dinikmati oleh Ridwan Panjaitan dengan dalih untuk pimpinan. (gus)

Kasus Dugaan KorupsiĀ  di Biro Umum Pemprovsu

MEDAN-Direktorat Res kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang negara di Biro Umum Setda Pemprovsu, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp13 miliar.

ā€œDitertibkan sebagai tersangka dia (Ridwan, Red)ā€ ucap Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (1/2) di ruang kerjanya.

Menurut Nainggolan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan, kemudian pada Senin (4/2) mendatang Ridwan akan kembali diperiksa bukan sebagai saksi melainkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh pihak Ditreskrimsus. ā€œDiharapkan Ridwan Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1),ā€ ungkap Nainggolan.

Dikatakan, Ridwan Panjaitan sebelumnya sudah diperiksa penyidik sebagai saksi. Dari keterangan Ridwan Panjaitan, banyak ditemukan kejanggalan dengan keterangan saksi lainnya yang sudah ditahan dan sedang diproses di pengadilan. ā€œUntuk proses ditahan atau tidaknya, nanti setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,ā€ jelasnya.

Saat ditanya selain Ridwan apakah ada nama-nama baru yang terlibat dalam kasus ini, MP Nainggolan mengatakan masih menunggu hasil penyeledikkan kembali.ā€Belum tahu lah, biar dulu semua dilakukan penyeledikkan atas kasus ini,ā€ sebutnya.

Sebelumnya, Kamis (31/1) siang, Ridwan Panjaitan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Saat akan keluar dari gedung Ditreskrimsus Poldasu, Ridwan Panjaitan masuk kembali ke dalam gedung karena kelihatan oleh wartawan yang sudah menunggu dan siap bertanya kepadanya. Ridwan Panjaitan menghindari wartawan karena takut ditanya soal pemeriksaan dirinya. Sejak namanya mencuat diduga terlibat melakukan korupsi dana pemerintah daerah Propsu, Ridwan Panjaitan belum memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Panjaitan dijemput paksa polisi persis didepan kantor Gubernur, pada Rabu (23/1) petang. Namun, dilepas kembali pada Kamis (24/1) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Penjemputan paksa atas Ridwan Panjaitan dilakukan karena dalam penyidikan terhadap Aminudin (Mantan Kabiro Umum Pempropsu) sebelumnya mengaku, bahwa aliran dana Biro Umum Setda Pemprovsu tersebut disinyalir cukup besar dinikmati oleh Ridwan Panjaitan dengan dalih untuk pimpinan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/