26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

7 PTS di Sumut Direkomendasi untuk Ditutup

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyambut baik keputusan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemen Ristekdikti) ‘merestui’ rekomendasi disampaikan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh untuk penutupan 7 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut yang bermasalah atau bodong.

“PTS (bermasalah) ini, sudah sejak lama dan sempat ada korban. Tapi, sudahlah. Karena, sudah direspon untuk secepatnya ditutup. Jangan sampai tahun ajaran baru ini, ada lagi korban-korbannya,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (3/6) siang.

Abyadi meminta untuk secepatnya Surat Keterangan (SK) pencabutan izin opersional ke-7 PTS bermasalah segera diterbitkan, sebelum proses penerima mahasiswa baru dilakukan tahun ajaran baru 2018/2019 ini. Karena, menurutnya tidak termonitor kegiatan kampus-kampus bermasalah itu.”Kami belum menerima laporan soal itu. Tapi, kalau sudah kita terima, kita akan melakukan pemantauan hal tersebut,” kata c.

Abdi mengatakan, setelah mengetahui, akan melakukan kordinasi dengan koopertis untuk hal itu. Bagaimana untuk proses selanjutnya untuk melakukan eksekusi bersama untuk penutupan 7 PTS bermasalah.”Kita harapkan untuk koopertis untuk segera melakukan langkah-langkah untuk melakukan eksekusi segera,” tegasnya.

Untuk diketahui, 7 PTS bermasalah itu adalah Politeknik Tugu 45 Tebingtinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia dan Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan.

“Sedang disiapkan (Kemen Ristekdikti) Surat Keterangan (SK) pencabutan izinnya (Operasional 7 PTS bermasalah itu),” ungkap Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof Dian Armanto kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Kata dia, 7 PTS ini bermasalah ini, sempat diberi tenggat waktu selama 2 X 6 bulan untuk memperbaiki seluruh fasilitas akademis di PTS tersebut. Rekomendasi penutupan PTS itu, bermasalah karena sejumlah hal. Antara lain ada yang tidak memiliki mahasiswa, tidak punya dosen tetap, tidak punya sarana dan prasarana, belum ada lahan sarana dan prasarana atau masih menyewa.”Kemudian, tidak ada kemajuan perbaikan dan perkembangan kampus,” kata Dian.

Selain itu, lanjutnya, pihak Kopertis Sumut Aceh tetap melakukan pengawasan terhadap PTS di wilayah kerja mereka agar hal yang serupa tidak terulang kembali dengan PTS yang ada saat ini.”Selain itu, PTS lain juga akan diperhatikan sehingga jika terjadi hal-hal tersebut. Makanya, akan kita berikan waktu tertentu untuk memperbaikinya dan rekomendasi penutupan juga akan kita keluarkan setelah diketahui tidak ada perkembangan berarti,” pungkasnya.(gus/ila)

 

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyambut baik keputusan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemen Ristekdikti) ‘merestui’ rekomendasi disampaikan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh untuk penutupan 7 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut yang bermasalah atau bodong.

“PTS (bermasalah) ini, sudah sejak lama dan sempat ada korban. Tapi, sudahlah. Karena, sudah direspon untuk secepatnya ditutup. Jangan sampai tahun ajaran baru ini, ada lagi korban-korbannya,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (3/6) siang.

Abyadi meminta untuk secepatnya Surat Keterangan (SK) pencabutan izin opersional ke-7 PTS bermasalah segera diterbitkan, sebelum proses penerima mahasiswa baru dilakukan tahun ajaran baru 2018/2019 ini. Karena, menurutnya tidak termonitor kegiatan kampus-kampus bermasalah itu.”Kami belum menerima laporan soal itu. Tapi, kalau sudah kita terima, kita akan melakukan pemantauan hal tersebut,” kata c.

Abdi mengatakan, setelah mengetahui, akan melakukan kordinasi dengan koopertis untuk hal itu. Bagaimana untuk proses selanjutnya untuk melakukan eksekusi bersama untuk penutupan 7 PTS bermasalah.”Kita harapkan untuk koopertis untuk segera melakukan langkah-langkah untuk melakukan eksekusi segera,” tegasnya.

Untuk diketahui, 7 PTS bermasalah itu adalah Politeknik Tugu 45 Tebingtinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia dan Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan.

“Sedang disiapkan (Kemen Ristekdikti) Surat Keterangan (SK) pencabutan izinnya (Operasional 7 PTS bermasalah itu),” ungkap Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof Dian Armanto kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Kata dia, 7 PTS ini bermasalah ini, sempat diberi tenggat waktu selama 2 X 6 bulan untuk memperbaiki seluruh fasilitas akademis di PTS tersebut. Rekomendasi penutupan PTS itu, bermasalah karena sejumlah hal. Antara lain ada yang tidak memiliki mahasiswa, tidak punya dosen tetap, tidak punya sarana dan prasarana, belum ada lahan sarana dan prasarana atau masih menyewa.”Kemudian, tidak ada kemajuan perbaikan dan perkembangan kampus,” kata Dian.

Selain itu, lanjutnya, pihak Kopertis Sumut Aceh tetap melakukan pengawasan terhadap PTS di wilayah kerja mereka agar hal yang serupa tidak terulang kembali dengan PTS yang ada saat ini.”Selain itu, PTS lain juga akan diperhatikan sehingga jika terjadi hal-hal tersebut. Makanya, akan kita berikan waktu tertentu untuk memperbaikinya dan rekomendasi penutupan juga akan kita keluarkan setelah diketahui tidak ada perkembangan berarti,” pungkasnya.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/