25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dua Provokator Ditahan, 1 Dipulangkan

Terkait Pembakaran Warga di Kutalimbaru

MEDAN- Terkait pengeroyokan dan pembakaran warga di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, petugas terus memburu pelaku.
Informasi diperoleh di Mapoldasu dan Mapolresta Medan, sedikitnya 13 warga Kutalimbaru sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, beberapa diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Erwin, warga Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, yang diamankan petugas Rabu (29/2) dan Edi Suranta Ginting (40) warga Lau Bekeri diamankan petugas, Kamis (1/3).

Erwin ditahan karena teridentifikasi sebagai provokator dalam aksi pembakaran warga beberapa hari lalu.
Dia (Erwin, red) sebelumnya diamankan bersama Kelana, yang disebut-sebut orang pertama yang meneriaki maling terhadap kedua korban dan tiga temannya.

Kronologis kejadian menyebutkan, peristiwa sadis ini berawal saat kedua korban bersama Brigadir Albertus Zebua, Bambang Irwanto dan Moses Minardo Purba pergi ke Kecamatan Kutalimbaru mengendarai mobil kijang inova, dengan dalih menyelidiki seorang bandar togel bernama Kelana.
Tepat di salah satu warung di Kecamatan Kutalimbaru, Albertus Zebua melihat Kelana sedang duduk. Oleh kedua  korban bersama Bambang Irawanto, turun dari mobil  mendekati Kelana dan merampas Hp Kelana. Seketika itu, Kelana berteriak maling hingga mengundang perhatian warga yang akhirnya mengamuk dan mengejar Albertus Zebua CS yang mencoba kabur dengan mengendarai mobil.

Namun ditengah jalan, mobil mereka dihadang dan petaka pun terjadi. Ricardo Jefri Sitorus dan M Siregar tewas secara mengenaskan setelah warga membakar mobil dan kedua korban. Tapi belakangan, Kelana dipulangkan petugas kerena tak terbukti melakukan pembakaran dan provokator.
Salah seoang petinggi kepolisian di Mapolresta Medan yang minta namanya tak disebutkan mengatakan, Kelana tidak  termasuk provokator atas peristiwa sadis tersebut. Karena Kelana teriak maling secara spontanitas saat selulernya diambil Ricardo Jeferi Sitorus. “Yang termasuk provokator orang berteriak hajar, bunuh-bunuh atau yang menyebutkan bakar-bakar,” ujar petugas polisi tersebut, seraya mengatakan pihak kepolisian masih memburu orang-orang yang terekam kamera warga.

Terpisah, Kapolsek Kutalimbaru AKP Robinson Surbakti SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Edi, namun menurut Kapolsek penanganan kasus tersebut seluruhnya di Mapolresta Medan.

Kasubdit II Tindak Pidana Umum Poldasu AKBP Andre Stiawan yang dikonfirmasi Sumut Pos membenarkan Erwin telah ditahan. “Erwin sudah ditahan, tapi jangan saya. Yang nangani Polresta Medan,” kata Andre singkat.

Sementara itu, Edi Suranta Ginting (40), diringkus polisi Kamis (1/3) sekira pukul 12.00 WIB dan langsung diboyong ke Mapolresta Medan.
Informasi yang dihimpun, Edi ditangkap saat menjaga warungnya. Namun, menurut istrinya Elli Rosnita Br Purba (38), Edi tak melakukan penganiyaan seperti yang dituduhkan polisi.

Pengakuan Elli, malam itu dirinya tengah mengisi bahan bakar sepeda motor dan suaminya menelpon paman mereka. Lalu, tiba-tiba ada orang mengejar mobil dan mereka meneriaki maling. Elli pun memberitahukan kepada suami. “Aku ajak suami ku untuk melihatnya, saat kami pergi kami boncengan naik sepeda motor. Sesampainya di Simpang Lonceng, suami ku mengarahkan lampu sepeda motornya ke orang yang ditangkap warga itu,” ujar ibu tiga anak ini.

Sementara itu, S Sitorus, orangtua Ricardo Jefri Sitorus, warga Jalan Perkutut, Gang Setuju, Medan, mendatangi Mapolresta Medan.
Kedatangan orangtua korban ke kantor polisi, mempertanyakan perkembangan kasus penganiyaan dan pembakaran yang mewaskan anak kandungnya itu.

Wakapolresta Medan, AKBP Prayoto menyampaikan rasa bela sungkawanya dan mengatakan kasus tersebut tengah ditangani anggotanya.
“Kasus ini sudah kita dalami dan sudah ada beberapa orang yang ditangkap,” ujar Prayoto. (mag-5/gus)

Terkait Pembakaran Warga di Kutalimbaru

MEDAN- Terkait pengeroyokan dan pembakaran warga di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, petugas terus memburu pelaku.
Informasi diperoleh di Mapoldasu dan Mapolresta Medan, sedikitnya 13 warga Kutalimbaru sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, beberapa diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Erwin, warga Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, yang diamankan petugas Rabu (29/2) dan Edi Suranta Ginting (40) warga Lau Bekeri diamankan petugas, Kamis (1/3).

Erwin ditahan karena teridentifikasi sebagai provokator dalam aksi pembakaran warga beberapa hari lalu.
Dia (Erwin, red) sebelumnya diamankan bersama Kelana, yang disebut-sebut orang pertama yang meneriaki maling terhadap kedua korban dan tiga temannya.

Kronologis kejadian menyebutkan, peristiwa sadis ini berawal saat kedua korban bersama Brigadir Albertus Zebua, Bambang Irwanto dan Moses Minardo Purba pergi ke Kecamatan Kutalimbaru mengendarai mobil kijang inova, dengan dalih menyelidiki seorang bandar togel bernama Kelana.
Tepat di salah satu warung di Kecamatan Kutalimbaru, Albertus Zebua melihat Kelana sedang duduk. Oleh kedua  korban bersama Bambang Irawanto, turun dari mobil  mendekati Kelana dan merampas Hp Kelana. Seketika itu, Kelana berteriak maling hingga mengundang perhatian warga yang akhirnya mengamuk dan mengejar Albertus Zebua CS yang mencoba kabur dengan mengendarai mobil.

Namun ditengah jalan, mobil mereka dihadang dan petaka pun terjadi. Ricardo Jefri Sitorus dan M Siregar tewas secara mengenaskan setelah warga membakar mobil dan kedua korban. Tapi belakangan, Kelana dipulangkan petugas kerena tak terbukti melakukan pembakaran dan provokator.
Salah seoang petinggi kepolisian di Mapolresta Medan yang minta namanya tak disebutkan mengatakan, Kelana tidak  termasuk provokator atas peristiwa sadis tersebut. Karena Kelana teriak maling secara spontanitas saat selulernya diambil Ricardo Jeferi Sitorus. “Yang termasuk provokator orang berteriak hajar, bunuh-bunuh atau yang menyebutkan bakar-bakar,” ujar petugas polisi tersebut, seraya mengatakan pihak kepolisian masih memburu orang-orang yang terekam kamera warga.

Terpisah, Kapolsek Kutalimbaru AKP Robinson Surbakti SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Edi, namun menurut Kapolsek penanganan kasus tersebut seluruhnya di Mapolresta Medan.

Kasubdit II Tindak Pidana Umum Poldasu AKBP Andre Stiawan yang dikonfirmasi Sumut Pos membenarkan Erwin telah ditahan. “Erwin sudah ditahan, tapi jangan saya. Yang nangani Polresta Medan,” kata Andre singkat.

Sementara itu, Edi Suranta Ginting (40), diringkus polisi Kamis (1/3) sekira pukul 12.00 WIB dan langsung diboyong ke Mapolresta Medan.
Informasi yang dihimpun, Edi ditangkap saat menjaga warungnya. Namun, menurut istrinya Elli Rosnita Br Purba (38), Edi tak melakukan penganiyaan seperti yang dituduhkan polisi.

Pengakuan Elli, malam itu dirinya tengah mengisi bahan bakar sepeda motor dan suaminya menelpon paman mereka. Lalu, tiba-tiba ada orang mengejar mobil dan mereka meneriaki maling. Elli pun memberitahukan kepada suami. “Aku ajak suami ku untuk melihatnya, saat kami pergi kami boncengan naik sepeda motor. Sesampainya di Simpang Lonceng, suami ku mengarahkan lampu sepeda motornya ke orang yang ditangkap warga itu,” ujar ibu tiga anak ini.

Sementara itu, S Sitorus, orangtua Ricardo Jefri Sitorus, warga Jalan Perkutut, Gang Setuju, Medan, mendatangi Mapolresta Medan.
Kedatangan orangtua korban ke kantor polisi, mempertanyakan perkembangan kasus penganiyaan dan pembakaran yang mewaskan anak kandungnya itu.

Wakapolresta Medan, AKBP Prayoto menyampaikan rasa bela sungkawanya dan mengatakan kasus tersebut tengah ditangani anggotanya.
“Kasus ini sudah kita dalami dan sudah ada beberapa orang yang ditangkap,” ujar Prayoto. (mag-5/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/