LABUHAN- Sunardi alias Unang (41), narapidana kasus narkoba, terpaksa berurusan lagi dengan hukum. Baru selangkah keluar dari Rutan Klas II B Labuhan Deli, ia kembali ditangkap polisi atas sangkaan kepemilikan 14 paket sabu di ruang tahanan tempat dia menjalani hukuman, Kamis (28/2) kemarin.
Setelah selesai menjalani hukuman di dalam rumah tahanan, Unang siang itu dibebaskan petugas sipir. Begitu pintu dibuka, mantan narapidana ini langsung diamankan petugas yang telah menunggunya. Guna menjalani proses hukum, napi yang divonis 2,5 tahun itu selanjutnya dibawa ke Mapolsekta Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung, ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan atas sangkaan kepemilikan sabu. Saat itu, petugas yang sedang melakukan razia di setiap ruang tahanan menemukan 14 paket sabu di dalam kamar tahanan Blok B35 Rutan Labuhan Deli.
Dari hasil pemeriksaan, Unang selaku penghuni kamar tersebut tak berkutik. Dia mengakui kalau narkoba itu miliknya yang diperoleh dari seorang temannya kini DPO.”Dia (tersangka) kita amankan atas kasus kepemilikan sabu pada tahun 2011 lalu,”kata Manurung. (rul)